Menuju konten utama

Merunut Kasus Perundungan Siswa MTsN di Sulut Berujung Kematian

Komisioner KPAI Retno Listyarti menilai perundungan semacam ini umumnya tidak terjadi tiba-tiba, namun proses yang panjang.

Merunut Kasus Perundungan Siswa MTsN di Sulut Berujung Kematian
Ilustrasi perundungan. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Seorang siswa MTsN 1 Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut) berinisial BT (13) tewas sebagai korban perundungan kekerasan di sekolahnya. Pelaku kekerasan diduga adalah rekan sekolah korban. Kasus penganiayaan terjadi saat korban hendak ke musala sekolah untuk salat sekitar pukul 11.00 WITA, 8 Juni 2022.

Korban ketika masuk, ditangkap dan dibanting ke lantai oleh teman-temannya. Kedua tangannya di pegang, wajah ditutup dengan sejadah, dan tubuhnya ditendang. Saat itu, korban masih mengikuti kegiatan Penilaian Akhir Tahun (PAT) Tahun Pelajaran 2022/2023 di ruang Lab 2 MTsN 1 Kotamobagu.

“Kasus ini sangat menyedihkan, korban mendapatkan kekerasan di lingkungan yang sepatutnya aman dan jauh dari tindak kekerasan,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, dalam keterang tertulis, Kamis (16/6/2022).

Namun sayangnya, peristiwa tersebut tidak diketahui para guru dan tenaga kependidikan.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami pemukulan cukup parah pada bagian perut. Saat pulang ke rumah, korban mengeluh sakit perut. Orang tua korban pun dengan sigap langsung membawa korban ke rumah sakit di Kotamobagu.

Pada 10 Juni 2022, orang tua korban meminta izin kepada wali kelas bernama Jusna Husein, bahwa anaknya belum bisa mengikuti pelaksanaan ulangan hari itu karena sakit.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak RS di Kotamobagu, korban pun dirujuk ke RS Kadouw Manado pada Sabtu, 11 Juni 2022. Dokter menyatakan ada kelainan usus di perut korban dan harus dioperasi segera. Namun sayangnya, pada Minggu, 12 Juni 2022 korban meninggal dunia.

Pada hari yang sama, orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Sulawesi Utara. Polisi pun langsung memeriksa 18 saksi, yang terdiri dari guru dan sembilan di antaranya adalah siswa yang merupakan rekan korban.

“Dari hasil pemeriksaan awal tersebut kami telah dapat mengindentifikasi, lebih dari satu pelaku yang turut menganiaya korban,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes, Jules Abraham Abast kepada reporter Tirto, Kamis (16/6/2022).

Jules mengaku tidak bisa menjelaskan kronologinya secara rinci lantaran terduga pelaku merupakan anak-anak. Termasuk apakah sehari-hari selama di sekolah korban seringkali mendapatkan perundungan baik verbal maupun fisik.

“Kami tidak bisa menyampaikan secara terbuka karena pelaku anak. Walaupun nanti berjalan, sidang pun tertutup karena ini pelaku anak," tuturnya.

Meski berdasarkan hasil pemeriksaan awal telah ditemukan jika korban meninggal karena dianiaya oleh temannya, tapi Jules mengatakan polisi akan meminta RS Kadouw Manado, Sulut untuk melakukan visum dan autopsi kepada korban.

“Belum, masih menunggu hasil," ucapnya.

Polisi Diminta Tindak Sesuai Peradilan Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kepolisian untuk menindak pelaku kekerasan terhadap siswa MTsN 1 Kota Kotamobagu sesuai UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Hal ini agar dalam proses pemeriksaan, para terduga pelaku harus didampingi orang tuanya dan juga psikolog atau pekerja sosial.

“Dalam UU SPPA, anak-anak yang berhadapan dengan hukum dapat diproses hukum dengan klasifikasi berdasarkan usia. Artinya 9 anak yang diduga melakukan penganiayaan tersebut, jika terbukti dapat dilakukan proses hukum," kata Retno Listyarti, Komisioner KPAI melalui keterangan tertulis, Kamis (16/6/2022).

Retno menuturkan, tuntutan hukuman bagi anak di bawah umur menurut UU SPPA tidak boleh dituntut hukuman seumur hidup. Tuntutan hukuman penjara pun maksimal 10 tahun. Namun, jika anak terduga pelaku berusia di bawah 14 tahun, maka ada ketentuan tentang sanksi tindakan.

KPAI juga mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk melakukan pendampingan psikologis kepada sembilan anak terduga pelaku. Sebab dalam UU Perlindungan Anak, kesembilan anak tersebut juga berhak mendapatkan rehabilitasi psikologis agar pelaku menyadari kesalahannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Kesalahan anak tidak berdiri sendiri, namun dipengaruhi kuat oleh lingkungannya, baik dalam pengasuhan dalam keluarga maupun pergaulan dalam lingkungan sekolah dan masyarakat," ujarnya.

Apabila kesembilan anak terduga pelaku bersekolah di tempat yang sama dengan korban, kata Retno, maka wajib bagi Kantor Kementerian Agama Kota Kotamobagu untuk melakukan evaluasi terhadap sekolah tersebut.

Sebab, kata Retno, perundungan atau kekerasan fisik semacam ini umumnya tidak terjadi tiba-tiba, namun proses yang panjang. Biasanya didahului dengan perundungan verbal, kemudian terus meningkat sampai terjadi kekerasan fisik sebagaimana dalam kasus ini.

Oleh karena itu, perlu ada kepekaan orang dewasa di sekitar anak, baik oleh para guru dan wali kelas maupun kepekaan orang tua. Sebab, biasanya anak-anak yang mengalami perundungan secara terus menerus akan menunjukkan perubahan besar yang seharusnya dikenali oleh lingkungannya, terutama orang-orang dewasa di sekitar anak.

“Peristiwa ini seharusnya menjadi momentum bagi Kementerian Agama untuk membuat Peraturan Kementerian Agama RI terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di lingungan satuan pendidikan,” kata Retno.

Respons Kementerian & Polisi

Menteri PPPA, Bintang Puspayoga mengaku sangat menyesalkan terjadinya kasus penganiayaan siswa yang dilakukan oleh rekan sekolahnya itu. Dia berharap penanganan kasus ini dapat dilakukan untuk memberikan rasa keadilan terhadap korban. Sekaligus anak sebagai terlapor dapat terpenuhinya hak anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) selama proses hukum berlangsung.

Bintang mengingatkan satuan pendidikan adalah lingkungan yang ramah terhadap anak, melindungi anak, inklusif, dan nyaman bagi perkembangan fisik, kognisi, serta psikososial anak. Pengelola satuan pendidikan harus memastikan bahwa sekolah jauh dari tindakan kekerasan dan diskriminasi dalam bentuk apa pun.

“Jangan menunggu ada kasus kekerasan barulah pengelola satuan pendidikan menyadari perlunya melakukan pengawasan,” tegas Bintang.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemenenterian PPPA, Nahar mengatakan saat ini kesembilan anak tersebut didampingi oleh pekerja sosial, advokat, dan psikolog anak.

“KemenPPPA melalui tim SAPA 129 terus melakukan koordinasi dengan UPTD PPA Sulawesi Utara untuk melakukan pendampingan baik dalam proses visum dan otopsi korban dilakukan hingga penanganan hukum para terlapor anak,” kata Nahar.

Nahar mengatakan, apabila tersangka sudah ditetapkan, maka penanganan hukum terhadap pelaku anak berpedoman pada UU SPPA No. 11 tahun 2012, termasuk menjamin bahwa dalam proses peradilan pidana, anak berhak untuk tidak dipublikasikan identitasnya.

Kementerian PPPA juga mendesak kepolisian mendalami semua pihak yang terlibat dalam kasus ini termasuk setiap orang yang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Jika memenuhi unsur Pasal 76C UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, maka dapat diancam sanksi hukum sesuai Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, Kemenag melalui Kantor Wilayah Sulawesi Utara telah membentuk tim investigasi untuk menelusuri penyebab meninggalnya seorang siswa MTsN 1 Kotamobagu itu. Kanwil Kemenag Sulawesi Utara juga telah memanggil Kepala MTsN 1 Kotamobagu untuk memberikan keterangan tentang kronologis kejadian di lingkungan MTsN Kotamobagu.

“Untuk sementara, Kepala MTsN 1 Kotamobagu ditugaskan di madrasah yang lain sampai dengan proses hukum terkait kasus ini selesai. Kami sudah menunjuk pelaksana tugas Kepala MTsN 1 Kotamobagu,” kata Kepala Kanwil Kemenag Sukut, Anwar Abubakar melalui keterangan tertulis, Kamis (16/6/2022).

Kanwil Kemenag Sulawesi Utara juga telah melakukan rapat koordinasi dengan seluruh kepala madrasah se-Sulut pada 14 Juni 2022. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi agar kejadian yang serupa tidak lagi terjadi dalam dunia pendidikan, khususnya di madrasah.

Menanggapi hal tersebut, Polda Sumut mengaku akan menindak pelaku sesuai UU Perlindungan Anak dan UU SPPA, sehingga harus memperhatikan dampak psikologis terhadap anak.

“Kami akan memberlakukan UU Perlindungan Anak, karena masih proses, kami masih menangani pelaku anak ini, anak penanganannya berbeda dengan pelaku dewasa,” kata Jeluis saat dikonfirmasi reporter Tirto.

Baca juga artikel terkait PERUNDUNGAN DI SEKOLAH atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz