Menuju konten utama
Pemberantasan Korupsi

Merunut Dugaan Aliran Duit Rp7 Miliar yang Menyeret Eddy Hiariej

Eddy Hiariej sebut pokok persoalannya adalah hubungan profesional antara asisten pribadinya dengan klien Sugeng.

Merunut Dugaan Aliran Duit Rp7 Miliar yang Menyeret Eddy Hiariej
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan paparannya dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

tirto.id - Di tengah ramainya sorotan publik kepada pejabat Kementerian Keuangan, kini perhatian publik berpotensi terbagi kepada Kementerian Hukum dan HAM. Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej diduga menerima aliran dana hingga Rp7 miliar.

Semua bermula ketika Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melaporkan Eddy Hiariej ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan uang tersebut.

“Ini [pelaporan IPW] terkait adanya aliran dana sekitar Rp7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH tersebut sebagai asprinya, dalam kaitan dugaan saya adalah jabatan walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH," kata Sugeng di gedung KPK, Selasa, 14 Maret 2023.

Sugeng mendatangi KPK dengan membawa sejumlah bukti transfer dan teks percakapan yang diduga dilakukan dua orang yang merupakan aspri Eddy Hiariej.

“Ada empat bukti kiriman dana, kemudian ada chat yang menegaskan bahwa Wamen EOSH mengakui adanya satu hubungan antara dua orang asprinya yang menerima dana tersebut sebagai orang yang diakui, sehingga terkonfirmasi bahwa dana yang masuk ke rekening yang bernama YER dan YAM adalah terkonfirmasi sebagai orang yang terafiliasi dengan dirinya (Wamen Eddy),” kata Sugeng.

Menanggapi hal ini, Eddy Hiariej menyebut bahwa pokok persoalannya adalah hubungan profesional antara asisten pribadi Wamenkumham Eddy dengan klien Sugeng. Namun demikian, Eddy tak merinci permasalahan apa yang berujung pada pelaporan dugaan gratifikasi kepada KPK tersebut.

“Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara aspri saya YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kilennya Sugeng (Ketua IPW)," kata Eddy dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 14 Maret 2023.

“Silakan konfirmasi lebih lanjut kepada YAR dan YAM yang disebutkan oleh Sugeng dalam aduannya,” kata Eddy Hiariej menambahkan.

KPK Harus Membuat Perkara Terang Benderang

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter meminta agar kasus Eddy Hiariej segera ditangani oleh komisi antirasuah. Lola menilai, hal ini penting sehingga ada kepastian hukum atas laporan tersebut.

“Intinya laporannya perlu dicek kebenaran buktinya, dan ditindaklanjuti, sehingga bisa ada kepastian. Jadi kalau memang enggak terbukti atau buktinya kurang untuk ditindaklanjuti secara pidana, bisa dipulihkan nama baiknya,” kata Lola saat dihubungi Tirto, Selasa (14/3/2023).

Lola mengakui bahwa kini kinerja KPK tengah disorot dalam kasus eks pejabat eselon III Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun dan pengungkapan uang fantastis. Akan tetapi, KPK tetap harus memproses laporan tentang Eddy Hiariej, apalagi status Eddy adalah pejabat negara.

"Ini mah tanpa mempertimbangkan kondisi KPK dari sisi kapasitas dan ketersediaan personel, ya. Ideal dan prinsipnya, setiap laporan yang dibarengi dengan bukti yang cukup, perlu segera ditindaklanjuti," kata Lola.

Lola menambahkan, “Ini jadi menarik, kan, karena disampaikan secara terbuka, jadi makin besar tekanan untuk KPK karena publik dan media pasti akan nanyain juga perkembangannya kayak gimana.”

WAMENKUMHAM KUNJUNGI KPK

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (tengah) berjalan keluar seusai berdiskusi dengan pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/6/21). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.

Sementara itu, peneliti Transparency International Indonesia (TII) Alvin Nicola menilai, KPK wajib menindaklanjuti laporan tersebut. Selain itu, kata dia, KPK juga harus melindungi pelapor.

“Secara yuridis, KPK berkewajiban menindaklanjuti laporan pengaduan yang berasal dari masyarakat. Di saat bersamaan, amat vital untuk tetap mengutamakan perlindungan terhadap pelapor," kata Alvin kepada Tirto.

Alvin menilai, pelaporan dugaan kasus Eddy Hiariej perlu ditindaklanjuti sebagai bagian dari momentum untuk memperbaiki KPK. Ia mengingatkan bahwa pelaporan ke KPK hanya 4.632 pengaduan selama 2022. Angka tersebut masih rendah dibandingkan 2020 yang mencapai 7.800 pengaduan. Pada 2021, angka itu anjlok di 3.708 laporan.

Di sisi lain, angka corruption perception index (CPI) Indonesia pada 2022 juga mengalami penurunan. Berdasarkan hasil penelitian TII, CPI Indonesia turun dari angka 38 di 2021 menjadi 34 di 2022. Hal itu diungkapkan pada awal 2023. Alvin menilai, penanganan kasus Wamenkumham Eddy ini bisa menjadi titik awal untuk memperbaiki angka tersebut.

“Inkonsistensi penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi jadi salah satu indikator utama anjloknya CPI 2022 kita. Oleh karenanya, peran KPK dalam penegakan hukum korupsi yang tuntas dan bebas dari intervensi, amat vital untuk dapat mengatrol kepercayaan publik," kata Alvin.

Bagaimana Respons KPK?

Lembaga antirasuah memastikan bahwa mereka akan menindaklanjuti laporan Sugeng soal dugaan korupsi hingga Rp7 miliar tersebut. Komisi antirasuah akan segera memverifikasi laporan dan menindak sesuai aturan yang berlaku.

"KPK segera lalukan verifikasi dan telaah untuk memastikan syarat pelaporan masyarakat yang disampaikan kepada KPK sesuai dengan ketentuan sehingga bisa ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 14 Maret 2023.

Ali mengaku tidak bisa memberikan informasi detail soal materi laporan. Akan tetapi, ia memastikan bahwa tim pengaduan masyarakat KPK akan berkoordinasi dengan pelapor dan mengklarifikasi laporan tersebut.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN SUAP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz