Menuju konten utama
Flash News

Merpati Airlines Resmi Ditetapkan Pailit oleh PN Surabaya

Merpati Airlines lalai untuk isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh Putusan Pengesahan Perdamaian Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby.

Merpati Airlines Resmi Ditetapkan Pailit oleh PN Surabaya
Merpati Airlines. FOTO/Wikicommon

tirto.id - Pengadilan Negeri Surabaya resmi menetapkan PT Merpati Airlines pailit. Hal itu berdasarkan keputusan No. 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby, pada Kamis, 2 Juni 2022.

Dalam situs resminya, Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan termohon yakni Merpati Airlines lalai untuk isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh Putusan Pengesahan Perdamaian Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby, tanggal 14 November 2018.

"Menyatakan Termohon (PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) Pailit dengan segala akibat hukumnya," demikian dikutip dari situs SIPP PN Surabaya, Selasa (7/6/2022).

Pengadilan juga menunjuk Gunawan Tri Budiono, Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas. Kemudian, Imran Nating, Muhammad Arifudin, Mohamad Rangga Afianto, Hertri Widayanti, dan Herlin Susanto, sebagai Kurator.

Selanjutnya, pengadilan menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator akan ditetapkan kemudian setelah kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir.

"Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini sejumlah Rp1.509.000,00 (satu juta lima ratus sembilan ribu rupiah)," bunyi salinan putusan tersebut.

Dalam pemberitaan Tirto sebelumnya, Kementerian BUMN bahkan sudah menyerah mempertahankan PT Merpati Nusantara Airlines (MNA). Maskapai penerbangan yang berdiri sejak 1962 tersebut akan dilikuidasi bersama 13 perusahaan lain.

“Yang akan dilikuidasi melalui PPA (Perusahaan Pengelola Aset) itu 14. Seperti Merpati. Sampai hari ini masih hidup, padahal sudah tidak operasional lagi dan banyak perusahaan-perusahaan seperti ini," ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga dalam diskusi virtual bertajuk ‘Super Holding BUMN: Mungkin dan Perlukah’, Senin (28/9/2020).

Saat ini jumlah BUMN ada 108. Selain 14 perusahaan yang bakal dibubarkan, ada 34 yang bakal dilebur dan 19 dimasukkan ke dalam naungan PPA. Sisanya, 41 perusahaan, dipertahankan. "Semua ini bertujuan agar “BUMN jadi ramping," kata Arya.

Rencana melikuidasi Merpati sebenarnya bukan barang baru, terutama setelah mereka memutuskan berhenti beroperasi pada 1 Februari 2014 karena alasan keuangan. Bahkan Ketua Forum Pegawai Merpati Sudiyarto mengatakan sebelum tanggal itu “sudah jauh hari tidak ada penerbangan" dan “banyak kantor cabang tutup.

Dahlan Iskan, Menteri BUMN 2011-2014, juga bilang rencana melikuidasi Merpati dan 29 BUMN lain sudah ada sejak ia menjabat, tapi toh tak juga terealisasi. Dahlan menggambarkan situasi Merpati itu “sudah meninggal dunia, cuma mayatnya belum dikubur."

Kabar perusahaan penerbangan yang beroperasi di langit timur Indonesia ini pun nyaris tak terdengar setelahnya. Namun pada 2018 suara samar terdengar. Mereka mengklaim sudah menemukan investor yang sudi menyuntikkan dana Rp6,4 triliun agar maskapai bisa terbang tahun 2019.

PT Intra Asia Corpora disebut-sebut siap menjadi investor. Dana yang cair dalam kurun waktu dua tahun itulah yang menjadi modal Merpati. Bayang-bayang likuidasi untuk sementara hilang.

“Ini momentum untuk perusahaan berkiprah lagi di bisnis penerbangan," kata Direktur Utama Merpati Asep Ekanugrah, Minggu (11/11/2018).

Meski telah mendapat angin segar, bukan berarti rencana Merpati kembali mengudara berjalan mulus. Ada syarat berat yang terlebih dahulu diselesaikan. Merpati harus melunasi utang-utangnya terlebih dulu.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pendapatan perusahaan sejak 2009 hingga akhir September 2013 lebih kecil dari biaya operasionalnya. Mereka bahkan tak mampu memenuhi hak para karyawan. Kondisi semacam itu yang membuat maskapai terlilit utang kepada sejumlah kreditur.

Beberapa kreditur tersebut ialah: PT Pertamina (Persero), PT Bank Mandiri Tbk, PT PPA, hingga Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sampai Juli 2018, beban utang yang ditanggung Merpati mencapai Rp10,7 triliun, sedangkan nilai asetnya hanya Rp1,2 triliun dan ekuitasnya tercatat minus Rp9 triliun.

Baca juga artikel terkait MERPATI AIRLINES atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Bisnis
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin