Menuju konten utama

Merindukan Gus Dur

Ilmu pengetahuan mestinya membimbing seorang terpelajar bersikap obyektif, bicara apa adanya, termasuk dalam soal sejarah bangsa.

Merindukan Gus Dur
Andre Barahimin

tirto.id - Salah satu praktik semasa hidup yang sekaligus menjadi teladan Karl Marx yang paling sukar dicontoh adalah: sikap ilmiah. Implikasinya berupa keharusan menjaga sikap logis, holistik dan kritis di saat yang bersamaan. Posisi ini tidak memberi ruang bagi dengan irasionalitas, pendivisian dan fetisisme ilmu pengetahuan serta argumentasi-argumentasi yang didasarkan pada dogma.

Sayangnya, infiltrasi kognitif yang berlangsung selama tiga dekade kekuasaan Soeharto berhasil membuat mayoritas produk perguruan tinggi adalah bidak catur yang ketakutan berpolemik, mengungkapkan pendapat sehingga memilih menyelimuti diri dengan tradisi netralitas dan glorifikasi suatu cabang ilmu.

Cabang-cabang ilmu sosial tumbuh dalam kebohongan, prasangka negatif dan kebencian irasional terhadap Marxisme. Sementara ilmu pasti mengambil jarak dan manasbihkan diri sebagai brahmana dalam jagad pengetahuan. Teori dan praktik diceraikan. Ilmu pengetahuan lalu didivisikan dan dimitoskan sebagai sesuatu yang tidak terhubung antara satu dengan yang lain.

Kondisi seperti di atas "bisa dimaklumi" sebelum reformasi 1998. Tapi setelah itu?

Sejak 1999, kita semua menjadi saksi dan merasakan langsung bagaimana pendidikan justru tidak membaik. Sebaliknya, secara kualitas semakin terjun bebas.

Sebagai contoh, Institut Teknologi Bandung yang dianggap universitas paling produktif di Indonesia (menurut SCOPUS per Januari 2016) menghasilkan karya ilmiah, tertinggal jauh di belakang Thailand yang sedang berada di bawah kekuasaan militer hasil kudeta Mei 2015. Dan banyak dari kita tentu sadar bahwa Malaysia dan apalagi Singapura telah jauh berada di depan.

Mungkinkah prestasi semacam itu terkait dengan seberapa panjang catatan kaki dalam sebuah karya ilmiah? Apakah kita ingin mengatakan produktifitas dan kualitas karya akademis di negeri-negeri tersebut karena tulisan-tulisan mereka separuhnya adalah catatan kaki? Saya berani bertaruh: tidak.

Ini belum menyoal bahwa sejak 2004 Indonesia mulai terjebak dalam glorifikasi label-label internasional dan pencapaian statistikal. Program-program dengan label internasional bermunculan, namun ironisnya justru tidak membawa manfaat bagi kondisi internal dunia pendidikan di Indonesia. Lemahnya penguasaan bahasa Inggris tenaga pengajar lokal berimbas buruk di kalangan pelajar hingga akhirnya menjadi hambatan utama.

Ini juga belum menyinggung problem mengenai filosofi pendidikan di Indonesia yang masih membebek pada semangat militerisme Orde Baru yang maniak terhadap ketertiban dan keteraturan ruang kelas, kepatuhan absolut dan dogmatisme. Akhirnya, kita menyaksikan bagaimana diskusi dan polemik absen dalam ruang-ruang belajar sehingga para pelajar menjadi kesulitan mengasah nalar. Tenaga pengajar bertingkah sebagai mahadewa pengetahuan.

Akibatnya, hari ini kita masih harus berdebat soal apakah bumi datar atau bulat, pembubaran peluncuran buku dan diskusi, serta tindakan paling barbar seperti pelarangan dan pembakaran buku. Lalu banyak dari kita pura-pura tuli ketika ada yang menyebut bahwa kontroversi, polemik dan perdebatan sebagai hal yang kontra produktif dan "mesti dipadamkan".

Bagi saya, pernyataan macam di atas terdengar seperti deklarasi anti pengetahuan. Pernyataan bertendensi fasisme yang menunjukkan bahwa semangat militerisme sedang merangkak kembali mencari panggung. Dan kita semua tahu, bahwa fasisme dibangun di atas pondasi sikap anti sejarah dan anti pluralisme.

Semisal menihilkan kontribusi Partai Tionghoa Indonesia (PTI) yang didirikan oleh Liem Koen Hian dan Ong Liang Kok dalam kancah gerakan nasionalisme pra-1945. Sikap tersebut mengingkari fakta bahwa sejak dideklarasikan pada 25 September 1932, PTI telah menyatakan komitmennya untuk terlibat dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia.

PTI tumbuh sebagai gerakan yang diinisiasi oleh para jurnalis cum aktivis di seputaran surat kabar Sin Tit Po yang berbasis di Surabaya dan terbit mulai 19 Desember 1929. Periode di mana Liem Koen Hian mulai mengembangkan visinya tentang Indesche Burgerschap yang harus menjadi Indonesierschap bagi para hoakiauw di Lam Yang (tanah Indonesia).

Meski didirikan oleh para hoakiauw, Sin Tit Po adalah salah satu surat kabar pluralis di masanya.

Dalam kurun 19 Desember 1932 hingga 28 Februari 1933, sosok seperti J.D Syaranamual dan Abdur Rahman Baswedan tercatat sebagai orang non-Tionghoa yang menjabat sebagai Redactie bersama-sama dengan Kwee Thiam Tjing (Si Tjambuk Berdoeri), Chua Chee Liang, dan Pouw Kioe An. Kolektif pimpinan ini menggantikan Liem Koen Hian yang sebelumnya menjabat sebagai Hoofredactuer. Sin Tit Po kemudian berhenti terbit ketika Jepang menganeksasi Jawa pada 1942.

Sikap ahistoris dan anti pluralis terus menjadi problem serius meski kediktatoran militer terjungkal di tahun 1998. Ia tidak hanya menyasar etnis minoritas seperti peranakan Tionghoa, tapi juga Muslim Syiah, Ahmadiyah serta Kristen.

Dalam laporanpada 2013, Human Rights Watch mencatat bahwa sebanyak 264 kasus kekerasan yang menimpa kelompok minoritas terjadi pada tahun sebelumnya. Laporan berjudul “Atas Nama Agama: Pelanggaran terhadap Minoritas Agama di Indonesia,” merekam kegagalan pemerintah Indonesia mengatasi gerombolan-gerombolan militan, yang melakukan intimidasi dan menyerang rumah-rumah ibadah serta anggota-anggota minoritas agama. Catatan sepanjang 120 halaman tersebut menggarisbawahi bahwa para pelaku semakin berani dan diprediksi akan semakin agresif.

Perkiraan ini tampaknya tak meleset.

Hasil pemantauan yang dilakukan Setara Institute menemukan adanya peningkatan angka pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia sepanjang 2015 dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Selama 2015, terjadi 197 peristiwa pelanggaran dan 236 bentuk tindakan. Menanjak naik dari 2014 yang mencatatkan 134 peristiwa pelanggaran dan 177 tindakan kekerasan.

Setara Institute menyatakan bahwa dari 236 tindakan sepanjang 2015, pelanggaran paling banyak dilakukan oleh pemerintah kabupaten dan kota dengan 31 kasus. Pelanggaran yang dilakukan Pemda seperti pelarangan merayakan hari raya, kebijakan dan regulasi yang memicu kebencian, serta pelarangan pendirian rumah ibadah. Sementara itu, kepolisian menempati posisi kedua dengan 16 kasus dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebanyak 15 kasus.

Paling anyar adalah peristiwa pembubaran ibadah KKR Natal di Bandung yang dilakukan oleh kelompok intoleran pada awal Desember kemarin.

Statistik di atas berarti kelompok intoleran adalah ancaman serius bagi demokrasi yang rapuh seperti yang kita punya hari ini. Kita tak bisa lagi berpura-pura tak peduli hanya karena untuk saat ini kita bukanlah korban. Apalagi sampai memberikan mereka panggung politik.

Di masa genting seperti ini, saya tiba-tiba merindukan Gus Dur.

*) Isi artikel ini menjadi tanggung jawab penulis sepenuhnya.