Menuju konten utama

Mereka yang Seharusnya Tak Maju Pilkada 2020

Napi koruptor dan pidana umum seharusnya tak bisa maju Pilkada 2020 karena dalam masa tunggu lima tahun usai bebas.

Mereka yang Seharusnya Tak Maju Pilkada 2020
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo membakar surat suara rusak di Kantor KPU, Solo, Jawa Tengah, Selasa (8/12/2020). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/rwa.

tirto.id - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2020 serentak telah berlangsung 9 Desember lalu, kecuali bagi Boven Digoel, kabupaten di selatan Provinsi Papua berbatasan dengan Papua Nugini. Keputusan Badan Pengawas Pemilu pada hari pencoblosan berbuah penundaan. Boven Digoel batal jadi satu dari 269 daerah yang menggelar pilkada.

Bawaslu setempat menganulir putusan Komisi Pemilihan Umum kepada pasangan calon Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba. Yusak-Yakob sempat masuk daftar calon bupati-wakil bupati Boven bersama tiga paslon lain.

KPU menganulir pencalonan pada dua pekan menjelang pencoblosan, karena Yusak sebagai eks narapidana koruptor dalam masa jeda lima tahun usai menghirup udara bebas. Pendukung Yusak-Yakob marah. Kerusuhan pecah. Rumah salah satu calon dibakar. Polisi dan wartawan diserang, hingga kantor bupati dirusak.

Di tengah situasi mencekam, Bawaslu memutus Yusak-Yakob boleh maju. KPU akhirnya kembali memasukkan Yusak-Yakob sebagai salah satu calon. Kini tinggal menentukan hari pencoblosan.

Awal dari keputusan KPU adalah status Yusak. Kasus dijerat pidana karena kasus korupsi APBD dan dana otonomi khusus Papua. Berdasar putusan Peninjauan Kembali tertanggal 11 September 2013, Yusak dipidana 4,5 tahun dan denda Rp200 juta. Ia wajib setor uang pengganti sekitar Rp45,7 miliar bila tak ingin pidana penjara ditambah 2 tahun. Yusak bebas bersyarat pada 7 Agustus 2014, lebih awal dari bebas murni pada 26 Mei 2017. Mengacu Peraturan KPU nomor 9 tahun 2020, minimal lima tahun Yusak bisa maju yakni pada 2022.

Deretan Putusan Kontroversial Bawaslu untuk Eks Napi

Keputusan Bawaslu untuk calon eks napi yang dianulir KPU bukan hanya di Boven. Tecatat ada setidaknya ada tiga putusan serupa di Pilkada 2020.

Pertama, Pilkada Lampung Selatan, pasangan Hipni-Melin Haryani Wjaya sempat dicoret. Melin Haryani Wijaya pernah dijatuhi hukuman turut serta dalam kasus pemalsuan surat berdasarkan nomor perkara 582/Pid.B/2014/PN.TJK dan di tingkat banding dengan nomor perkara 122/Pid./2014/PT TJK. Dalam putusan banding, Melin dihukum 8 bulan atau menjalani masa percobaan selama 18 bulan sejak putusan dibacakan tanggal 25 Februari 2015.

Bawaslu Lampung Selatan justru mengabulkan pasangan Hipni dan Merlin Haryani Wjaya untuk ikut Pilkada Lampung Selatan 2020.

Kedua, di Pilkada Dompu, salah satu kandidat, yakni Syaifurrahman Salman-Ika Rizky Veryani diusung oleh Partai Golkar, PPP, Partai Demokrat dan PAN ini bermasalah. Syaifurrahman pernah tersandung kasus hukum. Ia dijebloskan ke Lapas Mataram untuk menjalani hukuman 4 tahun 6 bulan sesuai putusan Pengadilan Tinggi Mataram pada 5 Desember 2011 karena korupsi pengadaan mobil hibah Kabupaten Dompu dengan PT Pertiwi Guna.

Pasangan ini sempat ditolak oleh KPU Dompu karena tidak memenuhi syarat jeda waktu. Akan tetapi, mereka lantas bisa maju berdasarkan putusan Bawaslu.

Ketiga, dalam Pilgub Bengkulu, Agusrin M Najamudin maju bersama Imron Rosyadi dan paslon yang didukung Partai Gerindra, PKB dan Partai Perindo. Agusrin merupakan mantan terpidana korupsi. Agusrin divonis 4 tahun penjara pada 10 januari 2012.

Ia sempat ditolak KPU karena tidak memenuhi syarat. Dalam gugatannya ke Bawaslu permohonannya dikabulkan untuk maju sebagai calon.

Mereka Seharusnya Tidak Maju

Keputusan Bawaslu yang meloloskan eks napi saat masa tunggu dikritik. Peneliti Puskapol Universitas Indonesiam Hurriyah menilai ada beda pendapat antara Bawaslu dan KPU tentang definisi hukum narapidana bebas. Perbedaan lantas memicu silang pendapat KPU-Bawaslu yang berakibat fatal. Salah satunya kerusuhan di Boven Digoel.

"Ada kesan seolah-olah Bawaslu ini jadi berfungsi mengadili keputusan yang dibuat oleh KPU. Ini gak baik untuk sinergitas lembaga penyelenggara pemilu. Jadi akhirnya saling menegasikan, menafikan satu sama lain," kata Hurriyah, Kamis (10/12/2020).

Putusan Bawaslu dinilai berdampak buruk pada kualitas pilkada ke depan karena menurunnya nilai-nilai demokrasi dan mengurangi legitimasi kandidat. Menurutnya calon tak akan berpikir ke sana karena fokus bagaimana bisa lolos dengan beradu argumen hukum tekstual.

Semangat dari aturan masa tunggu sebetulnya adalah mencari pemimpin bebas korupsi dan punya semangat antikorupsi. Menurut Direktur Eksekutif Perludem Khoirunissa Agustyati perbedaan pendapat antara Bawaslu-KPU harus diakhiri kalau tidak ingin mengulang indisen Boven Digoel.

Ia menilai, PKPU nomor 9 tahun 2020 sudah sesuai keinginan koalisi masyarakat sipil yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Ia meminta ke depan Bawaslu ikut berjuang agar calon yang bebas dari korupsi bisa terwujud.

Terkait beda penafsiran definisi hukum narapidana bebas, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Topo Santoso menegaskan orang yang berstatus pembebasan bersyarat belum bisa dikatakan bebas murni. Artinya masa jeda lima tahun untuk maju dalam pilkada dihitung dari waktu bebas murni.

Menurut Topo, perbedaan pandangan dan potensi kesalahan tafsir Bawaslu hanya bisa diselesaikan lewat MK dengan menggugat kewenangan Bawaslu atau menyasar pasal yang menyebut masa jeda lima tahun bagi eks napi.

Tanggapan Bawaslu

Komisioner Bawaslu RI Rahmat Bagja berkilah putusan Boven Digoel dan calon lainnya sudah sesuai aturan dan merujuk putusan MK 56/PUU-XVII/2019.

"Kalau murni pembebasan bersyarat tidak dilihat sebagai bentuk pemidanaan. Tapi kalau kita baca putusan MK, kan lepas pidana penjara jadi itu menambahkan nomenklatur baru, mantan terpidana yang telah selesai menjalani pidana penjara," kata Bagja kepada reporter Tirto, Kamis (10/12/2020).

Bawaslu, kata dia, sepakat dengan KPU dengan definisi terpidana adalah orang yang habis menjalani masa pidana. Namun, Bawaslu juga mengacu fatwa MA nomor 30/Tuaka/Pid/IX/2015 tentang pembeda mantan narapidana dengan mantan terpidana sebagaimana dikeluarkan oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar.

Berdasarkan dasar itu Bawaslu meloloskan peserta pemilu yang terlihat bermasalah dengan masa tunggu. Bawaslu justru meminta KPU memperbaiki isi PKPU pencalonan di masa depan agar sesuai dengan putusan MK.

"Untuk di masa depan harus disesuaikan dengan putusan MK karena kami sudah kritik ini di awal. Kami sudah sampaikan dari awal saat pembuatan PKPU," tutup Bagja.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2020 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali