Menuju konten utama

Merasa Dirugikan Soal Spanduk LGBT, PSI Laporkan Dua Akun Twitter

Dua akun Twitter yang dilaporkan ialah @dppFSI (Front Santri Indonesia) dan @LembagaF (Lembaga Informasi Front).

Merasa Dirugikan Soal Spanduk LGBT, PSI Laporkan Dua Akun Twitter
Logo Partai SOLIDARITAS INDONESIA (PSI).

tirto.id - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI), Sumardy melaporkan dua akun Twitter ke Bareskrim Polri. Pelaporan tersebut dilakukan karena PSI merasa dirugikan terkait spanduk bertuliskan Hargai Hak-hak LGBT.

“Laporan pertama berkaitan dengan pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong berkaitan dengan spanduk abal-abal yang mengatasnamakan PSI. Laporan kedua yaitu penyebaran berita bohong melalui Twitter, ada dua akun yang kami laporkan,” kata dia di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Kamis (31/1/2019).

Dua akun Twitter yang dilaporkan ialah @dppFSI (Front Santri Indonesia) dan @LembagaF (Lembaga Informasi Front). Sumardy membawa spanduk serta hasil cetak penyebaran hoaks oleh dua akun tersebut sebagai barang bukti.

Spanduk abal-abal, lanjut Sumardy, artinya spanduk yang tidak pernah dicetak dan dipasang oleh PSI serta isinya tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Spanduk abal-abal bisa diidentifikasi dengan mudah, terutama penulisan nama Ketum PSSI itu sangat salah, yang benar Natalie tapi di spanduk tertulis Natali dan jenis huruf yang berbeda dengan yang biasa kami gunakan,” jelas dia.

Ia menambahkan pada situs PSI memuat panduan desain dan branding partai tersebut, semua calon serta pengurus PSI diwajibkan menggunakan template yang bisa diunduh dari situs itu jika ingin membuat baliho atau spanduk.

Laporan tentang pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong teregistrasi dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0136/I/2019/BARESKRIM bertanggal 31 Januari 2019, dengan sangkaan Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 14 KUHP dan Pasal 15 KUHP.

Sedangkan laporan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik terdaftar dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0135/I/2019/BARESKRIM bertanggal 31 Januari 2019. Terlapor disangkakan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga artikel terkait PSI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari