Menuju konten utama

Merapi Siaga: Bagaimana Urutan Status & Level Bahaya Gunung Berapi?

Status Gunung Merapi ditingkatkan dari Waspada menjadi level Siaga sejak hari ini, 5 November 2020 pukul 12.00 WIB.

Merapi Siaga: Bagaimana Urutan Status & Level Bahaya Gunung Berapi?
Puncak Gunung Merapi yang diselimuti awan terlihat dari Bronggang, Cangkringan, Sleman, DI Yogyakarta, Kamis (9/7/2020). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/aww.

tirto.id - Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) mengumumkan, status Gunung Merapi hari ini, 5 November 2020 dinaikkan dari Waspada (level II) menjadi Siaga (level III).

“Hari ini, 5 November 2020, pukul 12.00 WIB, status Gunung Merapi kita naikkan status levelnya dari Waspada menjadi level Siaga berdasarkan data-data dan pemantauan yang kami lakukan,” kata Kepala BPPTKG, Hanik Humaida lewat konferensi pers online.

Ia menyatakan, potensi ancaman bahaya saat ini berupa luncuran awan panas dari runtuhnya kubah lava dan jatuhan material vulkanik dari letusan eksplosif. Menurut dia, rangkaian erupsi ini juga sudah terjadi sejak lima bulan lalu. Bahkan, pada 4 November kemarin, total ada 29 gempa vulkanik dangkal terjadi dalam sehari.

Sebelumnya, pada level Waspada, masyarakat diminta untuk tidak melakukan aktivitas dalam radius 3 kilometer dari puncak Gunung Merapi. Artinya, dengan meningkatnya menjadi level Siaga, maka jarak bahaya diperluas menjadi 5 kilometer dari puncak Merapi. Lantas apa perbedaan status Waspada dan Siaga ini?

Urutan Level dan Status Gunung Berapi

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengkategorikan empat level status gunung api sebagai upaya mitigasi. Tingkatan ini dibikin berdasarkan level keparahan dan seberapa tinggi risiko bencana yang muncul. Berikut daftar level tersebut:

  • Normal (Level 1)

Level normal ini diberikan untuk gunung api aktif yang tidak memiliki aktivitas membahayakan atau aktivitas magma. Status ini juga diberikan pada gunung api yang memiliki aktivitas vulkanis yang masih dasar. Dalam level ini, instansi terkait melakukan pengamatan rutin serta survei dan penyelidikan pada gunung api terkait.

  • Waspada (Level 2)

Status waspada akan diberikan pada gunung api yang memiliki aktivitas di atas level normal dan ditandai dengan meningkatnya aktivitas seismik dan vulkanis, serta ada sedikit perubahan aktivitas magma, tektonik, dan hidrotermal. Dalam level dua ini, pihak terkait akan melakukan penilaian bahaya, pengecekan sarana, dan pelaksanaan piket terbatas. Kemudian, badan terkait akan melakukan penyuluhan atau sosialisasi pada pihak terkait juga masyarakat setempat.

  • Siaga (Level 3)

Gunung api yang mengalami letusan atau menimbulkan bencana akan langsung diberikan status siaga. Hal ini ditandai dengan peningkatan intensif pada aktivitas seismik. Letusan dapat terjadi dalam waktu dua minggu apabila data peningkatan aktivitas terus berlanjut. Sehingga, pada level ini, instansi terkait akan melakukan sosialisasi pada wilayah yang terancam, menyiapkan sarana darurat, melakukan koordinasi harian, hingga piket penuh.

  • Awas (Level 4)

Status awas akan diberikan kepada gunung api yang akan segera atau sedang meletus. Selain itu, status ini juga diberikan sebagai tanda bahwa ada keadaan yang akan menimbulkan bencana. Pemberian status ini ditandai apabila gunung api mengalami letusan pembukaan disertai dengan abu dan asap.

Dalam level ini, letusan berpotensi terjadi dalam waktu 24 jam. Pada situasi ini, tindakan yang harus dilakukan adalah mengevakuasi wilayah-wilayah sekitar yang berpotensi terdampak bencana. Instansi terkait wajib melakukan koordinasi harian serta piket penuh.

Daftar Desa Potensi Bahaya

Terkait dengan dinaikannya status Gunung Merapi ke level Siaga, Kepala BPPTKG, Hanik Humaida juga mengumumkan, ada sekitar 30 Dusun di 13 Desa Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah yang masuk dalam daftar potensi bahaya, berikut rinciannya:

1. Dusun Kalitengah Lor, Desa Glagaharjo, Kecamatan Cangkringan, Sleman, DIY

2. Dusun Kaliadem, Desa Kepuharjo, Kecamatan Cangkringan, Sleman, DIY

3. Dusun Palemsari, Desa Umbulharjo, Kecamatan Cangkringan, Sleman, DIY

4. Dusun Batu Ngisor, Desa Ngagormulyo, Kecamatan Dukun, Magelang, Jateng

5. Dusun Gemer, Desa Ngargomulyo, Kecamatan Dukun, Magelang, Jateng

6. Dusun Ngandong, Desa Ngargomulyo, Kecamatan Dukun, Magelang, Jateng

7. Dusun Karanganyar, Desa Ngargomulyo, Kecamatan Dukun, Magelang, Jateng

8. Dusun Trayem, Desa Krinjing, Kecamatan Dukun, Magelang, Jateng

9. Dusun Pugeran, Desa Krinjing, Kecamatan Dukun, Magelang, Jateng

10. Dusun Trono, Desa Krinjing, Kecamatan Dukun, Magelang, Jateng

11. Dusun Babadan 1, Desa Paten, Kecamatan Dukun, Magelang, Jateng

12. Dusun Babadan 2, Desa Paten, Kecamatan Dukun, Magelang, Jateng

13. Dusun Stabelan, Desa Tlogolele, Kecamatan Selo, Boyolali, Jateng

14. Dusun Takeran, Desa Tlogolele, Kecamatan Selo, Boyolali, Jateng

15. Dusun Belang, Desa Tlogolele, Kecamatan Selo, Boyolali, Jateng

16. Dusun Sumber, Desa Klakah, Kecamatan Selo, Boyolali, Jateng

17. Dusun Bakalan, Desa Klakah, Kecamatan Selo, Boyolali, Jateng

18. Dusun Bangunsari, Desa Klakah, Kecamatan Selo, Boyolali, Jateng

19. Dusun Klakah Duwur, Desa Klalah, Kecamatan Selo, Boyolali, Jateng

20. Dusun Jarak, Desa Jrakah, Kecamatan Selo, Boyolali, Jateng

21. Dusun Sepi, Desa Jrakah, Kecamatan Selo, Boyolali, Jateng

22. Dusun Pajekan, Desa Tegal Mulyo, Kecamatan Kemalang, Klaten, Jateng

23. Dusun Canguk, Desa Tegal Mulyo, Kecamatan Kemalang, Klaten, Jateng

24. Dusun Sumur, Desa Tegal Mulyo, Kecamatan Kemalang, Klaten, Jateng

25. Dusun Petung, Desa Sidorejo, Kecamatan Kemalang, Klaten, Jateng

26. Dusun Kembangan, Desa Sidorejo, Kecamatan Kemalang, Klaten, Jateng

27. Dusun Deles, Desa Sidorejo, Kecamatan Kemalang, Klaten, Jateng

28. Dusun Sambungrejo, Desa Balerente, Kecamatan Kemalang, Klaten, Jateng

29. Dusun Ngipiksari, Desa Balerente, Kecamatan Kemalang, Klaten, Jateng

30. Dusun Gondang, Desa Balerente, Kecamatan Kemalang, Klaten, Jateng

Selain itu, pihak BPPTKG juga merekomendasikan untuk menghentikan sementara penambangan di alur sungai-sungai yang berhulu di Gunung Merapi dalam KRB III. Kemudian, para pelaku wisata juga disarankan tidak melakukan kegiatan wisata di KRB III Gunung Merapi, termasuk kegiatan pendakian ke puncak gunung.

Pihak BPPTKG juga meminta Pemerintah Kabupaten Sleman, Magelang, Boyolalo dan Klaten agar mempersiapkan segala sesuatu terkait upaya mitigasi bencana akibat letusan Gunung Merapi yang bisa terjadi setiap saat. "Area dalam radius 3 km dari puncak Gunung Merapi agar tidak ada aktivitas manusia," kata BPPTKG.

Namun, Hanik menegaskan, untuk tindakan lebih lanjut, nantinya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang akan menentukan langkah selanjutnya sesuai dengan ketentuan prosedur tetap (Protap).

Masyarakat juga diminta untuk terus mengikuti informasi dari Pemerintah Daerah, BPPTKG dan sumber-sumber resmi lainnya. Untuk informasi lebih lanjut terkait aktivitas Gunung Merapi dapat diakses lewat radio komunikasi pada frekuensi 165.075 Mhz, melalui telepon (0274) 514180/514192.

Baca juga artikel terkait STATUS GUNUNG MERAPI atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Alexander Haryanto