Menuju konten utama

Merapi Meletus Hari Ini Disertai Awan Panas, Tinggi Kolom 800 Meter

Gunung Merapi meletus pada 22 September 2019 dan meluncurkan awan panas sejauh 1200 meter serta kolom asap setinggi 800 meter dari puncak.

Merapi Meletus Hari Ini Disertai Awan Panas, Tinggi Kolom 800 Meter
Seorang warga menikmati pemandangan Gunung Merapi di Selo, Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (30/8/2019). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/foc.

tirto.id - Gunung Merapi meletus pada Minggu, 22 September 2019, pukul 11.36 WIB. Letusan tersebut disertai luncuran awan panas yang terekam di seismogram dengan amplitudo 70 mm, durasi 125 detik dan jarak jangkauan sejauh 1200 meter dari puncak.

Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) melaporkan, dari pantauan CCTV Merbabu, kolom asap letusan Merapi pada Minggu siang setinggi sekitar 800 meter dari puncak gunung api tersebut.

Hujan abu tipis pun dilaporkan terjadi di sekitar Gunung Merapi dalam radius 15 km dominan di sektor Barat Daya, setelah letusan itu terjadi. Karena itu, peringatan bagi penerbangan, Volcano Observatory Notice for Aviation (VONA) diterbitkan dengan kode warna orange.

Menurut BPPTKG, kejadian di Merapi pada Minggu siang (22/9/2019) merupakan Awan Panas letusan (APL).

“[Luncuran] awan panas kali ini didahului dengan letusan gas sehingga disebut sebagai Awan Panas Letusan,” tulis BPPTKG dalam siaran persnya.

Fenomena ini berbeda dengan awan panas guguran (APG) yang kerap muncul di Merapi sejak 29 Januari 2019 lalu. APG disebabkan oleh runtuhnya material kubah lava baru secara gravitasional atau tanpa kecepatan awal yang signifikan.

Dalam siaran BPPTKG, dijelaskan bahwa Awan Panas Letusan terjadi saat material kubah lava runtuh akibat tekanan gas dari dalam. Tekanan muncul karena seiring dengan terus adanya suplai magma, gas vulkanik diproduksi secara kontinyu.

“Karena dinamika tekanan, gas dapat tersumbat dan terakumulasi di bawah kubah lava, serta terlepas secara tiba-tiba, mendobrak kubah lava sehingga runtuh menjadi awan panas,” demikian penjelasan BPPTKG.