Menuju konten utama

Menyoal TNI-Polri jadi Penjabat Kepala Daerah Jelang Pemilu 2024

Pilkada serentak 2024 menyisakan sejumlah persoalan. Salah satu yang disorot adalah potensi kursi penjabat daerah yang akan diisi TNI-Polri aktif.

Sembilan pasang gubernur dan wakil gubernur terpilih diambil sumpah jabatannya saat pelantikan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (5/9/2018). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww/18.


tirto.id - Pengisian posisi kepala daerah untuk pemerintah daerah yang habis masa jabatan sebelum pilkada serentak 2024 menjadi perbincangan publik. Salah satu persoalan yang disorot adalah potensi kursi penjabat daerah yang akan diisi oleh TNI-Polri. Pemerintah akan menunjuk penjabat daerah untuk mengisi kekosongan tersebut.

Dalam perjalanan pilkada, kejadian aparat aktif jadi penjabat kepala daerah bukan kali pertama. Pada 2018, ada dua jenderal polisi aktif yang ditunjuk sebagai penjabat daerah, yaitu: Komjen (purn) M. Iriawan dan Irjen (purn) Martuani Sormin.

Iriawan yang waktu itu masih Asisten Operasi Kapolri menjabat sebagai Plt. Gubernur Jawa Barat, sementara Martuani didapuk sebagai Plt. Gubernur Sumatera Utara. Bila ditarik ke belakang, ada nama Carlo Brix Teewu yang menjadi Pjs Gubernur Sulawesi Barat pada Desember 2016-Januari 2017.

Di tubuh TNI, ada Mayjen Soedarmo yang pernah menjadi Plt. Gubernur Aceh sejak Oktober 2016. Karier militer terakhir Soedarmo adalah staf ahli bidang ideologi dan politik Badan Intelijen Negara (BIN). Ia lantas melakukan alih status sebagai ASN pada 2016 dengan menjadi Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Lalu, ada Mayjen TNI Achmad Tanribali Lamo. Tanribali dilantik mendagri sebagai Penjabat Gubernur Sulsel pada 19 Januari 2008. Sehari sebelumnya, Tanribali diklaim sudah lepas jabatan di TNI dan menduduki kursi Staf Ahli Mendagri yang notabene setara eselon I.

Pada periode 2022-2024, akan ada ratusan posisi kepala daerah yang akan kosong. Sebagai catatan, sekitar 7 provinsi, 18 kota dan 76 kabupaten menjalankan pilkada 2017 dengan masa jabatan pejabat rerata habis pada 2022. Sementara itu, ada 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten yang akan menyelenggarakan pilkada di 2018.

Jika ditotal, maka ada 272 daerah yang menjalankan Pilkada 2024 dan akan ditunjuk penjabat daerah. Artinya, peluang pemerintah menunjuk polisi dan tentara aktif sebagai penjabat kepala daerah sangat besar.

Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai isu penempatan TNI-Polri penting untuk dibahas. Ia mengingatkan, TNI-Polri saat ini sulit untuk berjalan bebas dari kepentingan dan politik praktis meskipun menggembar-gemborkan semangat netralitas.

Fahmi menilai, netralitas TNI-Polri terlihat keren bila dilihat dari sisi politik praktis. Polri harus menunjukkan dirinya berjarak dari kepentingan maupun aktivitas politik selain terkait tugasnya, yaitu melakukan upaya pengamanan dan memastikan tak ada perbuatan melawan hukum. Sementara TNI harus memastikan tak ada upaya-upaya yang bersifat merongrong kedaulatan negara.

"Masalahnya kemudian, sulit bagi publik untuk memandang obyektif peran TNI-Polri ini. Sulit bagi TNI/Polri sendiri untuk secara fair berjarak dengan penguasa. Sulit bagi penguasa untuk tak tertarik melibatkan TNI-Polri dalam mengamankan kepentingannya," kata Fahmi kepada reporter Tirto, Senin (27/9/2021).

Dalam konteks isu penjabat kepala daerah ini, Fahmi melihat tak ada UU yang secara tegas melarang maupun membolehkannya. Ia lantas membandingkan dengan masa reformasi karena TNI-Polri sendiri juga masih sangat berhati-hati dalam menyikapi situasi politik. Tapi, Fahmi melihat kehadiran dukungan dan tingginya kepercayaan publik membuat pemerintah menjadi lebih berani menafsirkan peran-peran yang bisa dilakukan TNI-Polri.

"Di sini tampak bahwa ada kecenderungan praetorianisme menguat lagi seiring menguatnya dukungan publik maupun rezim terhadap masing-masing lembaga ini, terkait pelibatan mereka dalam hal-hal yang mestinya bukan tugas pokok. Bagi Polri, ini kultur warisan yang mereka dapat terutama selama 32 tahun berada dalam payung lembaga yang bernama ABRI," kata Fahmi.

Fahmi menambahkan, "Kalau TNI sendiri, ini jelas historis. Militer yang lahir dari proses perjuangan atau revolusi kemerdekaan cenderung berkarakter praetorian."

Fahmi menuturkan, karakter praetorian TNI membuat TNI sulit memisahkan diri antara sebagai tentara profesional atau sebagai pejuang. Oleh karena itu, pelibatan mereka dalam event-event politik selalu dimaknai sebagai sesuatu yang heroik, sebagai kontribusi terhadap keselamatan dan keutuhan bangsa dan negara.

"Ini menjadi masalah, karena bagaimana pun publik masih sulit untuk yakin bahwa pelibatan TNI dan Polri ini selalu didasarkan pada niat baik rezim yang berkuasa. Apalagi tak ada regulasi yang mengatur pelibatan itu secara ketat dan tegas, sementara rezim sebaik apa pun, usianya paling banter 10 tahun," tutur Fahmi.

Menurut Fahmi, yang perlu dipertanyakan bukan netralitas mereka, tapi justru mempertanyakan motif pelibatan mereka. "Benarkah sangat dibutuhkan? Benarkah sangat urgen?" kata Fahmi mempertanyakan.

Fahmi lantas menyinggung kondisi TNI-Polri dalam status penjabat daerah bukan masalah baru. Lagi pula, kata dia, fokus yang diperhatikan seharusnya adalah Kemendagri karena wacana pelibatan TNI-Polri berawal dari lembaga yang dipimpin Tito Karnavian itu.

"Kenapa Kemendagri melibatkan mereka? Apakah tak ada Aparatur Sipil Negara yang kompeten mengemban jabatan itukah atau apa? Itu juga sangat penting dan harus dipertanyakan. Mestinya, jika memang dirasa perlu dengan memandang kebutuhan dan kemanfaatan, pemerintah menyiapkan dulu payung aturannya yang tegas dan jelas," kata Fahmi.

Ia mengingatkan pemerintah tidak boleh memaksakan penggunaan TNI-Polri sebagai penjabat kepala daerah. Sebab, kedudukan penjabat daerah bukan sekadar jabatan pimpinan tinggi (eselon 1 atau 2) biasa. Kedudukan mereka setara dengan kepala daerah definitif. Dan tentu saja konsekuensinya, peran-peran politik menjadi tak terhindarkan. Padahal TNI-Polri mestinya berjarak dengan politik kekuasaan, apalagi payung hukum untuk penempatan mereka belum ada.

"Jika alasan pencegahan potensi konflik dan kerawanan yang digunakan, peran dan fungsi pembinaan teritorial TNI dan pembinaan Kamtibmas Polri saja sudah bisa lebih dari cukup untuk mencegah dan mengantisipasi kerawanan dalam pemilu. Tanpa perlu menempatkan TNI dan Polri sebagai penjabat kepala daerah, hal itu tetap bisa dilakukan," kata Fahmi.

Sementara itu, peneliti Puskapol Universitas Indonesia (UI) Hurriyah menilai konsep perpanjangan periode jabatan untuk mengisi kursi-kursi daerah yang kosong maupun penunjukan jabatan secara langsung menimbulkan konsekuensi yang tidak sedikit.

Pertama, penetapan perpanjangan jabatan akan berbenturan dengan Pasal 162 UU Pilkada yang menyatakan bahwa kepala daerah memiliki masa jabatan 5 tahun dan tidak bisa diperpanjang.

Konsekuensi lain yang berkaitan adalah adalah tidak ada proses politik di daerah. Padahal DPRD setempat bisa mengajukan pengangkatan penjabat kepala daerah sesuai Pasal 23 PP 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota.

"Ada ruang di regulasi yang memang memungkinkan adanya penunjukan kepala daerah bukan lewat mekanisme pilkada langsung, tetapi kan begini, klausul ini kan bukan klausul berlaku dalam situasi normal. Situasi normal semangat pilkada menegakkan demokrasi lokal," kata Hurriyah.

Ia menambahkan, "Kalau kita lihat secara regulasi, ketika kemudian Pasal 162 ini tidak digunakan sebagai pedoman, ini kan otomatis melabrak hukum, melanggar hukum itu sendiri."

Hurriyah mengingatkan, Pilkada 2024 adalah agenda yang muncul akibat situasi tidak biasa yang diciptakan pemerintah. Ia mencontohkan situasi yang tidak biasa seperti kepala daerah tersandung kasus korupsi atau lain-lain.

Hal ini lantas menjadi krusial karena tidak hanya mengancam proses demokrasi, tetapi juga mengancam esensi demokrasi. Ia bahkan menyebut bahwa pelibatan TNI-Polri sebagai penjabat kepala daerah sama dengan mengembalikan konsep orde baru.

Selain itu, ada potensi daerah dan pusat menjadi tidak harmonis dalam bergerak antara eksekutif dan legislatif. Ia khawatir konsep perpanjangan masa kepala daerah bisa membawa kericuhan bagi daerah yang hubungan eksekutif dan legislatif kurang baik. Situasi bisa lebih buruk bila penjabat yang dipilih adalah TNI-Polri.

"Ini (penunjukan TNI-Polri sebagai penjabat daerah) lebih mengancam lagi menurut saya pada esensi demokrasi. Kita sudah jauh melangkah membangun profesionalisme TNI-Polri, menjauhkan mereka dari politik, kemudian hanya karena ada agenda untuk Pemilu 2024 ada tarikan untuk katakanlah membatasi kesempatan beberapa kepala daerah yang potensial untuk mencalonkan akhirnya ada isu perpanjangan. Lalu yang ditempaktan TNI-Polrii aktif," kata Hurriyah.

Oleh karena itu, Hurriyah melihat permasalahan penunjukan penjabat daerah ini adalah sinyal bahwa pemerintah memang memberi ruang agenda tidak demokratis untuk menduduki kursi strategis. Ia pun menekankan bahwa pemerintah ingin melaksanakan pilkada secara tidak langsung.

"Ini sama saja dengan kita mengembalikan era pilkada tidak langsung dan itu bahaya besarnya apalagi kemudian kalau wacana yang berkembang menempatkan TNI-Polri di posisi jabatan kepala daerah secara aktif ini tambah berbahaya lagi buat demokrasi kita," kata Hurriyah. Ia mendorong agar pemerintah merevisi UU Pilkada.

Kedua, kata dia, pemerintah perlu mengkaji ulang soal alasan pemerintah harus memperpanjang masa jabatan atau menempatkan penjabat demi melaksanakan Pilkada 2024.

"Menurut saya perlu dilihat urgensinya kenapa sih ide perpanjangan kepala daerah ini sampai harus dipaksakan sampai ke 2024? Agenda apa yang sebenarnya ada di balik ini? Jadi soal politik kebijakan dan di situ pentingnya kita memeriksa kembali bagaimana dan kepentingan apa yang dominan di balik wacana perpanjangan kepala daerah sampai 2024 ini," kata Hurriyah.

Penjelasan Kemendagri

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan mengatakan, pemerintah belum menentukan sikap apakah TNI-Polri akan ada yang ditunjuk sebagai penjabat daerah untuk daerah masa habis jabatan sebelum 2024. Saat ini, Kemendagri lebih fokus pada pembahasan tahapan daripada penunjukan penjabat daerah.

"Sejauh ini di Kemendagri belum didiskusikan hal itu. Apakah itu nanti dibuka atau kemungkinan-kemungkinan seperti itu, kami belum diskusikan. Kami saat ini masih fokus menyiapkan tahapan-tahapan pilkada itu, tahapan-tahapan pemilu dan pilkada untuk pengisian itu belum," kata Benny kepada reporter Tirto, Senin (27/9/2021).

Namun Benny memastikan bahwa pemilihan penjabat daerah akan mengacu pada Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Untuk pemilihan penjabat setingkat gubernur, calon penjabat harus eselon I dan nanti dipilih oleh presiden.

"Itu (penjabat daerah setingkat gubernur) diusulkan oleh menteri dalam negeri kepada presiden. Jadi diusulkan 3 nama, nanti ditetapkan presiden melalui keputusan presiden," kata dia.

Benny menuturkan, penjabat daerah tingkat provinsi adalah pejabat pemerintahan dengan status pejabat eselon madya atau eselon 1 atau setingkat dirjen. Benny pun mengatakan, pejabat yang bisa menjadi penjabat daerah tidak hanya dari Kemendagri, tetapi juga dari kementerian/lembaga lain.

Ia pun menegaskan, proses pemilihan di Kemendagri tidak langsung berbasis penunjukan. Mereka akan melihat kesediaan kandidat penjabat daerah, kemampuan calon karena juga menanggung tanggung jawab kementerian/lembaga di instansi bersangkutan, serta kesediaan pimpinan/lembaga calon penjabat daerah.

"Ini yang maksud saya itu akan dibahas satu per satu pada saatnya nanti untuk menetapkan penjabat kepala daerah ini. Jadi banyak pertimbangannya," kata Benny.

Sementara itu, Benny menuturkan, penjabat tingkat kabupaten kota akan setara eselon 2 atau pimpinan tinggi pratama atau setingkat kepala dinas dan sekda.

Para penjabat tingkat kabupaten/kota ini akan dipilih oleh penjabat daerah tingkat provinsi dengan cara penjabat daerah tingkat provinsi mengajukan beberapa nama ke Kemendagri untuk ditentukan. Penjabat tingkat gubernur bisa memilih penjabat tingkat kabupaten/kota bila suatu daerah mengalami kekosongan.

Ia juga membenarkan bahwa penjabat kepala daerah bisa lebih dari 1 tahun. Pemerintah akan mengevaluasi penjabat yang bertugas di daerah dengan masa jabatan bisa lebih dari 1 tahun per tahun. Namun, semua akan dievaluasi.

"Bisa diperpanjang dengan evaluasi. Akan ada evaluasi tentunya," kata Benny.

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2024 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz
-->