Menuju konten utama

Menyoal Logika Siti Nurbaya soal Deforestasi Atas Nama Pembangunan

Nadia Hadad menilai pembangunan yang berkelanjutan dan zero deforestasi dapat berjalan beriringan tanpa harus dikorbankan.

Menyoal Logika Siti Nurbaya soal Deforestasi Atas Nama Pembangunan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya memberikan sambutan saat pembukaan Paviliun Indonesia dalam ajang Konferensi Perubahan Iklim ke-24 di Katowice, Polandia, Senin (3/12/2018). ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo

tirto.id - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar membuat pernyataan kontroversial yang disebut sejumlah aktivitas lingkungan telah salah kaprah karena ia mempertentangkan antara zero deforestasi dan pembangunan.

Dalam pernyataan yang diunggah melalui akun Twitter pribadinya, Siti Nurbaya bilang Indonesia menegaskan komitmen mengendalikan emisi dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan sehingga terjadi netralitas karbon sektor kehutanan atau net carbon sink. Namun hal itu menurutnya tak sama dengan zero deforestasi atau tidak ada alih fungsi hutan.

Siti Nurbaya bilang deforestasi tak dapat jadi alasan menghentikan pembangunan. “Pembangunan besar-besaran era Presiden Jokowi tidak boleh berhenti atas nama emisi karbon atau atas nama deforestasi,” twit dia di akun @SitiNurbayaLHK.

Menteri yang merupakan kader Partai Nasdem itu berkata menghentikan pembangunan atas nama zero deforestation sama dengan melawan mandat Undang Undang Dasar (UUD) 1945 untuk menetapkan nilai dan tujuan membangun sasaran nasional demi kesejahteraan rakyat.

Oleh karena itu, Siti Nurbaya menyatakan penolakan terhadap penggunaan terminologi deforestasi yang menurutnya tidak sesuai dengan kondisi yang ada di Indonesia. Karena di Eropa contohnya, sebatang pohon ditebang di belakang rumah, itu mungkin masuk dalam kategori dan dinilai sebagai deforestasi. Ini tentu beda dengan Indonesia.

Dia bilang memaksa Indonesia untuk zero deforestation di 2030, jelas tidak tepat dan tidak adil. Sebab menurutnya setiap negara memiliki masalah-masalah kunci sendiri dan dinaungi Undang-Undang Dasar untuk melindungi rakyatnya.

“Kalau konsepnya tidak ada deforestasi, berarti tidak boleh ada jalan, lalu bagaimana dengan masyarakatnya, apakah mereka harus terisolasi? Sementara negara harus benar-benar hadir di tengah rakyatnya,” kata Siti Nurbaya.

Pernyataan itu diunggah Siti Nurbaya dalam akun Twitter pribadinya pada 3 November 2021. Sehari setelah Presiden Joko Widodo berpidato pada World Leaders Summit on Forest and Land Use, Glasgow, 2 November 2021 menyatakan komitmennya bahwa sektor kehutanan dan lahan Indonesia akan menjadi penyerap karbon (net carbon sink).

“Sektor kehutanan dan lahan di Indonesia akan mencapai net carbon sink pada 2030. Ini adalah komitmen Indonesia untuk menjadi bagian dari solusi [perubahan iklim],” katanya.

Dalam pidatonya, Jokowi bilang Indonesia telah berkontribusi dalam penanganan perubahan iklim. Presiden Jokowi mengklaim laju deforestasi Indonesia turun terendah dalam 20 tahun terakhir.

Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan Nadia Hadad menyayangkan pernyataan Menteri LHK Siti Nurbaya. Tak seharusnya seorang menteri LHK mengeluarkan pernyataan yang kontraproduktif terhadap upaya penanganan krisis iklim. Pernyataan Siti Nurbaya tersebut seolah-olah telah membelot, menolak zero deforestasi dan mempertentangkannya dengan pembangunan.

Padahal, kata Nadia, pembangunan yang berkelanjutan dan zero deforestasi itu dapat berjalan beriringan tanpa harus dikorbankan. Dan pembangunan berkelanjutan justru merupakan mandat konstitusi.

“Tidak ada pembangunan kalau zero deforestasi itu sangat naif. Zero deforestasi dan net carbon sink itu memang betul berbeda. Tapi kalau akhirnya seolah-olah disuruh memilih antara pembangunan atau menghentikan deforestasi itu agak lucu,” kata Nadia melalui sambungan telepon, Jumat. (5/11/2021).

Ketinggalan Zaman & Sesat Pikir

Kepala Greenpeace Indonesia, Leonard Simanjuntak mengatakan zero deforestasi merupakan konsep yang telah diterima luas sejak Climate Change Conference pertama di Berlin pada 1995. Bahwa zero deforestasi adalah instrumen utama untuk mengatasi perubahan iklim.

Namun kemudian Siti Nurbaya menyebut bahwa deforestasi bukanlah alasan untuk dapat menghentikan pembangunan besar-besaran yang sedang dilakukan pemerintahan Joko Widodo, kata Leo.

“Bu Siti Nurbaya ini cara pikirnya lama, ketinggalan zaman mempertentangkan pembangunan dengan perlindungan lingkungan. Itu sudah jauh kita lampaui karena sudah muncul berbagai konsep pembangunan yang saya kira payung besar adalah pembangunan berkelanjutan atau pembangunan rendah karbon yang konsepnya dikeluarkan Bappenas, dan salah satu instrumen utamanya adalah zero deforestasi,” kata Leo saat dihubungi reporter Tirto.

Selain itu, pernyataan Menteri LHK Siti Nurbaya dinilainya tak menunjukkan keterdesakan dalam upaya mengatasi perubahan iklim saat Indonesia menjadi negara dengan 10 besar penyumbang emisi di dunia.

Pernyataan lain yang menyebut bahwa menghentikan pembangunan atas nama zero deforestation sama dengan melawan mandat Undang Undang Dasar (UUD) 1945, menurut Leo juga “misleading atau menyesatkan”. Sebab zero deforestasi, adalah bagian upaya mengatasi krisis iklim global yang bisa dimaknai ikut serta dalam perdamaian dunia sebagai amanat pembukaan UUD 1945.

Selain itu, zero deforestasi juga merupakan bagian dari hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat dan layak, sesuai dengan amanat konstitusi. “Bagaiamana mewujudkan itu kalau kita menolak zero deforestasi,” kata Leo mempertanyakan.

Dan saat ini krisis perubahan iklim itu terus terjadi, bencana hidrometeorologi yang mendominasi di Indonesia menurutnya tak bisa dilepaskan dari krisis iklim.

Deforestasi untuk Korporasi

Manajer Kampanye Pangan, Air, dan Ekosistem Esensial Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Wahyu Perdana mengatakan pernyataan menteri LHK bahwa tak ada pembangunan tanpa ada deforestasi tak sepenuhnya tepat. Berdasarkan data yang dihimpun Walhi, deforestasi sebagian besar bukan untuk pembangunan infrastruktur jalan dan lain-lain, tetapi pembukaan kawasan hutan itu lebih banyak untuk korporasi perkebunan sawit dan pertambangan.

Pada 2014-2020 izin pinjam pakai kawasan hutan untuk yang non-tambang, untuk yang non-tambang 14.410 hektare yakni untuk jalan tol, jaringan telekomunikasi, migas, dan geothermal. Tetapi untuk khusus tambang sebanyak 117.106 hektare.

“Artinya buat kami negara sedang tidak terbuka dalam hal pernyataan publik. Kita lihat kepentingan tambangnya lebih besar. Kebutuhan jalan dan infrastruktur lain tidak sampai 10 persen, tapi kesannya kalau tidak melepas hutan tidak bisa melakukan pembangunan,” kata Wahyu.

Sekarang menurutnya deforestasi itu kini terancam lebih parah setelah keluar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mencabut batas minimum kawasan hutan.

Baca juga artikel terkait atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Abdul Aziz