Menuju konten utama
Round Up

Menyoal Logika Hakim yang Sunat Vonis Edhy Prabowo jadi 5 Tahun

Pemotongan hukuman Edhy Prabowo oleh MA dikhawatirkan menjadi penyemangat bagi pejabat yang ingin melakukan praktik korupsi.

Menyoal Logika Hakim yang Sunat Vonis Edhy Prabowo jadi 5 Tahun
Terpidana mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (tengah) berjalan keluar usai menjalani sidang vonis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/7/2021). aNTARA FOTO/ Reno Esnir/foc.

tirto.id - Kinerja Mahkamah Agung dalam pemberantasan korupsi kembali disorot. Hal ini menyusul putusan kasasi majelis hakim MA terhadap terdakwa Edhy Prabowo, eks Menteri Kelautan dan Perikanan. Human Edhy dikurangi 4 tahun oleh MA dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun saja.

“Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengenai pidana yang dilakukan kepada terdakwa dan lamanya pidana tambahan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dengan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Rabu (9/3/2022).

Majelis hakim yang dipimpin hakim agung Sofyan Sitompul dibantu dua hakim agung lain, yakni Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani juga mengurangi pidana tambahan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dari 3 tahun di putusan tingkat banding menjadi 2 tahun setelah pidana pokok selesai.

Dalam pertimbangan majelis hakim, MA mengurangi hukuman Edhy dengan melihat sepak terjang eks politikus Partai Gerindra itu selama menjadi menteri.

“Bahwa putusan Pengadilan Tinggi yang mengubah putusan Pengadilan Negeri kurang mempertimbangkan keadaan yang meringankan terdakwa sehingga perlu diperbaiki dengan alasan bahwa pada faktanya terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat khususnya nelayan,” demikian disebutkan hakim.

Hal itu mengacu pada sikap Edhy yang mencabut Permen Kelautan dan Perikanan No 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Permen No 12/PERMEN-KP/2020. “Dengan tujuan adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster guna kesejahteraan masyarakat, yaitu ingin memberdayakan nelayan karena lobster di Indonesia sangat besar,” kata hakim.

Hakim kasasi juga menyebut bahwa Permen Kelautan dan Perikanan No 12/PERMEN-KP/2020 tersebut mensyaratkan pengekspor untuk mendapat benih bening lobster (BBL) dari nelayan kecil penangkap BBL. “Sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil,” demikian pertimbangan hakim.

Komitmen MA soal Pemberantasan Korupsi Dipertanyakan

Putusan hakim agung terhadap Edhy menuai polemik. Sebagai catatan, Edhy divonis bersalah karena terbukti menerima suap 77 ribu dolar AS dan Rp24.625.587.219 dari pengusaha terkait ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur. Ia divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta serta kewajiban membayar uang pengganti dan pencabutan hak politik selama 2 tahun di pengadilan negeri.

Putusan Edhy diperberat oleh hakim Pengadilan Tinggi Jakarta. Edhy divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga tetap dikenakan uang pengganti Rp9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS serta hukuman pencabutan hak politik selama 3 tahun usai hukuman selesai.

Sayangnya, putusan kasasi Mahkamah Agung mengembalikan vonis untuk Edhy Prabowo ke putusan hakim pada pengadilan tingkat pertama.

Organisasi masyarakat sipil yang selama ini mengawal isu pemberantasan korupsi pun protes. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana menilai, alasan majelis hakim MA mengurangi hukuman Edhy Prabowo tidak masuk akal.

“ICW melihat hal meringankan yang dijadikan alasan Mahkamah Agung untuk mengurangi hukuman Edhy Prabowo benar-benar absurd. Sebab, jika ia sudah baik bekerja dan telah memberi harapan kepada masyarakat, tentu Edhy tidak diproses hukum oleh KPK," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Kamis (10/3/2022).

Kurnia mengingatkan, Edhy terbukti sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Dengan kata lain, Edhy menggunakan jabatan untuk mendapat keuntungan secara melawan hukum. Kurnia juga menilai MA lupa esensi hukum sesuai Pasal 52 KUHP.

“Majelis hakim seolah mengabaikan ketentuan Pasal 52 KUHP yang menegaskan pemberatan pidana bagi seorang pejabat tatkala melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya. Regulasi itu secara spesifik menyebutkan penambahan hukuman sepertiga, bukan justru dikurangi,” kata Kurnia.

Kurnia juga mengingatkan tindakan korupsi yang dilakukan Edhy berlangsung saat pandemi COVID-19. ICW menilai, tindakan Edhy tidak memberikan harapan karena masyarakat tengah menghadapi kesulitan akibat COVID-19. ICW menilai hukuman Edhy justru janggal bila dibandingkan dengan staf pribadinya.

“Hukuman 5 tahun ini menjadi sangat janggal, sebab hanya 6 bulan lebih berat jika dibandingkan dengan staf pribadinya Edhy, yakni Amiril Mukminin. Terlebih, dengan kejahatan korupsi yang ia lakukan, Edhy juga melanggar sumpah jabatannya sendiri," kata Kurnia.

Kurnia menegaskan, ciri kejahatan korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa adalah dampak korban dari tindak korupsi yang luas dan merupakan perbuatan tercela serta dikutuk publik. Pandangan tersebut bisa menjadi dasar kekacauan putusan kasasi MA.

Ia khawatir, putusan MA kali ini bisa memicu pejabat untuk korupsi karena hukuman yang diberikan tidak mengarah pada efek jera.

“Pemotongan hukuman oleh Mahkamah Agung ini dikhawatirkan menjadi multivitamin sekaligus penyemangat bagi pejabat yang ingin melakukan praktik korupsi. Sebab, mereka melihat secara langsung bagaimana putusan lembaga kekuasaan kehakiman jarang memberikan efek jera," kata Kurnia.

Logika Hakim Dipertanyakan

Peneliti Transparency International Indonesia (TII) Wawan Heru Suyatmiko juga mempertanyakan pertimbangan hakim kasasi. Ia tidak memahami logika majelis hakim agung yang mengurangi hukuman Edhy dengan aturan berkaitan benur padahal korupsi yang dilakukan eks kader Gerindra itu berkaitan dengan benur.

“Kan logikanya ketika dia mencabut terus ada peluang korupsi di situ. Nah terjadi korupsi itu. Apanya yang berkinerja baik, pertimbangan kinerja baik, alasan menyejahterakan rakyat, di mananya? Orang dia korupsi kok nyatanya setelah peraturan itu dicabut, dia melakukan korupsi,” kata Wawan kepada Tirto.

Wawan menegaskan, “Artinya malah memberikan ruang untuk dia melakukan tindak pidana. Kalau itu menjadi alasan meringankan, ini menurut kami gagal paham.”

Wawan memandang, Mahkamah Agung tidak memahami harapan publik dalam upaya pemberantasan korupsi. MA, kata Wawan, seharusnya menguatkan hukuman pengadilan tinggi atau tidak melakukan pengurangan vonis.

Poin lain yang menjadi sorotan Wawan adalah kekhawatiran para koruptor melihat MA sebagai upaya untuk mendapat keringanan hukuman. Padahal, kata Wawan, MA mampu membuat efek jera saat almarhum Artidjo Alkostar masih aktif sebagai “algojo” koruptor. Setiap kasasi yang ditangani Artidjo, pasti vonisnya diperberat.

Di sisi lain, Wawan mengingatkan MA tidak memiliki kesadaran dalam penerapan penghukuman. Ia mengaitkan dengan bagaimana Mahkamah Agung mengeluarkan SE Nomor 1 tahun 2020 tentang tata cara pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3. Meski pasal yang diterapkan tidak sama, Wawan menilai hukuman Edhy harusnya masuk kategori sedang dengan hukuman di atas 6 tahun. Akan tetapi hakim malah menjatuhkan hukuman dengan pasal yang hukuman maksimal di bawah 6 tahun.

Karena itu, Wawan berharap Komisi Yudisial turun tangan dalam vonis kasasi Edhy ini. Ia menilai, turun tangan bukan sekadar melihat perkara, tetapi juga melakukan penilaian dan evaluasi terhadap hakim-hakim yang memberikan diskon atau menyunat hukuman koruptor dengan alasan tidak jelas.

“Di sisi lain KY juga penting itu melaporkan ke publik hasil tracking mereka terhadap hakim-hakim yang justru menciderai keadilan masyarakat. Masalahnya, kan, KY pasti melakukan tracking, KY pasti melakukan evaluasi, tapi hasilnya gak pernah juga didengar Mahkamah Agung," kata Wawan.

Baca juga artikel terkait VONIS EDHY PRABOWO atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz