Menuju konten utama

Menyesal Perkosa 13 Santrinya, Herry Wirawan Minta Tak Dihukum Mati

Dalam pleidoinya, Herry Wirawan menyesali perbuatannya dan minta majelis hakim mengurangi hukuman dari apa yang dituntut oleh jaksa.

Menyesal Perkosa 13 Santrinya, Herry Wirawan Minta Tak Dihukum Mati
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap santriwati, Herry Wirawan digiring ke mobil tahanan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat.

tirto.id - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan mengaku menyesal telah melakukan perbuatannya.

Menurut dia, hal itu disampaikan Herry Wirawan saat membacakan nota pembelaan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Adapun sidang tersebut digelar secara tertutup.

"Yang sependek bisa saya ketahui. Yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya dan pihak lain," kata Dodi di Bandung, Jawa Barat, Kamis (20/1/2022) dilansir dari Antara.

Selain menyesal, Dodi mengatakan Herry pun meminta meminta majelis hakim mengurangi hukuman dari apa yang dituntut oleh jaksa. Dia mengungkapkan nota pembelaan Herry Wirawan tertulis dalam dua lembar kertas.

"Dia meminta untuk dikurangi hukumannya, itu yang kami dapat," kata Dodi.

Dengan disampaikan nota pembelaan itu, Dodi mengatakan kejaksaan pun bakal menyampaikan tanggapan pada Kamis 27 Januari 2022 mendatang dalam agenda sidang replik.

Sebelumnya, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan (36) dituntut hukuman mati oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan tuntutan hukuman mati itu diberikan kepada Herry Wirawan karena aksi asusilanya hingga menyebabkan para korban mengalami kehamilan dinilai sebagai kejahatan yang sangat serius.

"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku," kata Asep.

Selain hukuman mati, Herry juga dituntut untuk dihukum kebiri kimia. Kemudian Herry juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta dan juga dituntut membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp331 juta.

Herry dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Herry merupakan pemilik dan pengasuh Madani Boarding School. Ia memerkosa 13 santriwati di pesantrennya selama 2016 hingga 2021.

Peneliti Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati menilai sanksi hukuman mati bagi pelaku kekerasan seksual seperti Herry Wirawan tidak selaras dengan Pasal 67 KUHP.

Pasal 67 KUHP yang berbunyi: Jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu, dan pengumuman putusan hakim.

Sementara dalam pidana pokok, Jaksa menuntut Herry dengan hukuman mati dan memberikan sejumlah pidana tambahan: membayar denda, membayar restitusi, dan kebiri kimia.

“Hukuman mati kita, tidak bicara kenapa peristiwa itu terjadi dan apa yang bisa dilakukan ke depannya untuk korban dan untuk sistem yang ada,” ujar Meidina kepada reporter Tirto, Rabu (12/1/2022).

Baca juga artikel terkait HERRY WIRAWAN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto