Menuju konten utama

Menyelisik Sanksi Ringan untuk Ketua KPK Firli Bahuri

Keputusan Dewas KPK terhadap pelanggaran Firli Bahuri dianggap terlalu ringan. Mereka dinilai abai terhadap detail dan konteks yang lebih luas.

Menyelisik Sanksi Ringan untuk Ketua KPK Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri bersiap menjalani sidang etik dengan agenda pembacaan putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (24/9/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz

tirto.id - Keputusan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) yang memberikan sanksi ringan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dinilai keliru. Aktivis antikorupsi menilai mereka mengabaikan hal-hal detail.

"Menghukum terperiksa [Firli Bahuri] dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2, yaitu agar terperiksa tidak mengulangi lagi perbuatannya," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean dalam sidang di kantor KPK, Jakarta, Kamis (24/9/2020).

Firli menyewa helikopter PK-JTO seharga Rp7 juta per jam--angka hasil pemeriksaan Dewas KPK--dalam perjalanan dari Palembang ke Baturaja dan sebaliknya pada 20 Juni 2020. Sikap ini dinilai tidak sejalan dengan prinsip hidup sederhana yang ditanamkan KPK; tidak menyadari pelanggaran yang dilakukan; sebagai Ketua KPK tidak memberikan teladan malah melakukan sebaliknya.

“Berpotensi menimbulkan runtuhnya kepercayaan atau distrust masyarakat terhadap terperiksa dalam kedudukannya sebagai Ketua KPK dan setidak-tidaknya berpengaruh pula terhadap pimpinan KPK seluruhnya,” ujar anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam persidangan.

Firli divonis melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf n dan Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Apa tanggapan Firli? Pada sidang ia mengatakan: “Kepada majelis yang saya hormati, pada kesempatan hari ini saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mungkin tidak nyaman dan saya menyatakan putusan saya terima,” ujarnya dalam persidangan. Ia berjanji tak mengulanginya lagi.

Mengabaikan Detail

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman--selaku pelapor--menyayangkan sikap Dewas KPK yang tidak mengindahkan dugaan pemberian potongan tak wajar sewa helikopter. “Di internet, penyewaan helikopter 1400 hampir Rp20 juta per jam. Kok cuma Rp 7 juta? Alasannya karena Corona atau hanya untuk pak Firli?” ujar Boyamin kepada reporter Tirto, Kamis.

Mereka juga dianggap mengabaikan dugaan konflik kepentingan dengan pemilik helikopter. Boyamin menyesali sikap Dewas KPK tidak mendalami hubungan Firli dengan PT Air Pacific Utama--operator helikopter PK-JTO. Diduga perusahaan tersebut sedang berperkara di KPK.

“Ke depan, mudah-mudahan ini bisa didalami. Baik oleh Dewas KPK maupun laporan dari masyarakat. Kita tunggu saja,” ujarnya.

Meski menyesali putusan, Boyamin berharap sanksi ringan ini tetap membuat Firli jera. Ia berharap Firli tak melakukan lagi perbuatan yang memancing kontroversi masyarakat. “Silakan untuk kerja serius dan melakukan prestasi kerja KPK, pemberantasan korupsi dengan sangat maksimal,” ujarnya.

Peneliti dari Indonesia Coruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana juga mempersoalkan sikap Dewas KPK yang tidak menjelaskan secara tegas sumber uang sewa helikopter tersebut: dari kantong pribadi atau hasil gratifikasi. Dewas KPK hanya fokus pada pelanggaran hidup sederhana, hal yang seharusnya juga sudah dipahami oleh Firli sebagai Ketua KPK.

Menurut Kurnia, Dewas KPK tidak melebarkan perspektif ketika menilai Firli belum pernah melanggar kode etik. Kurnia merujuk catatan ICW: Firli pernah diputuskan melanggar etik oleh KPK pada 2019 karena menemui pihak berperkara dalam posisi sebagai Deputi Penindakan pada 2018.

“Dewas abai dalam melihat tindakan Firli saat mengendarai moda transportasi mewah sebagai rangkaian atas berbagai kontroversi yang sempat dilakukan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis.

Putusan sanksi ringan ini, menurut Kurnia, akan menjadi preseden bagi pegawai dan pimpinan KPK lain, serta berdampak pula pada semakin merangkaknya kepercayaan publik pada kerja-kerja pemberantasan korupsi.

Oleh sebab itu, Kurnia menilai seharunya akumulasi kelakukan Firli “telah memasuki unsur untuk dapat diberikan sanksi berat berupa rekomendasi agar mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.”

Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean mengatakan Firli bersih dari gratifikasi dan konflik kepentingan. “Semua sudah diperiksa termasuk penyedia jasa, dalam klarifikasi semua tidak terbukti adanya pertemuan pak Firli dengan seseorang, termasuk pemberian diskon,” katanya.

Meski demikian, ia mengakui memang ada keterbatasan dalam memeriksa Firli. Keterbatasan itu adalah kewenangan melakukan penyelidikan atau penyidikan.

“Dewas hanya mengadili yang berhubungan dengan pedoman perilaku,” ujarnya. “Dewas tidak bisa berbuat selain daripada itu.”

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Rio Apinino