Menuju konten utama

Menyebar ke 19 Provinsi, Kementan: PMK Hanya Serang Hewan

Kementan meyakini masyarakat akan panik terutama jelang Iduladha mengingat PMK sudah tersebar di 19 provinsi.

Menyebar ke 19 Provinsi, Kementan: PMK Hanya Serang Hewan
Peternak memberi makan sapi di Desa Serah, Gresik, Jawa Timur, Jumat (17/6/2022). ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/Zk/pras.

tirto.id - Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia, Syamsul Ma’arif meyakini bahwa dengan kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) di negeri ini sudah menyebar ke 19 provinsi dan 223 kabupaten/kota, masyarakat akan panik apalagi sekarang menjelang Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah.

“Otomatis dalam suasana kayak gini, saya yakin masyarakat itu akan panik karena kita sebentar lagi Hari Raya Iduladha,” kata dia dalam talkshow BNPB bertajuk “Kurban Sehat Bebas PMK” yang disiarkan langsung via kanal YouTube BNPB Indonesia pada Jumat (1/7/2022).

Akan tetapi, Syamsul menekankan bahwa PMK merupakan penyakit hanya pada hewan yang disebabkan oleh virus. PMK ini juga hanya menyerang hewan yang berkuku genap seperti sapi, kerbau, kambing, dan domba.

“Sehingga, PMK yang kita dapatkan sekarang ini, kita sudah mendapatkan cara-cara kita menghadapi Iduladha ini dengan mengaitkan aturan teknis dan fatwa MUI [Majelis Ulama Indonesia],” sambung dia.

Syamsul pun menjelaskan, sebelum wabah PMK dan pandemi COVID-19 muncul, Indonesia memiliki Undang-Undang soal pemotongan hewan kurban. Dia menyebut ada Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.

Untuk khusus kurban, lanjut dia, ada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban.

“Tiga peraturan ini sebenarnya kita sudah pakai, sebelum akhirnya wabah-wabah [muncul],” ucap Syamsul.

Dia menuturkan, tetapi dalam keadaan tertentu seperti sekarang, Indonesia tidak bisa lepas dari fatwa MUI. Dia juga bersyukur MUI telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.

“Nah sehingga, kita mensinkronkan antara syariat Islam dengan teknis yang di lapangan,” kata Syamsul.

Indonesia tengah mengalami permasalahan PMK sejak beberapa pekan terakhir. Terkini, jumlah kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) di Indonesia berdasarkan data yang dilansir laman siagapmk.id, per Jumat, 1 Juli 2022, tercatat ada 300.549 kasus di 19 provinsi dan 223 kabupaten/kota. Sementara hewan ternak sembuh tercatat 100.573 ekor, dipotong bersyarat 2.649 ekor, mati akibat PMK 1.814 ekor, belum sembuh 195.513 ekor, serta yang telah divaksinasi 217.470 ekor.

Baca juga artikel terkait WABAH PMK atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Restu Diantina Putri