Menuju konten utama

Menuntut Perusahaan Rokok Akibat Kecanduan, Mungkinkah?

Para penggugat menyatakan bahwa perusahaan rokok tidak mencantumkan informasi yang jelas tentang adiksi nikotin maupun dampak buruk untuk kesehatan yang ditimbulkan rokok.

Menuntut Perusahaan Rokok Akibat Kecanduan, Mungkinkah?
SMPN 20 Padang bersama LSM Ruandu Foundation menggelar aksi pencopotan spanduk rokok di sejumlah warung dan menggantinya dengan spanduk imbauan bahwa warung tersebut tidak menjual rokok untuk pelajar. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

tirto.id - Rohayani, ibu rumah tangga berusia 50 tahun, menuntut dua perusahaan rokok PT Djarum dan PT Gudang Garam untuk membayar ganti rugi senilai Rp1 triliun lebih. Ia melayangkan somasi kepada Djarum dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp293.068.000 atau setara nilai uang yang ia gunakan untuk membeli rokok produksi perusahaan tersebut.

Ia juga menggugat ganti rugi sebesar Rp178.074.000 dari Gudang Garam. Tak lupa, Rohayani menuntut uang santunan senilai Rp500 miliar untuk masing-masing perusahaan.

Alasan Rohayani mengajukan somasi adalah karena ia menerima dampak buruk (paru-parunya berlubang) dari aktivitas merokok selama 25 tahun. Kondisi itu membuatnya berkali-kali berobat sejak 2005. Kendati begitu, Rohayani mengaku tak bisa menghentikan aktivitas merokoknya.

“Tuntutan berdasarkan Pasal 19 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujar Todung Mulya Lubis, salah satu pengacara Rohayani pada Jum’at (9/3) silam seperti dikutip Antara.

Todung menuding perusahaan rokok telah bertindak tidak jujur dengan tidak mencantumkan komposisi yang jelas pada produknya. Todung menambahkan, Rohayani hanya salah satu dari sekian banyak konsumen rokok di Indonesia yang tidak memperoleh cukup informasi perihal bahaya merokok.

“Saya berharap orang lain tidak merokok. Nanti, dampaknya sama seperti saya,” tegas Rohayani.

Melawan Korporasi Tembakau

Kasus gugatan terhadap perusahaan rokok bukan kali ini saja terjadi. Pada 1994 di Amerika Serikat—tepatnya Mississippi—upaya yang sama pernah dilakukan. Yang melawan: Jaksa Agung setempat bernama Mike Moore.

Dasar gugatan Moore adalah bahwa perusahaan rokok telah memberikan dampak buruk bagi masyarakat: strategi manipulatif untuk menyembunyikan efek kecanduan kandungan nikotin dalam rokok hingga menyebabkan kas daerah—senilai $25 miliar—tersedot guna membiayai pengobatan anggota masyarakat yang sakit karena rokok.

“Tuntutan hukum ini berangkat dari gagasan sederhana: kalian menyebabkan krisis kesehatan, kalian yang tanggung,” ungkap Moore seperti dilansir The New York Times.

Seperti dituturkan dalam “The Lawyer Who Beat Big Tobacco Takes on the Opioid Industry” yang diterbitkan Bloomberg, Moore lantas mengerahkan Jaksa Agung dari negara bagian lainnya untuk bersama-sama menggugat perusahaan rokok. Total ada 13 pihak yang digugat, dari perusahaan sampai asosiasi pengusaha.

Posisi Moore makin kuat kala terkuaknya dokumen perusahaan Brown & Williamson Tobacco Corporation yang memperlihatkan bahwa perusahaan sebetulnya paham mengenai bahaya dari rokok. Namun, seperti yang ditulis New York Times, Brown & Williamson “merahasiakan temuan tersebut”

Akhirnya, gugatan Moore dikabulkan Pengadilan Chancery, Jackson County. Pengadilan menetapkan tergugat harus mengganti uang sebesar $246 miliar untuk mendanai program pencegahan maupun pengendalian bahaya yang ditimbulkan dari rokok.

Kemenangan Moore juga mendorong regulasi pembatasan aktivitas merokok berdasarkan umur (Cigarette Smoking Among Adults, 1994) dan undang-undang pengendalian tembakau (State Laws on Tobacco Control, 1995).

Walaupun kalah, perusahaan rokok bersikeras bahwa pemerintah Mississippi tidak punya wewenang untuk mengajukan gugatan semacam itu, mengingat dalam kurun waktu tiga dekade terakhir telah ada peringatan untuk publik tentang bahaya merokok.

Keberhasilan serupa juga diraih Cynthia Robinson pada 2014 silam. Pengadilan Florida menetapkan Robinson berhak mendapatkan ganti rugi senilai $23,6 miliar dari perusahaan rokok raksasa, R.J. Reynolds Company. Gugatan Robinson dilatarbelakangi oleh kematian sang suami, Michael Johnson, pada 1996.

Robinson beranggapan, kematian suaminya karena kanker paru-paru tidak dapat dilepaskan dari kelalaian R.J. Reynolds yang tidak memberitahukan bahwa rokok produksi mereka mengandung nikotin yang adiktif serta dapat menyebabkan kanker paru-paru. Johnson sendiri, menurut laporan CNN, merokok sejak usia 13 tahun.

Dalam tanggapan resminya, wakil presiden R.J. Reynolds, Jaffery Raborn, mengatakan putusan atas gugatan Robinson “tidak dapat disahkan undang-undang negara bagian” dan “sama sekali tidak sesuai bukti yang diajukan.” Di lain sisi, Robinson mengungkapkan bahwa dikabulkannya gugatan tersebut merupakan bentuk keadilan.

Akhirnya kami berhasil, tapi kami mungkin harus terus berjuang. Demi Michael dan siapa saja mereka yang kehilangan nyawa karena kanker paru-paru. Ada ribuan orang yang sekarat karena penyakit itu. Michael meninggal di usia yang sangat muda, tak sempat wisuda dan menikah,” ujarnya kepada TIME.

Kasus yang sama juga menimpa warga negara Jerman bernama Wolfgang Heine. Ia menggugat perusahaan rokok Reemtsma setelah terserang penyakit jantung akut akibat kebiasaan merokok yang sudah berlangsung selama empat dekade.

Pada 2003, Heine membawa kasus ini ke Pengadilan Negeri Arnsberg. Untuk pertama kalinya perusahaan rokok di Jerman harus membela diri dari tuduhan membahayakan kesehatan masyarakat. Namun, pihak pengadilan tidak membuat keputusan apakah kasus Heine bakal dilanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi.

Jerman, menurut Deutsche Welle, merupakan salah satu negara dengan angka perokok aktif yang tinggi. Sekitar 18 sampai 20 juta orang diperkirakan menghabiskan satu bungkus rokok tiap harinya. Jerman juga jadi negara dengan perokok usia muda tertinggi. Statistik memperlihatkan 10% asap rokok di Jerman disumbangkan oleh mereka yang berusia 13 sampai 15 tahun.

Langkah Penyelesaian Rohayani

Pemerintah selama ini dianggap cukup aktif membatasi peredaran rokok. Indikatornya adalah muncul banyak aturan. Salah satu contohnya PP No. 19 tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan. Dalam PP tersebut disebutkan bahwa rokok merupakan zat adiktif “menyebabkan bahaya untuk kesehatan individu maupun masyarakat.”

Dari situ kemudian muncul pelbagai aturan yang dimaksudkan untuk membatasi peredaran rokok agar dapat menjaga kesehatan masyarakat. Sebagai contoh Pasal 3 PP 19/2003 yang mengatur soal kandungan nikotin, tar, produksi, penjualan, iklan, sampai penetapan kawasan tanpa rokok.

Ada pula Pasal 11 ayat (1) yang menegaskan bahwa produksi rokok dilarang menggunakan bahan tambahan yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan. Lalu dalam Pasal 19 jo Pasal 8 ayat (2) ditegaskan bahwa iklan serta promosi rokok harus mencantumkan peringatan bahaya merokok bagi kesehatan.

Terlepas dari somasi yang dilayangkan, kasus Rohayani melawan perusahaan rokok bisa dibilang sengketa konsumen. Pada dasarnya, perlindungan konsumen di Indonesia termaktub dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam sengketa konsumen ada yang melanggar, pelanggaran, dan pihak yang dirugikan. Perlu dijelaskan terlebih dahulu bagaimana kriteria “pelanggaran” seperti yang diamanatkan undang-undang.

"Yang dimaksud “pelanggaran” dalam konteks ini adalah ketika perusahaan melanggar Pasal 8 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa perusahaan dilarang untuk di antaranya memperdagangkan barang atau jasa yang tidak sesuai standar, tidak sesuai ukuran maupun takaran, sampai tidak sesuai mutu yang dinyatakan dalam keterangan," terang pengajar hukum perdata Universitas Sebelas Maret, Anjar Sri Ciptorukmi Nugraheni.

Anjar menambahkan, ketika perusahaan melanggar pasal tersebut, konsumen dapat melayangkan tuntutan berdasarkan Pasal 19 ayat (1) yang mewajibkan perusahaan memberikan ganti rugi akibat kerusakan, pencemaran, hingga kerugian yang dialami konsumen atas barang atau jasa bersangkutan.

“Bentuk ganti rugi bisa berupa pengembalian uang, penggantian barang, perawatan kesehatan, serta pemberian santunan,” jelasnya.

Infografik Menggugat korporasi rokok

Dalam penyelesaian sengketa konsumen, sebagaimana dijelaskan UU No. 8/1999, terdapat dua mekanisme yakni, penyelesaian melalui pengadilan dan di luar pengadilan. Penyelesaian melalui pengadilan (Pasal 45 ayat (1) dapat dilakukan di peradilan umum. Sedangkan mekanisme di luar pengadilan (Pasal 47) dapat ditempuh lewat ganti rugi seketika dan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Ahmadi Miru dan Suratman Yodo dalam Hukum Perlindungan Konsumen (2005) menjelaskan bahwa penyelesaian perselisihan konsumen melalui BPSK merupakan bentuk penyelesaian masalah yang diwujudkan dari kehendak pihak-pihak yang bermasalah. Dalam menyelesaikan sengketa konsumen, BPSK sendiri menggunakan tiga cara: mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.

Kelebihan BPSK, catat Taufik Yahya dalam “Peran Penting Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam Rangka Perlindungan Hak-Hak Konsumen” (2014) yang terbit di Jurnal Ilmu Hukum, adalah biaya relatif murah dan waktu yang dibutuhkan cukup singkat.

Akan tetapi, prosedur di atas bakal tak berlaku jika perusahaan—pelaku usaha—dapat membuktikan bahwa penyebab kerugian atas barang atau jasa yang dipakai konsumen bukan karena kesalahan pelaku usaha, melainkan konsumen sendiri seperti yang tertuang dalam Pasal 18 ayat (5).

“Ini yang sebetulnya paling krusial mengingat konsumen akan tidak dapat melayangkan tuntutan apabila pelaku usaha atau perusahaan terkait dapat membenarkan bahwa kerugian itu bukan salah mereka. Termasuk dalam kasus Rohaniyah ini,” ungkap Anjar. “Artinya ialah pembuktian ada tidaknya unsur kesalahan bagi perusahaan merupakan hal nomor satu.”

Mengenai kemungkinan konsumen menang dalam kasus sengketa dengan pelaku usaha, Anjar menjawab diplomatis. Menurut Anjar, hasilnya tergantung proses di pengadilan. Namun, di antara semua hitung-hitungan dan analisa hukum, Anjar berpendapat bahwa somasi yang ditujukan kepada dua perusahaan rokok agak mengherankan.

“Saya, kok, agak bingung. Ini sudah merokok puluhan tahun, lalu melayangkan somasi ke perusahaan. Saya tidak membela siapa-siapa. Tapi, ini cukup mengherankan.”

Baca juga artikel terkait ROKOK atau tulisan lainnya dari M Faisal

tirto.id - Hukum
Reporter: M Faisal
Penulis: M Faisal
Editor: Windu Jusuf