Menuju konten utama

Menteri Yasonna Singgung IDI soal Alasan Ingin Revisi UU Kedokteran

Yasonna sebut UU yang ada saat ini masih terkendala Surat Izin Praktik atau SIP yang diberikan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Menteri Yasonna Singgung IDI soal Alasan Ingin Revisi UU Kedokteran
Menkumham Yasonna H. Laoly memberikan paparannya saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/2/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

tirto.id - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengungkapkan alasan mengenai revisi Undang-Undang Praktik Kedokteran harus segera dilakukan. Menurutnya undang-undang yang ada saat ini masih terkendala Surat Izin Praktik atau SIP yang diberikan oleh Ikatan Dokter Indonesia.

“Apabila seorang dokter tidak menjadi anggota IDI atau dicabut keanggotaannya dari IDI, maka dokter tersebut bakal kesulitan mendapat rekomendasi untuk persyaratan mendapatkan izin praktik,” kata Yasonna dalam rilis tertulis pada Jumat (1/4/2022).

SIP merupakan salah satu syarat membuka praktik kedokteran selain Surat Tanda Registrasi (STR) yang diatur dalam Undang-Undang Praktik Kedokteran (UU 29 tahun 2004).

Yasonna menyayangkan bila ada dokter yang memiliki kualifikasi baik namun terganjal oleh aturan yang menurutnya terlalu berpihak pada industri.

“Jangan sampai ada dokter yang bagus pelayanannya, dan sudah melayani masyarakat secara luas, tapi kesulitan praktik karena terganjal aturan atau dipersulit. Jangan sampai keputusan kemanusiaan berpihak pada industri, kedokteran harus mengutamakan kemanusiaan, bukan bisnis," ungkapnya.

Menurutnya dengan revisi UU Praktik Kedokteran, maka terbuka pintu bagi mahasiswa yang studi di luar negeri untuk semakin mudah melakukan praktik di Indonesia. Dalam informasi yang dihimpun Yasonna, banyak keluhan dari WNI yang studi kedokteran di luar negeri, sulit mendapat izin praktik di Indonesia.

“Ada orang Indonesia yang studi kedokteran di Rusia tapi susah praktik di Indonesia. Ini yang harus dipermudah prosesnya, karena Indonesia membutuhkan banyak dokter. Prosesnya dipermudah, jangan berbelit-belit, apalagi dipersulit,” terangnya.

Yasonna menjelaskan mahasiswa yang menempuh studi kedokteran di luar negeri harus melakukan penyetaraan ijazah serta mengikuti prosedur Konsil Kedokteran Indonesia dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Rata-rata memerlukan waktu satu hingga dua tahun untuk menuntaskan semua prosedurnya, dan pastinya membutuhkan biaya.

“Kerangka berpikirnya seharusnya adalah bagaimana menjaga akses layanan kedokteran yang mudah dan murah untuk masyarakat. Indonesia membutuhkan banyak dokter dan masyarakat perlu layanan yang mudah dan murah,” jelasnya.

Epidemiolog Universitas Indonesia, Pandu Riono, menyebut apa yang dilakukan Yasonna terlalu berlebihan. Menurutnya tidak tepat apabila menyebut IDI sebagai organisasi pemberi izin praktik dokter.

“Selama ini IDI hanya memberi rekomendasi, dan itu ada aturan dan tertulis dalam undang-undang, izin praktik tetap diberikan oleh Kementerian Kesehatan," terangnya.

Baca juga artikel terkait UU PRAKTIK KEDOKTERAN atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Abdul Aziz