Menuju konten utama

Menteri Susi: Perindo Idealnya Seperti Bulog Perikanan

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mendorong BUMN sektor perikanan yaitu PT. Perikanan Indonesia (Perindo) agar berfungsi sebagai lembaga semacam Bulog perikanan guna dapat menyerap hasil tangkapan nelayan di berbagai daerah.

Menteri Susi: Perindo Idealnya Seperti Bulog Perikanan
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mendorong BUMN sektor perikanan yaitu PT. Perikanan Indonesia (Perindo) agar berfungsi sebagai lembaga semacam Bulog perikanan guna dapat menyerap hasil tangkapan nelayan di berbagai daerah.

Menurut dia, sudah seharusnya Perindo diperkuat perannya sebagai lembaga penyangga untuk menjaga stabilisasi harga tangkapan hasil nelayan.

"Semoga Perindo diperkuat sebagai BUMN Perikanan," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Jakarta pada Jumat (8/4/2016).

Menteri Susi mengakui jika pihaknya kesulitan mendekonstruksi sektor perikanan Indonesia. Hal ni terjadi karena kawasan perairan akan terus menambah produktivitas pelaku usaha perikanan.

Selama ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan berusaha menjaga, agar persaingan dalam menangkap ikan dapat terjaga dengan adil, sehingga nelayan lokal juga bisa menikmati seluruh sumber daya lokal dan tidak habis diambil kapal ikan asing.

"Tugas kita menjaga perairan di laut lepas supaya nelayan kita mendapat kesempatan yang sama," jelasnya.

Untuk itu, ia juga menginginkan berbagai pihak dapat membantu nelayan, misalnya, dalam masa transisi penggantian cantrang dengan alat tangkap ikan yang lebih ramah lingkungan, agar suku bunga perbankan bisa diturunkan.

Berbagai langkah membantu nelayan dinilai Menteri Susi bakal membantu untuk lebih meningkatkan Nilai Tukar Nelayan (NTN), yaitu metode pengukuran kemampuan daya beli rumah tangga nelayan yang digunakan oleh lembaga BPS.

Sebelumnya, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menginginkan nelayan tradisional dan elemen masyarakat pesisir lainnya diikutsertakan dalam pengambilan kebijakan pemerintah di sektor kelautan dan perikanan.

Dia mengingatkan bahwa dalam pasal 5 UU tersebut disebutkan bahwa nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam harus dilibatkan dalam sejumlah perencanaan, diantaranya rencana tata ruang wilayah, serta rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. (ANT)

Baca juga artikel terkait KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN atau tulisan lainnya

Reporter: Rima Suliastini