Menuju konten utama

Menteri Sofjan Djalil Akui Banyak Kasus Mafia Tanah Libatkan ASN

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengakui banyak kasus mafia tanah melibatkan ASN.

Menteri Sofjan Djalil Akui Banyak Kasus Mafia Tanah Libatkan ASN
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil memberikan sambutan saat kunjungan kerja di Dumai, Riau, Kamis (2/9/2021). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid /aww.

tirto.id -

Menteri Agraria Tata Ruang dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengakui banyak kasus mafia tanah terkait dengan tindak pidana korupsi, yang menyangkut aset negara, aset BUMN, serta yang melibatkan aparat pemerintah (ASN) yang bekerja sama oleh oknum tertentu.
Beberapa yang sudah terungkap ada ASN yang berada di Kementerian ATR/BPN yang terlibat praktik mafia tanah. Namun, sudah diambil tindakan bagi ASN yang terbukti melakukan praktik mafia tanah.
“Ada yang kita copot, ada yang kita pidanakan, ada yang kita peringatkan. Semua tergantung kesalahannya. Jika ada terbukti melakukan pelanggaran hukum akan kita serahkan kepada hukum,” jelas dia dalam keterangan resmi yang diterima Tirto, Jumat (26/11/2021).
Maka tidak hanya institusi penegak hukum saja yang diinstruksikan untuk memberantas mafia tanah, Kementerian ATR/BPN juga turut andil sejak tahun 2017 dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah. Pembentukan satgas saat ini bertujuan untuk memberantas praktik kejahatan pertanahan yang terindikasi mafia tanah.
“Pemerintah sangat serius memerangi mafia tanah, dengan dukungan dari DPR RI serta KPK RI, kita ingin memerangi itu sehingga keadilan di bidang hukum dan pertanahan makin hari semakin baik,” ujar dia.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, mengemukakan bahwa penanganan kejahatan pertanahan dimulai dari internal. Ia meyakini bahwa tidak mungkin ada mafia tanah jika tidak ada kerja sama dengan orang dalam.
Berikutnya, sertifikat tanah yang sudah terbit akan diperkarakan di pengadilan. Oleh karena itu, perlu pembenahan terhadap oknum-oknum para penegak hukum.
“Jadi ada dua, sebelum terbit sertifikat, pembenahan dilakukan di internal Kementerian ATR/BPN. Lalu, setelah terbit sertifikat tanah dan ada masalah maka akan terjadi sengketa hukum ataupun konflik hukum sehingga perlu pembenahan sumber daya manusia dari penegak hukum itu sendiri,” kata Junimart Girsang.
Pembentukan satgas pemberantasan mafia tanah juga dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI.
Direktur Keamanan Negara Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum, Yudi Handono, mengatakan bahwa Jaksa Agung akan menindak tegas bagi oknum kejaksaan yang menjadi backing atau turut serta menjadi bagian penyertaan yang sempurna dari mafia tanah. Mafia tanah tidak bergerak sendiri karena ada peran yang sudah terstruktur dan terencana.
“Jaksa Agung mengatakan, apabila ada laporan mengenai oknum kejaksaan yang terlibat mafia tanah, tolong dilaporkan. Kejaksaan Agung juga tidak sendirian dalam memberantas mafia tanah. Ada peran Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri,” terang dia.
Komitmen memberantas mafia tanah juga diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Andi Rian R. Djajadi. Menurutnya, Satgas Anti-Mafia Tanah sudah dibentuk di 34 Polda. Dalam pelaksanaannya, Andi Rian R. Djajadi mengatakan bahwa tim Satgas Anti-Mafia Tanah yang dibentuk, tetap bekerja sama dengan unsur internal Polri.
“Kita ingin memastikan tidak ada oknum-oknum yang terlibat dalam mafia tanah. Apabila ditemukan, akan diambil tindakan tegas,” kata Andi.

Baca juga artikel terkait MAFIA TANAH atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Hukum
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri