Menuju konten utama

Menteri PUPR Nilai Revitalisasi Monas Harus Lewat Sayembara Desain

Menurut Basuki, desain revitalisasi kawasan Monas harus melalui sayembara agar hasilnya dapat lebih baik dari sebelumnya.

Sejumlah buruh mengerjakan pembangunan Plaza Selatan Monumen Nasional (Monas) di Jakarta, Rabu (22/1/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

tirto.id - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyayangkan tak adanya koordinasi yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam melakukan revitalisasi kawasan Monumen Nasional (Monas). Menurut Basuki, desain revitalisasi kawasan Monas harus melalui sayembara agar hasilnya dapat lebih baik dari sebelumnya.

"Kalau yang namanya revitalisasi harus lebih baik, dan itu ada desain hasil sayembara," ujar Basuki Hadimuljono di Jakarta, Selasa (28/1/2020) seperti dilansir dari Antara.

Basuki mengatakan revitalisasi Monas juga belum mendapatkan izin Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka. Basuki menambahkan surat izin melakukan revitalisasi dari Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta ditujukan ke Menteri Sekretaris Negera (Mensesneg), bukan ke Komisi Pengarah. Menurutnya akan ada sanksi bila pemprov DKI Jakarta masih melakukan revitalisasi padahal belum ada izinnya.

"Mensesneg sudah menyampaikan untuk menghentikan pengerjaan revitalisasi Monas, bakal ada sanksi kalau masih dilanjutkan," kata Basuki.

Ia mengemukakan sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995, Menteri Sekretaris Negara adalah Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka dan Gubernur DKI Jakarta sebagai sekertaris.

"Komisi Pengarah itu ketuanya Mensesneg, sekretarisnya Gubernur DKI, dan anggotanya beberapa kementerian, seperti Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," papar Basuki.

Basuki menambahkan Mensesneg Pratikno telah melakukan pertemuan dengan sejumlah pakar terkait revitalisasi Monas untuk mendapatkan sejumlah masukkan.

"Mensesneg sudah melakukan brainstorming, undang juga para pakar untuk memberikan masukan-masukan," kata Basuki Hadimuljono.

Ia menambahkan revitalisasi Monas masih menunggu surat pengajuan dari Gubernur DKI Jakarta. Selanjutnya, akan dibahas oleh Komisi Pengarah beserta anggota.

"Kalau surat sudah diterima Komisi Pengarah, kita akan rapat full, Mensesneg, Gubernur dan menteri terkait," ujarya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan sementara proyek revitalisasi Monumen Nasional (Monas) hingga proyek pengembangan itu mendapat persetujuan, sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995.

Sesuai Keppres tersebut, Mensesneg adalah Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka dan Gubernur DKI Jakarta adalah Kepala Badan Pelaksana Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

"Karena itu jelas ada prosedur yang belum dilalui, ya kami minta untuk dihentikan dulu," ujar Pratikno di Kementerian Sekretaris Negara di Jakarta, Senin (27/1/2020).

Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sedang memeriksa prosedur dan dampak lingkungan dari penebangan 190 pohon di kawasan Monumen Nasional (Monas) sebagai bagian program revitalisasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengatakan pihaknya sedang menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur Pemprov DKI sebagai Badan Pelaksana Pembangunan Kawasan Merdeka, belum mendapat persetujuan untuk revitalisasi, dari Kementerian Sekretariat Negara sebagai Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Merdeka. Hal itu sesuai Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di kawasan DKI Jakarta.

"Nanti di dalam prosedur Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 itu terlihat sekali indikasi bahwa pekerjaan yang secara fisik sudah dilakukan di Monas itu tidak sesuai prosedur," kata dia, di Istana, Jakarta, Selasa (28/1/2020), seperti dilansir dari Antara.

Baca juga artikel terkait REVITALISASI MONAS

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Penulis: Antara
Editor: Bayu Septianto
-->