Menuju konten utama

Menteri PUPR Ajukan Anggaran Rp1,5 Triliun untuk Ganti Rugi Lapindo

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp1,5 triliun kepada Kemenkeu untuk membayar ganti rugi lahan lumpur Lapindo.

Menteri PUPR Ajukan Anggaran Rp1,5 Triliun untuk Ganti Rugi Lapindo
Seorang ibu bersama anaknya korban lumpur Lapindo menunjuk pusat semburan dari titik 25 tanggul penahan lumpur Lapindo saat aksi memperingati 12 tahun semburan lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (29/5/2018). ANTARA FOTO/Zabur Karuru

tirto.id - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp1,5 triliun kepada Kementerian Keuangan. Tambahan anggaran tersebut akan digunakan untuk membayar ganti rugi atas terendamnya lahan oleh lumpur panas di Sidoarjo, Jawa Timur.

"Kemudian kami laporkan juga bahwa kami menindaklanjuti kesimpulan tadi sudah berkirim surat kepada Menteri Koordinator Bidang Investasi sebagai Menko koordinator yang membawahi Kementerian PUPR dan Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan untuk mohon tambahan anggaran sesuai yang diperintahkan oleh raker komisi V tanggal 15 September untuk ganti rugi di lumpur Sidoarjo [Lumpur Lapindo] sebesar kira-kira Rp1,5 triliun," jelas dia dalam rapat kerja bersama komisi V DPR RI Rabu (23/9/2020).

Sebelumnya, dikutip Antara, pada 7 Juni 2020 Kementerian PUPR melalui Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS) telah mengalokasikan Rp 239,7 miliar untuk penanganan lumpur Sidoarjo dalam rangka meningkatkan pengaliran lumpur ke Kali Porong dan menjaga keandalan tanggul dan infrastruktur lainnya di tahun ini.

Kementerian PUPR berjanji tak mengurangi perhatiannya terhadap bencana yang telah terjadi sejak 29 Mei 2006 tersebut. PPLS dibentuk lewat Permen PUPR Nomor 5 Tahun 2017 pasca pembubaran Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) berdasarkan Perpres No.21 Tahun 2017, yang tugas dan fungsinya berada di bawah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR.

Pertama, penanganan masalah sosial kemasyarakatan berupa pembelian tanah dan bangunan sesuai PAT 22 Maret 2007. Kemudian kedua, pembelian tanah dan bangunan di luar PAT 22 Maret 2007 melalui APBN.

Kemudian yang ketiga, penanggulangan semburan lumpur, pengaliran lumpur ke Kali Porong, penanganan infrastruktur, dan mitigasi untuk melindungi keselamatan masyarakat.

Pengendalian lumpur terdiri atas penanganan luapannya, pembangunan tanggul dan infrastruktur lainnya, serta pemeliharaan tanggul dan infrastruktur lain. Adapun yang telah dilakukan, pertama-tama, berupa pengendalian lumpur dengan mengalirkannya ke Kali Porong.

"Lumpur tidak bisa mengalir secara gravitasi ke Kali Porong. Untuk itu, dibuat tanggul cincin di pusat semburan lumpur untuk mengarahkan aliran lumpur melalui spillway dan dipompa ke luar ke Kali Porong," tandas Basuki.

Baca juga artikel terkait LUMPUR LAPINDO atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Restu Diantina Putri