Menuju konten utama

Menteri Perdagangan Akan Evaluasi Harga Acuan Telur Kamis Besok

"Akan kami lakukan evaluasi harga acuan telur mulai besok lusa, dan akan berlangsung beberapa hari."

Menteri Perdagangan Akan Evaluasi Harga Acuan Telur Kamis Besok
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita (tengah). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id - Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita mengatakan lusa berencana mengevaluasi struktur harga acuan pembelian telur di tingkat peternak dan acuan penjualan di tingkat konsumen.

"Akan kami lakukan evaluasi di harga acuan telur mulai besok lusa, dan akan berlangsung beberapa hari. Kami bersama dengan para stakeholder untuk melakukan agenda itu," ujar Enggar usai melakuan pertemuan dengan para pelaku usaha produksi telur terkait kenaikkan harga di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Senin (16/7/2018).

Saat ini harga acuan telur diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 58 tahun 2018 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian Di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen.

Harga acuan pembelian di peternak terdiri dari batas atas sebesar Rp19 ribu per kilogram (Kg) dan batas bawah Rp17 ribu per Kg. Sedangkan, harga acuan penjualan di konsumen Rp22 ribu per Kg.

Ketua Pinsar Petelur Nasional, Feri mengatakan harga acuan tersebut selayaknya harus diganti, menyesuaikan dengan pembiayaan produksi peternak saat ini.

"Ideal rangenya sekitar Rp19-22 ribu per Kg," sebut Feri.

Harga dasar produksi di tingkat peternak saat ini dikatakannya sudah tinggi. Bahkan bisa sampai Rp24 ribu per Kg.

"karena memang, secara basic HPP kita juga naik. HPP (harga pokok penjualan) pakan, HPP produksi, harga biaya mesin," ujarnya.

Biaya pakan ayam ada kenaikkan sekitar Rp200 per Kg, dari Rp5.300 menjadi Rp5.500 per Kg.

"Karena inputnya naik, otomatis outputnya (harga ke konsumen) harus kita sesuaikan," ucapnya.

Salah satu penyebab struktur harga acuan perlu dievaluasi, kata Feri, juga karena ada pelarangan penggunaan Antibiotic Growth Promoter (AGP) kepada ayam. Pelarangan AGP ini sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian(Permentan) Nomor 14 tahun 2017 tentang Klasifikasi Obat Hewan.

Permentan tersebut berlaku sejak 12 Mei 2017, tetapi pengawasan pelaksanaannya dimulai 1 Januari 2018.

AGP adalah obat antibiotik yang biasa dikonsumsikan kepada ayam untuk menjaga daya tahan tubuhnya dari penyakit, agar memiliki masa pertumbuhan dan produktivitas yang baik. Namun, terdapat residu yang tidak baik bagi kesehatan manusia yang mengkonsumsinya.

Ketika penggunaan AGP dicabut, para pelaku usaha mensubstitusinya. Tiap peternak beda-beda, ada yang mengganti dengan esensial oil, ada probiotik.

"Ada vitamin, esensial oil yang digunakan peternak, tapi itu bikin harga (produksi) lebih mahal," tandasnya.

Baca juga artikel terkait HARGA TELUR atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Yulaika Ramadhani