Menuju konten utama

Menteri Nadiem Beberkan Syarat Pembelajaran Tatap Muka saat Pandemi

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan sekolah harus memenuhi sejumlah kriteria sebelum memulai pembelajaran tatap muka.

Menteri Nadiem Beberkan Syarat Pembelajaran Tatap Muka saat Pandemi
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan Program dan Kebijakan Pendidikan Tinggi bertajuk Merdeka Belajar: Kampus Belajar di Gedung Kemendikbud, Jakarta, Jumat (24/1/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama.

tirto.id - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menjelaskan syarat-syarat sekolah bisa menggelar kembali pembelajaran dengan tatap muka saat pandemi. Nadiem menyebut, kesehatan dan keselamatan menjadi prinsip dasar dari penyusunan syarat-syarat itu.

Syarat-syarat itu tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kemdikbud, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Kementerian Koordinator PMK, dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

"Relaksasi dalam pembukaan ini dilakukan dengan cara yang paling konservatif yang kita lakukan. Artinya ini merupakan cara terpelan membuka sekolah sehingga keamanan itu diprioritaskan," kata Nadiem dalam webinar pada Senin (15/6/2020).

Pertama, pembelajaran tatap muka hanya bisa dilakukan di kota/kabupaten yang telah dinyatakan sebagai zona hijau, sementara zona kuning (risiko rendah), zona oranye (risiko sedang), dan zona merah (risiko tinggi) masih tidak diperkenankan.

Nadiem menyebut, hanya 6 persen dari populasi pelajar Indonesia yang berada di zona hijau.

Jika suatu wilayah telah masuk zona hijau menurut gugus tugas, pemerintah daerah masih harus memberikan izin pembelajaran tatap muka.

Syarat selanjutnya, sekolah harus memenuhi sejumlah kriteria sebelum memulai pembelajaran tatap muka. Syarat-syarat itu antara lain:

  1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan. Hal ini mencakup toilet bersih, sarana cuci tangan, dan desinfektan
  2. Mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (Puskesmas, rumah sakit, dan lainnya)
  3. Kesiapan penerapan area wajib masker
  4. Memiliki Thermogun
  5. Melakukan pemetaan terhadap warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di lingkungan sekolah. Kelompok ini antara lain, orang dengan kondisi medis penyerta yang tidak terkontrol, orang yang tidak memiliki akses transportasi untuk jaga jarak, memiliki riwayat berpergian ke zona merah atau zona oranye, memiliki riwayat kontak dengan pasien positif covid-19, dan orang yang baru menyelesaikan karantina mandiri 14 hari.
  6. Membuat kesepakatan dengan komite sekolah terkait kesiapan pembelajaran tatap muka
  7. Syarat terakhir adalah orang tua/wali murid mengizinkan anaknya untuk kembali belajar di sekolah.
"Jadi misalnya Pemda sudah mengizinkan dan satuan pendidikan itu sudah memenuhi ceklist, sekolah boleh memulai pembelajaran tatap muka. Tetapi tidak boleh memaksa murid yang orang tuanya tidak memperkenankan untuk pergi ke sekolah karena belum cukup merasa aman untuk pergi ke sekolah," kata Nadiem.

Adapun saat ini satuan pendidikan yang diperbolehkan untuk menggelar pembelajaran tatap muka hanya SMP sederajat dan SMA sederajat.

Jika dalam kurun waktu dua bulan wilayah tersebut masih berada di zona hijau, maka SD sederajat bisa mulai melakukan kegiatan belajar tatap muka dengan ketentuan tersebut. Jika lima bulan wilayah masih berstatus zona hijau, PAUD bisa mulai dibuka.

"Karena kenapa yang paling muda, atau jenjang paling bawah itu kita terkahirkan? itu karena bagi mereka itu lebih sulit lagi untuk melakukan social distancing, apalagi untuk SD dan PAUD," kata Nadiem.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Abdul Aziz