Menuju konten utama

Menteri LHK Harapkan Sinergi Nasional dalam Pengelolaan Sampah

Menteri LHK Siti Nurbaya berharap kualitas pengelolaan sampah di Indonesia ditingkatkan dengan sinergi nasional antara pemerintah pusat, pemda dan masyarakat. 

Menteri LHK Harapkan Sinergi Nasional dalam Pengelolaan Sampah
(Ilustrasi) Sampah plastik daur ulang. FOTO/sciencedaily.com

tirto.id - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya meminta jajaran pemerintah pusat maupun daerah serta masyarakat untuk berfokus membenahi pengelolaan sampah di Indonesia.

Siti menyampaikan hal itu dalam Rapat Kerja Nasional, Pusat dan Daerah yang berbarengan dengan peluncuran program Gerakan Indonesia Bersih di Gedung Manggala Wanarbakti, Jakarta Pusat pada Kamis (21/2/2019).

"Dari rapat kerja ini, saya berharap dapat menjadi katalis dan medium sinergi nasional untuk meningkatkan dampak dan kualitas pengelolaan sampah di Indonesia," kata Siti.

Dia juga mengingatkan seluruh pihak perlu memperhatikan masalah sampah plastik. Sebab, dampak yang ditimbulkan sampah plastik bisa merusak ekosistem alam dan kehidupan di bumi.

"Sampah plastik di laut ukuran mikro atau marine debris sangat berbahaya karena mengganggu kesehatan apabila debris masuk dalam pencernaan ikan dan menjadi sistem rantai pangan," ujar Siti.

Menurut Siti, imbauannya tersebut sesuai amanat UU 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah dan aturan turunannya, yakni Peraturan Presiden (Perpres) 97/2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Sampah dan Peraturan Presiden 83/2018 tentang Penanganan Sampah Laut.

Perpres 97/2017 mewajibkan pemerintah kabupaten/kota dan provinsi menyusun dokumen Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) mengenai strategi penanganan sampah. Namun, realisasinya belum maksimal.

"Pengelolaan Sampah maksimal 1 tahun sejak ditetapkannya Jakstranas. Namun, hingga Januari 2019, baru 308 kabupaten/kota dan 15 Provinsi yang telah menyelesaikan dokumen Jakstrada," kata dia.

Perpres 97/2017 menargetkan pengelolaan sampah 100 persen pada 2025, dengan upaya pengurangan sampah 30 persen dan penanganan sampah 70 persen. Siti menjelaskan hal ini merupakan perubahan paradigma besar karena 30 persen kebijakan hulu berdasar prinsip reduce, reuse, recycle (3R).

Dengan jumlah penduduk 265 juta jiwa, KLHK memperkirakan timbunan sampah nasional mencapai 65,79 juta ton. Sedangkan, kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang tahun 2016 sebesar 55 persen turun menjadi 44 pada 2018. Persoalan kapasitas TPA ini menjadi perhatian utama pemerintah.

Baca juga artikel terkait PENGELOLAAN SAMPAH atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Addi M Idhom