Menuju konten utama

Menteri KKP: Eksplorasi Pasir Laut Tak Ganggu Nelayan

Sakti Wahyu Trenggono memastikan kegiatan eksplorasi pasir hasil sedimentasi laut tidak mengganggu tangkapan ikan nelayan.

Menteri KKP: Eksplorasi Pasir Laut Tak Ganggu Nelayan
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengikuti rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/6/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

tirto.id - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan kegiatan eksplorasi pasir hasil sedimentasi laut tidak mengganggu tangkapan ikan nelayan. Dia berjanji sedimentasi yang akan diambil nantinya sesuai kajian khusus.

"Tidak (ganggu), kita kan tidak masif, kan tidak. Kita melihat dimana hasil kajian tim kajian. Justru (sedimentasi) itu mengganggu, mengganggu nelayan. Kapal tidak bisa lewat dan sebagainya," ujarnya dikutip Antara, Jumat (9/6/2023).

Namun demikian, bila dirasa mengganggu aktivitas nelayan, maka akan dihentikan dengan berdasarkan keputusan dan pertimbangan tim kajian.

Saat ini pemerintah tengah menyusun aturan turunan dari PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen).

Dengan belum adanya aturan teknis dari PP yang telah diundangkan pada 15 Mei 2023 lalu ini, Trenggono turut mengkhawatirkan aktivitas reklamasi menggunakan material yang bukan hasil sedimentasi sehingga dapat merusak lingkungan.

"Di beberapa tempat kan kita izinkan reklamasi. Nah reklamasinya itu yang kita sangat khawatir kalau selama ini tidak kita sediakan dari sedimentasi, dia akan ambil dari bahan bukan hasil sedimentasi, yang berarti kerusakan lingkungan. Seperti hilangnya pulau contohnya Pulau Rupat yang disedot (pasir), kita hentikan," ujarnya lagi.

Dengan belum rampungnya aturan turunan PP Nomor 26 Tahun 2023, maka Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan melakukan tindakan tegas berupa penangkapan bila ditemukan aktivitas pengerukan pasir hasil sedimentasi laut.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menuturkan, ekspor pasir laut bisa dilakukan dengan syarat pasir tersebut merupakan hasil sedimentasi dan kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi.

Ke depannya, dalam proses pemanfaatan hasil sedimentasi pasir laut, akan ditentukan tim kajian yang terdiri dari Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perhubungan, Pusat Hidro-Oseanografi, para akademisi, hingga lembaga swadaya masyarakat terkait lingkungan.

Baca juga artikel terkait EKSPOR PASIR LAUT

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Editor: Anggun P Situmorang