Menuju konten utama

Menteri Jonan Serahkan Kasus Minyak Tumpah di Balikpapan ke KLHK

Jonan menilai persoalan pipa yang menyebabkan minyak Pertamina tumpah itu cenderung berkaitan dengan pencemaran lingkungan hidup.

Menteri Jonan Serahkan Kasus Minyak Tumpah di Balikpapan ke KLHK
Menteri ESDM Ignasius Jonan (kiri). ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf

tirto.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyerahkan persoalan tumpahan minyak di Balikpapan, Kalimantan Timur kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Adapun Jonan meminta agar pengusutan kasus dapat dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Lingkungan Hidup.

“Jadi nggak di saya. Coba dicari urusannya di Kementerian ESDM apa. Itu kan masalah safety,” kata Jonan di The Westin, Jakarta pada Rabu (11/4/2018) pagi.

Lebih lanjut, Jonan mendorong agar KLHK dapat lebih proaktif. Ia menilai persoalan pipa yang menyebabkan minyak tumpah itu cenderung berkaitan dengan pencemaran lingkungan hidup hingga mengakibatkan hilangnya nyawa sejumlah orang.

Pertamina Refinery Unit (RU) V sendiri telah mengakui bahwa tumpahan tersebut berasal dari patahan pipa penyalur minyak mentah. Kendati demikian, Pertamina meyakini pipa baja berdiameter 20 inci dan tebal 12 milimeter itu hanya bisa patah akibat kekuatan besar.

Sempat ada spekulasi yang menyebut penyebab kebocoran pipa itu karena jangkar kapal. Namun saat Tirto mengonfirmasi kebenaran kabar tersebut kepada Kapolres Balikpapan Wiwin Fitra dan Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi, mereka sama-sama menampiknya.

Jonan lantas menyarankan agar investigasi di lapangan dapat diselesaikan terlebih dahulu. Ia mengatakan penyelesaian dari kasus ini baru akan dibicarakan nanti, tanpa menjelaskan lebih lanjut sanksi apa yang bakal dikenakan kepada pihak-pihak yang terbukti bersalah.

“Perlu dicek sebenarnya, salah ada di mana? Ini bagaimana sih kok bisa sampai ada tumpahan? Apakah pipanya putus? Lalu apakah putus karena ada pergerakan sesuatu di situ? Saya nggak tahu,” ujar Jonan.

Selain mendorong kinerja dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Jonan juga mengimbau adanya sinergi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

PT Pertamina (Persero) sendiri masih enggan berkomentar banyak terkait perkembangan investigasi yang dilakukan. “Aku nggak bisa ngomong. Nanti tanya ke Polda [Kalimantan Timur],” kata Direktur Pengolahan Pertamina Toharso di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin (10/4/2018).

Toharso hanya menjelaskan bahwa pompa minyak yang digunakan dalam operasi kilang minyak di Teluk Balikpapan telah dihentikan sementara. Tak hanya itu, meski mengakui pipa yang patah telah berusia 20 tahun, ia membantah anggapan bahwa pipa sudah tidak layak fungsi.

Baca juga artikel terkait MINYAK TUMPAH atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yuliana Ratnasari