Menuju konten utama

Menteri Jonan Klaim Tak Ada Izin PLTU Baru di Pulau Jawa Sejak 2018

Namun, kata Jonan, pemerintah tidak bisa menghentikan proses pembangunan PLTU yang sudah terlanjur dikerjakan.

Menteri Jonan Klaim Tak Ada Izin PLTU Baru di Pulau Jawa Sejak 2018
Menteri ESDM Ignasius Jonan. ICom/Am IMF-WBG/Zabur Karuru

tirto.id - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan mengklaim bahwa pemerintah telah menghentikan pemberian izin untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Pulau Jawa.

Dengan kata lain, Jonan memastikan bahwa pemerintah tak akan menambah proyek PLTU baru yang dibangun untuk memenuhi kebutuhan energi di Pulau Jawa.

Namun, pernyataan ini bukan berarti pemerintah akan membatalkan sejumlah pembangunan PLTU yang sedang berjalan. Sebab, kata Jonan, pemerintah tidak bisa menghentikan proses pembangunan PLTU yang sudah terlanjur dikerjakan.

“Sejak 2018 sudah tidak ada izin untuk membangun PLTU di Jawa,” ucap Jonan dalam konferensi pers penandatanganan MoU antara Kemen ESDM dan KLHK di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta pada Senin (29/4).

“2017 itu terakhir [dikeluarkan izin]. PLTU ke depan di Jawa udah enggak ada lagi tapi yang sudah berjalan pembangunannya enggak bisa disetop,” tambah Jonan.

Sebagai gantinya, Jonan mengatakan, penyediaan listrik di Pulau Jawa nantinya akan bergantung pada sumber energi lain. Salah satunya adalah gas yang disalurkan melalui pipa dari PT PLN.

Namun, terkait penggunaan energi baru terbarukan (EBT), Jonan belum menjelaskan secara rinci soal itu. Ia hanya meminta agar penyediaan energi di Pulau Jawa dapat menyumbang pengendalian polusi udara. Terutama untuk memitigasi dampak yang akan dirasakan oleh sekitar 160 juta penduduk Pulau Jawa.

“Ke depan udah enggak ada (PLTU batu bara). Jadi harus pakai gas. Itu juga PLN harus pakai pipa. Atau energinya renewable,” ucap Jonan.

Baca juga artikel terkait PLTU atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Alexander Haryanto