Menuju konten utama

Menteri ESDM Sebut IUPK Freeport Terbit Sebelum Tahun 2018 Berakhir

Pemerintah menargetkan IUPK Freeport Indonesia sudah terbit sebelum tahun 2018 berakhir. 

Menteri ESDM Sebut IUPK Freeport Terbit Sebelum Tahun 2018 Berakhir
Menteri ESDM Ignasius Jonan memberikan materi pada forum Tri Hita Kirana (THK) dengan agenda Sustainable Development Goals (SDGs) di area penyelenggaraan pertemuan tahunan IMF World Bank Group 2018 di Nusa Dua, Bali, Rabu (10/10/2018). ICom/Am IMF-WBG/Zabur Karuru

tirto.id - Menteri ESDM Ignasius Jonan memastikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia akan terbit sebelum tahun 2018 berakhir.

“Kami menargetkan IUPK final sebelum akhir tahun 2018. Kalau pun besok ya kami pasti undang,” kata Jonan di Jakarta pada Rabu (19/12/2018).

Dia menyatakan sebagian besar persyaratan untuk penerbitan IUPK Freeport Indonesia sudah terpenuhi.

Jonan mencontohkan divestasi 51 persen saham Freeport sebagai salah satu syarat penerbitan IUPK akan segera terealisasi. Menurut dia, proses divestasi tinggal menunggu penyelesaian pembayaran oleh Inalum untuk menguasai 51 persen saham Freeport Indonesia.

Selain itu, kata Jonan, syarat pembangunan smelter dalam lima tahun yang menjadi kewajiban Freeport juga telah disepakati.

Syarat lainnya, Jonan melanjutkan, Freeport juga telah menyepakati perubahan rezim Kontrak Karya menjadi IUPK yang berimplikasi pada penerimaan negara yang harus lebih besar.

Akan tetapi, Jonan menambahkan, Freeport masih menunggu penerbitan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Penerbitan IPPKH ini harus disertai rekomendasi dari Gubernur Papua.

Jonan mengatakan kementeriannya telah mengutus sebuah tim yang tengah berkoordinasi dengan Gubernur Papua agar segera memberikan rekomendasi penerbitan IPPKH.

“Sudah ada tim yang bicara hari ini (dengan Gubernur Papua). Mestinya sudah selesai jadi IPPKH-nya bisa terbit besok,” ucap Jonan.

Penerbitan IUPK akan menjadi dasar berlanjutnya operasi tambang Freeport di Papua hingga tahun 2031. Selanjutnya, pemilik usaha pertambangan dapat melakukan perpanjangan kembali sebelum masa izin berakhir dengan catatan terdapat evaluasi lingkungan hidup dan pembayaran pajak.

Baca juga artikel terkait DIVESTASI FREEPORT atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Addi M Idhom