Menuju konten utama

Menteri ESDM Bantah Dijanjikan Uang oleh Dewie Yasin

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said membantah mendapat janji pemberian uang dari anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Fraksi Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo.

Menteri ESDM Bantah Dijanjikan Uang oleh Dewie Yasin
Menteri ESDM Sudirman Said mengumumkan harga baru bahan bakar premium dan solar di Jakarta, Rabu (23/12). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

tirto.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said membantah mendapat janji pemberian uang dari anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo.

Hal tersebut ditegaskan Sudirman saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) Kiki Ahmad Yani ketika menjadi saksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/4/2016). “Tidak pernah ada komunikasi, jajaran saya juga tidak pernah ada.”

Menteri ESDM menjadi saksi untuk terdakwa Dewie Yasin Limpo dan stafnya Bambang Wahyuhadi yang didakwa menerima suap sebesar 177.700 dolar Singapura (sekitar Rp1,7 miliar) dari Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai Irenius Adii dan pemilik PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiady Jusuf.

Sudirman mengakui pernah menerima proposal pembangunan pembangkit listrik untuk Kabupaten Deiyai pada rapat kerja dengan Komisi VII DPR pada 30 Maret 2015.

"Begitu saya terima dokumen saya serahkan ke Sekjen atau Dirjen terkait. Anggota DPR tidak selalu memberikan karena kadang-kadang mendapat titipan dari masyarakat,” kata Sudirman menambahkan.

Menurut Sudirman, ia hanya berkomunikasi dengan Dewie saat rapat di DPR. “Ada komunikasi tapi belum sempat bertemu di luar persidangan. Proposal juga pernah diberikan ke Pak Dirjen, Pak Rida Mulyana karena bidang yang dikerjakan sesuai dengan bidang tugas Pak Rida,” kata dia.

Komunikasi yang terjadi di dalam rapat pun, lanjut Sudirman, terkait dengan pemaparan Dewie yang meski berasal dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan tapi menunjukkan keprihatinan terhadap situasi listrik di Papua.

“Beliau (Dewie) menyampaikan situsai kelistrikan di Papua dan beberapa daerah yang diketahui, tapi saya tidak ingat persis, namun memang Deiyai memerlukan listrik,” kata dia.

Sudirman sendiri tidak mengikuti perkembangan penilaian proposal tersebut di kementeriannya. Sudirman menambahkan, kalau proposal yang diajukan sudah memenuhi syarat maka secara prosedur berhak dan tidak perlu mengawalan siapapun.

Atas perbuatan tersebut, Dewie, Bambang dan Rinelda didakwa pasal 12 huruf a pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Terkait perkara ini, Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Papua, Irenius Adii dan pemilik PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiady Jusuf sudah divonis masing-masing 2 tahun penjara dan pidana denda masing-masing sebanyak Rp50 juta dengan kurungan pengganti denda selama 3 bulan. (ANT)

Baca juga artikel terkait DEWIE YASIN LIMPO atau tulisan lainnya

Reporter: Abdul Aziz