Menuju konten utama

Menteri Asman Abnur: Mobil Dinas Tidak Boleh Dipakai Mudik Lebaran

“Pengaturan mobil dinas ini sudah diatur dalam Permenpan, sudah lama sekali. Memang di situ dinyatakan tidak boleh dipakai.”

Menteri Asman Abnur: Mobil Dinas Tidak Boleh Dipakai Mudik Lebaran
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur mendengarkan usulan anggota DPR saat mengikuti rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/1/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur memberikan keterangan yang berbeda soal penggunaan mobil dinas untuk mudik bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil). Dalam konferensi pers bersama sejumlah menteri Kabinet Kerja hari ini (7/5/2018), Asman menekankan bahwa PNS tidak boleh menggunakan fasilitas mobil dinas untuk mudik.

Menurut Asman, aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) Nomor 87 Tahun 2005.

“Pengaturan mobil dinas ini sudah diatur dalam Permenpan, sudah lama sekali. Memang di situ dinyatakan tidak boleh dipakai,” kata Asman di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) pada Senin (7/5/2018) pagi.

Asman sendiri menyebutkan pemerintah saat ini tengah menggodok rencana penggunaan bus dinas untuk keperluan mudik PNS. Ia menilai kendaraan bus yang dimiliki oleh kementerian/lembaga dapat dimanfaatkan para pegawai negeri golongan I dan II.

Adapun alasan munculnya gagasan tersebut karena kementerian/lembaga yang ada saat ini sudah memiliki fasilitas berupa bus dinas. “Saya akan melihat aturan ini. Apakah bisa dipakai untuk pulang (mudik) oleh pegawai golongan I dan II. Daripada mereka mudik dengan naik motor,” ungkap Asman.

Sebelumnya, Asman sempat mengizinkan PNS yang hendak menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik. Asman mengatakan penggunaan mobil dinas itu diperbolehkan asalkan biaya bensin hingga perawatan mobil selama mudik ditanggung secara pribadi.

Rencana itu pun lantas menuai sejumlah kritik serta dianggap sebagai bentuk kemunduran dalam kebijakan reformasi birokrasi di era pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif menilai penggunaan mobil dinas untuk mudik dapat dikategorikan sebagai tindakan koruptif. Pasalnya fasilitas tersebut tidak dipakai untuk kepentingan pekerjaan.

“Memakai mobil dinas untuk kepentingan pribadi adalah pelanggaran nyata. Lebih menyedihkan lagi karena pelanggaran ini ‘dilegalkan’ oleh Peraturan MenPAN-RB. Ini langkah mundur,” kata Laode kepada Tirto pada Rabu (2/5/2018) pekan lalu.

Baca juga artikel terkait MUDIK LEBARAN 2018 atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yulaika Ramadhani