Menuju konten utama

Menteri Agama Sebut Pelarangan Cadar adalah Otonomi Kampus

"UIN menekankan pada program-program akademik yang harus dilakukan secara terukur dan bisa dipertanggungjawabkan. Itu kewenangan penuh kampus," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Menteri Agama Sebut Pelarangan Cadar adalah Otonomi Kampus
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat berbicara di Kongres Ulama Muda Muhammadiyah, di Jakarta, Selasa (30/1/2018). tirto.id/Ahsan Ridhoi.

tirto.id - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memberikan tanggapan mengenai aturan pelarangan memakai cadar bagi mahasiswi di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Lukman menjelaskan penerapan aturan seperti itu merupakan otonomi kampus sehingga Kemenag tidak dapat mengintervensi kebijakan itu.

"Itu adalah otonomi kampus," kata Lukman di Jakarta, pada Kamis (8/3/2018) seperti dikutip Antara.

Lukman juga menilai pihak UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta memiliki dasar argumen soal pelarangan cadar yang lebih berkaitan dengan alasan akademik dibandingkan dengan keagamaan atau teologis.

"UIN menekankan pada program-program akademik yang harus dilakukan secara terukur dan bisa dipertanggungjawabkan. Itu kewenangan penuh kampus," kata dia.

Dia mencontohkan alasan akademik tersebut seperti pertimbangan terkait dengan pelaksanaan ujian. Apabila mahasiswi menggunakan cadar, menurut Lukman, UIN Sunan Kalijaga khawatir peserta ujian bukan mahasiswi bersangkutan tetapi yang lain atau joki.

Meskipun demikian, Lukman mengakui selama ini di dalam Islam terdapat perbedaan pandangan mengenai kewajiban mengenakan cadar bagi muslim perempuan.

"Terdapat pihak-pihak yang mewajibkan dan ada yang tidak," kata Lukman.

Lukman mengimbau umat Islam menunjung toleransi dalam menyikapi perbedaan-perbedaan itu.

"Kalau tidak setuju, kita harus hormati itu sebagai keyakinan keagamaan pihak lain," kata dia.

Sementara itu, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir mengaku berencana menemui Menteri Lukman untuk membahas larangan penggunaan cadar di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

"Kita sampaikan ke Menag karena di UIN (Perguruan Tinggi di bawah Kemenag). Di Kemenristekdikti sudah jelas kebijakannya. Artinya semua penduduk Indonesia antarsuku, agama ras dan gender punya hak yang sama," kata Nasir di Universitas Airlangga Surabaya, hari ini.

Dia menambahkan, "Saya akan bicara. Saya belum ketemu [Menag Lukman]. Bukan menolak [pelarangan cadar]."

Nasir juga mengatakan aturan soal penggunaan cadar sebenarnya urusan otonomi kampus. Namun, dia akan mengingatkan agar semua perguruan tinggi tidak memberlakukan aturan diskriminatif kepada mahasiswa.

Baca juga artikel terkait LARANGAN CADAR

tirto.id - Pendidikan
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom