Menuju konten utama

Menteri Agama Bantah Terima Uang Rp70 Juta dari Haris Hasanudin

Menag Lukman membantah dirinya pernah menerima uang Rp70 juta dari terdakwa kasus suap jual beli jabatan di Kemenag, Haris Hasanudin.

Menteri Agama Bantah Terima Uang Rp70 Juta dari Haris Hasanudin
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kanan) bersiap meninggalkan kantor KPK seusai diperiksa di Jakarta, Kamis (23/5/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nz.

tirto.id - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan dirinya tidak pernah menerima duit Rp70 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanudin.

"Sungguh saya tidak pernah sama sekali menerima sebagaimana didakwain Rp70 juta," kata Lukman di kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2019).

Informasi soal penerimaan itu sempat muncul dalam dakwaan jaksa kepada Haris yang dibacakan dalam persidangan perkara suap terkait jual beli jabatan di Kemenag, pada 29 Mei 2019 lalu.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, disebutkan bahwa pada 1 Maret 2019 di Hotel Mercure Surabaya, Haris memberikan uang Rp50 juta kepada Lukman.

Selanjutnya, pada 9 Maret 2019, bertempat di Tebu Ireng, Jombang, Haris kembali memberikan uang senilai Rp20 juta kepada Menteri Lukman.

Lukman mengklaim, dalam kunjungannya ke Surabaya pada 1 Maret 2019, baik dirinya maupun ajudan dan petugas protokol yang mendampinginya tidak pernah menerima pemberian apa pun dari Haris, termasuk uang sejumlah Rp50 juta.

Menurut Lukman, di Hotel Mecure, tidak ada pertemuan khusus antara dirinya dengan Haris. Dia mengaku, di luar agenda resmi, dia hanya sempat ke ruang transit hotel bersama beberapa pegawai dari Kanwil Kemenag sekitar 10 menit sebelum acara dimulai.

"Jadi tidak ada jeda saya berdua dengannya [Haris], sehingga tidak mungkin saya terima seperti yang disampaikan (dalam dakwaan). Selalu berada di kerumunan orang. Saat tiba sampai saya meninggalkan hotel. Jadi [soal pemberian] Rp50 juta itu, saya tidak tahu menahu," ujar Lukman.

Dia melanjutkan, pada 9 Maret 2019, dirinya mendatangi Tebu Ireng, Jombang dalam rangka menghadiri seminar di bidang kesehatan.

Lukman mengakui, saat itu Haris memberikan uang Rp10 juta, dan bukan Rp20 juta. Uang itu, kata Lukman, diberikan Haris kepada ajudannya, bukan kepada dirinya.

Menurut Menag, maksud dan tujuan Haris memberikan uang tersebut kepada ajudannya tidak jelas. Ketika ditanyakan oleh ajudan Menag, Haris mengatakan uang itu sebagai honorarium tambahan.

Lukman mengatakan ajudannya melaporkan perihal pemberian uang tersebut saat dirinya telah kembali ke Jakarta.

"Jadi sejak awal, saya memang tidak tahu adanya pemberian uang tersebut," ujar Lukman.

Selain itu, Lukman mengaku menolak menerima saat ajudannya menyerahkan uang itu kepada dirinya. Dia beralasan merasa tidak berhak atas uang tersebut. Apalagi, ia tidak menghadiri acara apa pun yang digelar Kanwil Kemenag Jawa Timur.

Lukman pun meminta ajudannya untuk mengembalikan uang tersebut kepada Haris. Akan tetapi, karena ajudannya tidak pernah bertemu lagi secara langsung dengan Haris, uang itu disimpan.

Dia menambahkan ajudannya baru melaporkan kembali perihal uang itu kepada dirinya pada 22 Maret 2019.

"Akhirnya uang tersebut dilaporkan ke KPK pada 26 Maret 2019. Pelaporan uang Rp10 juta itu sebagai bentuk komitmen saya terhadap pencegahan tindak gratifikasi," ujar Lukman.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP JUAL BELI JABATAN KEMENAG atau tulisan lainnya dari Reja Hidayat

tirto.id - Hukum
Reporter: Reja Hidayat
Penulis: Reja Hidayat
Editor: Addi M Idhom