Menuju konten utama

Mentan Copot 4 Pejabat Eselon II-IV Terkait Suap Impor Bawang Putih

Empat pejabat Eselon II, III, IV Kementerian Pertanian dicopot yang terkait dengan kasus suap impor bawang putih yang melibatkan PT Cahaya Sakti Agro (CSA).

Mentan Copot 4 Pejabat Eselon II-IV Terkait Suap Impor Bawang Putih
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memaparkan capaian sektor pertanian pada diskusi Forum Merdeka barat (FMB) 9 di Kota Gorontalo, Gorontalo, Rabu (30/1/2019). ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/wsj.

tirto.id - Menteri Pertanian, Amran Sulaiman mengaku telah mencopot pejabat Eselon II, III, IV yang terkait dengan kasus suap impor bawang putih yang melibatkan PT Cahaya Sakti Agro (CSA).

Amran juga mengatakan, hal ini dilakukan sebagai langkah tegas untuk mendukung langkah KPK dan menjaga kementeriannya bebas dari korupsi.

"Ada empat [orang]. Semua yang menangani akan dicopot," ucap Amran kepada wartawan saat ditemui di Gedung Ditjen Hortikultura di Pasar Minggu, Rabu (14/8/2019).

Amran juga mengaku telah menerjunkan tim dari inspektorat jenderal guna melakukan audit internal.

Selama 2 bulan, ia mengatakan tidak menutup kemungkinan bila jumlah orang yang dicopot akan bertambah lagi terutama dari kalangan pejabat Eselon II-IV.

"Sekarang kita turunkan ada 8 tim kami beri waktu 1-2 bulan. Maksimal 2 bulan harus diselesaikan auditnya. Yang bersalah aku tindak lagi. Eselon 2, 3, 4 habis," ucap Amran.

Amran juga menambahkan, langkah pencopotan ini semata-mata ditujukan untuk mendukung KPK dan proses hukum yang sedang berjalan. Meskipun belum tentu bersalah, Amran menganggap mereka diduga lalai melakukan pengawasan.

"Ini saya semua eselon 2 dan 3 ini keyakinan saya mereka orang baik-baik, tapi apa boleh buat. Yang saya katakan kamu adalah pengawasan mana tahu ada terjadi kesalahan di bawah," ucap Amran.

Bila nanti mereka tidak terbukti bersalah, Amran berjanji Kementan akan memulihkan nama baik mereka.

"Ini kan belum pasti salah kan. Kalau nanti tidak bersalah kita pulihkan namanya," ucap Amran.

Perombakan jabatan yang dilakukan Amran usai OTT KPK ini tidak melanggar perintah Presiden Joko Widodo, karena larangan hanya berlaku pada keputusan strategis dan perombakan pejabat eselon I atau setingkat direktur jenderal.

Baca juga artikel terkait SUAP IMPOR BAWANG PUTIH atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Hukum
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Zakki Amali