Menuju konten utama

Mensos Juliari Lempar Masalah Pendataan Penerima Bansos ke Pemda

Kementerian Sosial sama sekali tak mengatur soal pendataan warga penerima bansos.

Mensos Juliari Lempar Masalah Pendataan Penerima Bansos ke Pemda
Menteri Sosial Juliari P Batubara (kiri) menyaksikan transaksi penerimaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Pattopakang, Kecamatan Mangarabombang, Takalar, Sulawesi Selatan, Rabu (12/2/2020). ANTARA FOTO/Yusran Uccang/ama.

tirto.id - Menteri Sosial Juliari P Batubara mengatakan pendataan penerima bantuan sosial terkait corona Covid-19 diserahkan seluruhnya ke pemerintah daerah. Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Sosial, kata Juliari tak mengatur soal pendataan penerima bansos.

Menurutnya pemerintah daerah bisa mengatur pemberian bansos kepada warga yang memang berhak mendapatkannya.

"Sudah pasti ada yang tidak terima. Makanya penyelesaiannya silahkan pemda atur," kata Juliari kepada wartawan, Senin (27/4/2020).

Juliari berpendapat permasalahan warga yang tidak menerima bantuan seharusnya bisa diselesaikan oleh warga sendiri melalui diskusi antara Ketua RW atau Kepala Desa. Ia yakin warga bisa menyelesaikan masalah ini.

"Sebenarnya dibicarakan antar warga, dipimpin Ketua RW atau Kepala Desa bisa kok. Rakyat kita kan punya semangat gotong royong," kata Juliari.

Juliari berpendapat masyarakat yang sudah dapat bantuan sosial seharusnya bisa berbagi ke orang yang belum dapat. Ia yakin masalah tersebut bisa diselesaikan pemerintah daerah dengan baik.

"Saya yakin dapat diselesaikan secara kekeluargaan di level warga. Adat kita sudah seperti itu," kata Juliari.

Selain menjawab permasalahan pembagian bansos di masyarakat, Juliari juga membagikan tangkapan layar tentang hotline pengaduan masyarakat bantuan sosial Kementerian Sosial untuk masyarakat Indonesia tidak mampu makan akibat terdampak Virus Covid-19.

Tangkapan layar tersebut menyatakan kalau nomor 0811102210 atau alamat surat elektronik bansoscovid19@kemsos.go.id adalah bukan untuk pendaftaran penerima bansos, tetapi pengaduan bansos Kementerian Sosial seperti salah sasaran, penyelewengan, pungutan liar, bantuan sosial tidak sesuai komponennya, dan sebagainya.

"Bukan untuk pendaftaran penerimaan bansos kemensos," jelas Juliari.

Baca juga artikel terkait BANSOS COVID-19 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto