Menuju konten utama

Mensesneg Akui Kualitas Pelayanan Publik "Mengerikan"

Mensesneg Pratikno mengeluhkan kualitas pelayanan publik Indonesia yang sangat buruk.

Mensesneg Akui Kualitas Pelayanan Publik
(Ilustrasi) Menteri Sekretariat Negara Pratikno (tengah). Antara foto/M Agung Rajasa.

tirto.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengeluhkan bahwa kualitas pelayanan publik di Indonesia sudah sampai taraf “mengerikan”.

Kondisi ini, menurutnya, bersumber dari beragam aturan yang tumpang-tindih satu sama lain.

“Banyak regulasi dan peraturan pemerintah yang kerap mengganggu pelayanan publik," ujarnya dalam Peluncuran dan Bedah Buku 'Memimpin Perubahan di Birokrasi Pemerintahan: Catatan Kritis Seorang Akademisi' di Kampus MAP Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta, Sabtu. (29/10/2016), seperti dikutip dari Antara.

Ia mengatakan pemerintah bertugas dan bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan publik optimal kepada masyarakat, misalnya saat ini banyak kepala sekolah dan penyuluh pertanian yang tidak lagi menjalankan tugas tanggung jawabnya secara optimal, namun justru sibuk mengurus hal-hal yang terkait dengan administrasi semata.

"Akibatnya, banyak pelayanan publik kepada murid dan petani yang tidak dilaksanakan. Dengan melihat kesibukan para birokrat maka terlihat jelas bahwa birokrat kita sibuk mengembangbiakkan peraturan dan regulasi," katanya.

Menurut dia, hal itu menyebabkan berapa banyak pun kantor dan gedung pemerintah, tetap saja akan terasa kurang. "Karena PNS kita itu tidak efektif menjalankan fungsinya," ungkap Pratikno.

Pada beberapa tahun lalu, para kepala desa bertugas berkeliling lingkungannya untuk menjaga keamanan.

"Kalau dulu di kampung saya, seorang kepala desa selalu berkeliling menjaga keamanan desa. Tapi kini, dia sibuk mengurusi laporan-laporan keuangan dan administrasi," papar Pratikno.

Dalam kesempatan yang sama, Pratikno juga mengakui bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengalami defisit pembiayaan.

"BPJS Kesehatan itu memang ada defisit, dan tahun lalu juga begitu (defisit)," katanya.

Ia menuturkan saat ini pemerintah terus berupaya untuk melakukan efisiensi terhadap penggunaan anggaran negara.

Namun, kata dia, pengalokasian anggaran untuk jaminan sosial masyarakat khususnya sektor kesehatan menjadi amanah Undang-Undang (UU) yang harus dilaksanakan.

"Kita berusaha untuk melakukan efisiensi, tetapi perintah UU memang berat kan. Dimana pemerintah harus menanggung beban masyarakat," jelas Pratikno.

Ia menjelaskan potensi defisit anggaran BPJS Kesehatan itu terjadi karena adanya perbedaan besar antara iuran masyarakat dengan besarnya belanja yang dikeluarkan BPJS Kesehatan.

"Saya lupa angka pasti defisitnya, tetapi memang ini kan masalah besarnya iuran dengan besarnya belanja," terang dia.

Meski demikian, tambah dia, pemerintah tetap akan memberikan perhatian serius untuk pengalokasian anggaran defisit yang dialami BPJS Kesehatan.

"Itu nanti akan dibahas dalam APBN oleh Menkeu," kata Pratikno.

Baca juga artikel terkait MENSESNEG atau tulisan lainnya dari Putu Agung Nara Indra

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Putu Agung Nara Indra
Penulis: Putu Agung Nara Indra
Editor: Putu Agung Nara Indra