Menuju konten utama
Hari Buruh 2018

Menperin: Perpres Bukan untuk Permudah Masuknya Tenaga Kerja Asing

"Yang boleh masuk hanya tenaga kerja dengan keahlian khusus yang ketersediaannya kurang di Indonesia,” kata Airlangga

Menperin: Perpres Bukan untuk Permudah Masuknya Tenaga Kerja Asing
Menakertrans Hanif Dakhiri bersama Dirjen Imigrasi Kemenkumham Ronny F Sompie mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/4/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menjelaskan mengenai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Menurutnya, regulasi tersebut bertujuan untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia.

“Jadi, kualifikasi TKA yang boleh masuk ke Indonesia tidak dilonggarkan, yang boleh masuk hanya tenaga kerja dengan keahlian khusus yang ketersediaannya kurang di Indonesia,” kata Airlangga melalui keterangannya diterima di Jakarta, Selasa (1/5/2018).

Kemenperin mencatat, selama lima tahun terakhir (2013-2017) terjadi peningkatan jumlah tenaga kerja sektor industri dari 14,9 juta orang pada tahun 2013 menjadi 17 juta orang tahun 2017, atau rata-rata naik 512 ribu orang per tahun.

Peran sektor industri dalam menyerap tenaga kerja, melonjak dari 13,54 persen pada tahun 2013 menjadi 14,05 persen tahun 2017.

Kemenperin terus mendorong peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) industri agar dapat mengikuti perkembangan teknologi terkini terutama di era Industri 4.0.

Pasalnya, keterampilan para pekerja tersebut mampu memacu daya saing manufaktur nasional di kancah global.

“Setelah 3,5 tahun pemerintah gencar melakukan pembangunan infrastruktur, sesuai arahan Bapak Presiden Joko Widodo, tahun ini saatnya fokus pada peningkatan kompetensi SDM. Dengan kualitas SDM yang baik, mereka bisa berkompetisi di tengah era persaingan bebas saat ini,” kata Airlangga.

Menperin menyampaikan, seiring dengan beberapa proyek investasi industri yang sedang berjalan di dalam negeri, semestinya dapat dikelola dan dioperasikan oleh para tenaga kerja lokal.

“Untuk itu, kami menggelar berbagai program pendidikan dan pelatihan vokasi guna menciptakan SDM yang kompeten dan profesional sesuai kebutuhan industri dalam mendukung kemandirian ekonomi nasional,” pungkasnya.

Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) tersebut jadi salah satu tuntutan massa buruh di Hari Buruh 2018. Mereka mendesak pemerintah mencabut Perpres tersebut.

Ketua Panitia Aksi May Day Nasional 2018, Riden Hatam Aziz pada Selasa (2/5/2018) mengatakan, substansi dari Perpres itu memberikan kemudahan TKA untuk masuk menggeser pekerjaan para kaum buruh dalam negeri. Mereka tidak setuju, meski maksud dari aturan itu adalah untuk mendorong investasi masuk ke dalam negeri.

"Kami investasi setuju, tapi investasi yang dimaksud adalah investasi yang membawa kesejahteraan. Yaitu dengan terbukanya lowongan pekerjaan. Buat apa masuk investasi, tapi rakyatnya enggak menikmati," terangnya.

Baca juga artikel terkait HARI BURUH

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: antara
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra