Menuju konten utama

MenpanRB Azwar Klaim Pemerintah Tidak akan Berhentikan Honorer

Azwar sebut pemerintah mencatat masih ada ribuan honorer yang belum ditangani dan memberikan pelayanan.

MenpanRB Azwar Klaim Pemerintah Tidak akan Berhentikan Honorer
MenPAN-RB Azwar Anas bersiap mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Kamis (2/3/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.

tirto.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas memastikan pemerintah tidak akan memberhentikan seluruh pegawai honorer di pemerintahan.

Hal itu menindaklanjuti target Kementerian PANRB agar honorer dihapus per 28 November 2023 mendatang. “Bukan diberhentikan. Tidak ada rencana diberhentikan,” kata Azwar usai sidang kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2023).

Azwar mengklaim permasalahan tenaga non-ASN harus selesai 28 November 2023. Akan tetapi, pemerintah mencatat masih ada ribuan honorer yang belum ditangani dan memberikan pelayanan. Presiden Jokowi pun memberi arahan agar bisa mencari jalan tengah masalah honorer dan pelayanan publik.

“Faktanya ada ribuan non-ASN yang membantu pemerintah untuk memberikan pelayanan kepada rakyat. Kalau ini diberlakukan tentu ada pemberhentian besar-besaran, oleh karena itu presiden meminta ada jalan tengah dan kami sudah laporkan tadi beberapa opsinya,” kata Azwar.

Politikus PDI Perjuangan itu juga mengaku ada kejanggalan data. Ia mengatakan, 2018 ada sekitar 444 ribu honorer, sementara 2021 tinggal 360 ribu. Akan tetapi, angka honorer justru melonjak hingga 2,3 juta orang.

Hingga saat ini, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah dan asosiasi tengah mencari cara penyelesaian honorer. Di sisi lain, pemerintah pusat juga meminta daerah untuk membuat surat pertanggungjawaban jumlah honorer yang akan diaudit BPKP.

Dari data sementara, ada sekitar 1,8 juta di luar 100 kementerian/lembaga. Ia pun mengaku memasang tenggat waktu pendataan.

“Kita deadline. Jadi jangan sampai data yang diberikan ini justru tidak sesuai dengan ketentuan baru kerja sekian bulan kemudian di data itu kan tidak boleh. Jadi kita masih clearance data juga ya,” kata Azwar.

Baca juga artikel terkait TENAGA HONORER atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz