Menuju konten utama

MenPAN RB: Tenaga Honorer Dapat Ikuti Seleksi PPPK

MenPAN RB Syafruddin mengungkapkan, tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat seleksi CPNS dapat mengikuti PPPK.

MenPAN RB: Tenaga Honorer Dapat Ikuti Seleksi PPPK
Ilustrasi. Warga mengajukan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Mapores Jakarta Pusat, Rabu (19/9/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Syafruddin mengungkapkan, tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dapat mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). MenPAN RB menyampaikan hal ini dalam diskusi terbatas dengan pengurus Asosasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Kantor KemenPAN RB pada Jumat (28/9/2018).

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), semestinya sudah tidak ada lagi rekrutmen guru atau aparatur sipil negara honorer. Meskipun demikian, tetap terjadi rekrutmen guru honorer oleh kepala dinas atau kepala sekolah. Hal ini kadang tidak diketahui oleh Bupati atau Kepala Daerah.

"Sesuai Undang-undang ASN, tak boleh ada lagi rekrutmen guru atau aparat sipil negara honorer, karena rekrutmen ASN dilakukan melalui seleksi yang kredibel, akuntabel, dan transparan. Syarat-syaratnya juga jelas, sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017. Ini fakta yang harus diketahui masyarakat," ujar Syafruddin pada Jumat (28/9).

MenPAN RB menambahkan, para pegawai honorer, entah itu guru, perawat, atau pegawai administrasi yang direkrut secara "tidak resmi" tadi, tidak bisa diakomodasi lagi. Namun, pemerintah pusat kali ini membuka kesempatan untuk pegawai honorer tersebut untuk tetap dapat mengikuti seleksi. Tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat CPNS, dapat mengikuti seleksi PPPK.

"Pemerintah punya kebijakan dengan pertimbangan tidak menafikan jasa dan keringat mereka. Kita membuka peluang para tenaga honorer yang tak memenuhi syarat ikut seleksi CPNS bisa mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Seleksi P3K dilakukan untuk mereka yang usianya di atas 35 tahun, para tenaga profesional, dan diaspora. Ini yang PP-nya sedang digodok," tambahnya.

MenPANRB menjelaskan, pemerintah pusat mengutamakan transparansi dan akuntabilitas dalam seleksi CPNS tahun ini. Jika kemudian ada pihak-pihak yang mengangkat pegawai honorer lagi, akan ada sanksi tegas.

"Hari ini kita baru saja meneken MOU dengan Wakapolri. Seleksi CPNS kita adakan benar-benar transparan, akuntabel, dan jangan sampai ada calo yang menjanjikan bisa meloloskan dan joki yang mencoba-coba mengakali. Kita menggandeng Polri untuk tegas sesuai hukum.

"Sanksi tegas sangat mungkin diberikan kepada mereka yang mengangkat pegawai atau guru honorer secara sepihak karena bisa dianggap memberi harapan palsu," ujar Syafruddin.

Tahun ini, pemerintah akan merekrut 238.015 CPNS yang terdiri dari 51.271 orang pegawai di instansi pusat dan 186.744 orang untuk pegawai di daerah.

Terdapat 76 kementerian/lembaga yang membuka lowongan CPNS. Sementara itu, terdapat pula 525 pemerintah daerah kabupaten atau kota di seluruh Indonesia yang juga menyiapkan formasi.

Rekrutmen CPNS tahun ini sendiri diprioritaskan untuk guru, dosen, dan guru agama atau madrasah dengan jumlah 112.000. Sementara itu, terdapat alokasi 60.000 formasi untuk tenaga kesehatan seperti dokter, perawat, bidan, dan apoteker.

Baca juga artikel terkait CPNS 2018 atau tulisan lainnya dari Fitra Firdaus

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Fitra Firdaus
Editor: Fitra Firdaus