Menuju konten utama

MenPAN-RB: PNS Bolos Jelang Natal dan Tahun Baru Bakal Dihukum

Syafruddin meyakini setiap Kementerian atau Lembaga terkait sudah mempunyai mekanisme hukuman tersendiri bagi PNS yang membolos kerja.

MenPAN-RB: PNS Bolos Jelang Natal dan Tahun Baru Bakal Dihukum
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin mengatakan akan ada mekanisme hukuman bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang membolos kerja jelang libur Natal dan Tahun Baru.

“[PNS yang bolos kerja] nanti akan diberikan hukuman oleh masing-masing pimpinan,” katanya saat hadir di Halaqah Nasional di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Sabtu (22/12/2018).

Syafruddin meyakini setiap Kementerian atau Lembaga terkait sudah mempunyai mekanisme hukuman tersendiri bagi PNS yang membolos kerja.

Di sisi lain menurut dia tidak ada keuntungan bagi PNS untuk membolos atau libur lebih awal daripada waktu yang ditentukan. Dia percaya PNS harusnya lebih siap untuk bekerja.

“Jangan membolos lah. Buat apa membolos? Enggak capek liburnya?” katanya lagi.

Menjelang libur Natal dan Tahun Baru, Kementerian PAN-RB menegaskan bahwa PNS hanya akan libur pada 24-25 Desember 2018 dan 1 Januari 2019.

Penetapan libur Natal dan Tahun Baru ini sesuai dengan yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Menurut Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mudzakir, tidak ada penyesuaian libur bagi PNS di luar yang telah ditetapkan dalam SKB 3 Menteri.

“Kan ada SKB 3 Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama. Tanggal 31 Desember 2018 [misalnya], tidak termasuk [hari libur atau cuti bersama]. Jadi harus masuk,” kata Mudzakir lewat pesan singkat kepada Tirto pada Selasa (18/12/2018).

Lebih lanjut, Mudzakir menyebutkan bahwa selain 24-25 Desember 2018 dan 1 Januari 2019, PNS terhitung tetap masuk lantaran hari kerjanya terhitung seperti biasa. Apabila nantinya ada PNS yang mengambil cuti atau membolos di luar hari libur, Mudzakir menjamin tentu akan adanya penindakan sesuai aturan.

“Sanksi dan ketentuannya nanti bisa dilihat berdasarkan PP [Peraturan Pemerintah] Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Di situ ada kriteria mana pelanggaran ringan, sedang, dan berat,” ujar Mudzakir.

Baca juga artikel terkait LIBUR NATAL DAN TAHUN BARU atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Irwan Syambudi