Menuju konten utama

Menpan Lakukan Sidak ASN di Hari Pertama Masuk Kerja Secara Online

"Saya punya alat kontrol baru. Saya bisa lihat secara online kehadiran pegawai ASN dari kementerian."

Menpan Lakukan Sidak ASN di Hari Pertama Masuk Kerja Secara Online
Sejumlah PNS Kemenaker melaksanakan aktivitas saat hari pertama kerja pasca lebaran di Kantor Kementrian Tenaga Kerjaan, Jakarta, Kamis (21/6/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur melakukan inspeksi mendadak atas kehadiran Aparatur Sipil Negara di hari pertama masuk kerja, pasca-cuti bersama Idul Fitri 1439 H, melalui sistem

daring ("online").

"Saya punya alat kontrol baru. Saya bisa lihat secara online kehadiran pegawai ASN dari kementerian, lembaga, dan pemda. Saya tidak perlu lagi sidak ke lapangan," jelas Menteri Asman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (21/6/2018).

Asman menyatakan, sidak daring itu dilakukan melalui pusat komando atau "Command Center" Kementerian PAN-RB. Menurutnya, sistem ini akan memudahkan pemerintah pusat melakukan pengawasan.

"Selain itu dengan penerapan pemerintahan berbasis elektronik, tanpa diawasi pun para ASN akan merasa terbuang waktunya karena ukuran yang dipakai adalah kinerja masing-masing individu. Mereka akan merasa rugi jika

berleha-leha," ujarnya.

Berdasarkan data yang diperoleh di "Command Center", sebanyak 87 persen ASN kementerian, lembaga, dan pemda di seluruh Indonesia tampak hadir bekerja di hari pertama masuk pasca-cuti bersama lebaran.

"Namun karena data ini terus bergerak, persentase kehadiran akan terus berubah. Ada juga ASN yang saat cuti bersama kemarin tugas, dan diganti setelah lebaran," jelas mantan Wakil Wali kota Batam itu.

Di Kementerian PANRB sendiri, hanya terdapat tiga ASN yang izin, tujuh ASN dinas, satu ASN sakit dan empat ASN sedang tugas belajar.

"Tidak ada pegawai Kementerian PANRB yang tak hadir tanpa keterangan," jelasnya.

Asman mengatakan apabila ada ASN yang membolos maka para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki hak diskresi untuk memberi sanksi bagi para pegawainya.

"Ada sanksi ringan, sedang, hingga berat. Pemberian sanksi sanksi diatur dalam PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS sesuai dengan klasifikasinya," ujarnya.

Baca juga artikel terkait LIBUR LEBARAN 2018

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: antara
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani