Menuju konten utama

Menlu Beri Bantuan Hukum 2 Pelawak Jatim yang Ditahan Hong Kong

Cak Yudo dan Cak Percil telah didakwa dua tahun penjara atau denda sebesar Rp78 juta karena diduga menyalahgunakan visa turis untuk kepentingan komersil.

Menlu Beri Bantuan Hukum 2 Pelawak Jatim yang Ditahan Hong Kong
Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Dua pelawak asal Jawa Timur, Cak Percil dan Cak Yudo ditahan oleh kepolisian Hong Kong dengan tuduhan penyalahgunaan visa. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi memastikan akan memberikan pendampingan hukum untuk dua pelawak itu.

"Kami hanya mendampingi agar hak-hak hukum kedua komedian itu telah terpenuhi," kata Retno, Sabtu (10/2/2018).

Menlu Retno menduga Deni Afriandi alias Cak Percil dan Yudo Prasetyo alias Cak Yudo pasti mengalami masalah bahasa saat diinterograsi.

"Mereka tidak mengerti bahasa sini, agar tidak iya-iya saja saat ditanya oleh aparat sini, maka perlu adanya pendampingan dari kami," katanya.

Ia menegaskan, pendampingan hukum itu akan dilakukan oleh Konsulat Jenderal RI di Hong Kong hingga kasus tersebut benar-benar tuntas.

Namun, Retno menyatakan bahwa Indonesia tidak bisa ikut campur terkait putusan hukum sebab kasus tersebut murni pelanggaran hukum penyalahgunaan visa.

Untuk itu, Menlu meminta panitia pengundang dari komunitas Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Hong Kong harus turut bertanggung jawab. "Kasihan, mereka mencari nafkah untuk keluarganya," ujar Menlu.

Persatuan Artis Komedian Indonesia (PASKI) sebelumnya mendesak Kemenlu agar memaksimalkan pendamping hukum terhadap Cak Yudo dan Cak Percil yang telah didakwa dua tahun penjara atau denda sebesar 50.000 dolar Hong Kong—setara Rp 78 juta karena diduga menyalahgunakan visa turis untuk kepentingan komersil.

Eko Patrio, anggota PASKI yang sekaligus komisi IV DPR RI, bahkan menyampaikan siap patungan untuk melepaskan dua komedian itu dari jeratan hukum.

"Jadi kalau dendanya Rp78 juta, ya Insya Allah kami cariin deh. Yang penting mereka cepat keluar," ujarnya usai bertemu Wakil Menlu AM Fachir dan Konsul Jenderal RI untuk Hongkong Tri Tharyat di Gedung Kemenlu, Jakarta Pusat, Jumat (9/2/2018).

Cak Yudo dan Cak Percil diamankan petugas Imigrasi Hong Kong saat baru tampil 30 menit di panggung untuk menghibur para TKI.

Saat diinterogasi petugas Imigrasi Hong Kong, keduanya sempat membantah telah menerima honor dari panitia. Namun, tidak diketahui pasti, berapa besaran honor yang diterima kedua komedian itu.

Baca juga artikel terkait PENCEKALAN KE LUAR NEGERI

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto