Menuju konten utama

Menkumham Yasonna Akui Revisi UU IKN untuk Perbaikan Anggaran

Selain soal anggaran, Menkumham Yasonna menilai revisi UU IKN juga penting untuk proses keberlanjutan proyek, terutama di sektor tata kelola dan birokrasi.

Menkumham Yasonna Akui Revisi UU IKN untuk Perbaikan Anggaran
Lokasi pembangunan istana presiden di jalan lingkar Sepaku segmen 3 di Lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (4/10/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

tirto.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mendesak DPR untuk segera merampungkan pembahasan revisi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Yasonna membenarkan bahwa revisi tersebut dilakukan salah satunya untuk membenahi sejumlah proses anggaran pembentukan IKN yang ada di Kalimantan Timur.

"Iya. Sebagian, iya. Mekanisme pertanggungjawabannya, kontinuitasnya," kata Yasonna Laoly di Gedung DPR RI pada Selasa (14/13/2022).

Yasonna mengklaim bahwa apa yang dilakukan pihaknya sebagai pemerintah sudah sejalan dengan aturan proses revisi undang-undang. Sehingga menurutnya tidak perlu lagi ada yang dipermasalahkan.

"Kita sudah mengikuti aturannya dan ini juga mendesak," jelasnya.

Selain terdesak karena kebutuhan anggaran yang berubah, Yasonna menilai revisi UU IKN juga penting untuk proses keberlanjutan dari proyek tersebut. Terutama di sektor tata kelola dan birokrasi.

"Ada beberapa hal yang perlu disempurnakan sedikit saja seperti tata kelola dan keberlanjutan. Saya kira Pak Harso (Suharso Monoarfa) yang lebih tepat menjelaskan," terangnya.

Dirinya berharap bahwa proses pembahasan revisi UU IKN selambat-lambatnya dilakukan pada awal 2023 mendatang. Sehingga proses pengerjaan dan pemindahan tata kelola birokrasi negara ke IKN bisa semakin mudah dan cepat dilakukan.

"Ya itu nanti tahun depan. Itu akan dimasukkan oleh Pak Harso (Suharso Monoarfa)," terangnya.

Sebelumnya saat rapat bersama Badan Legislasi DPR RI, sejumlah fraksi menyatakan ketidaksetujuannya atas revisi UU IKN. Partai tersebut adalah PKS dan Demokrat. Kemudian satu partai melakukan abstain yaitu Nasdem.

Kemudian Nasdem mencabut abstain mereka setelah terdapat sejumlah catatan yang diberikan kepada pemerintah.

Baca juga artikel terkait REVISI UU IKN atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto