Menuju konten utama

Menkumham Kini Larang TKA Masuk ke Indonesia

Tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia.

Menkumham Kini Larang TKA Masuk ke Indonesia
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/6/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

tirto.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengubah ketentuan Warga Negara Asing (WNA) yang boleh masuk ke Indonesia. Kini, WNA dengan status tenaga kerja asing (TKA) yang merupakan bagian dari proyek strategis nasional tidak bisa lagi masuk Indonesia.

Hal tersebut berlaku setelah Yasonna menandatangani Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.

"Dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya," ucap Yasonna dalam keterangan pers pada Rabu (21/7/2021).

Yasonna mengatakan, WNA yang dilarang masuk tidak hanya untuk WNA yang menjadi bagian program strategis nasional, tetapi juga melarang WNA yang ingin datang ke Indonesia dengan alasan penyatuan keluarga. Ia mengatakan, pengubahan aturan dilakukan sebagai upaya menekan kasus COVID-19.

"Tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga, kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia," kata Yasonna.

Ketentuan yang baru juga memperketat proses WNA untuk masuk Indonesia. WNA yang ingin masuk Indonesia harus memegang rekomendasi kementerian/lembaga terkait untuk bisa dikecualikan dalam Permenkumham tersebut.

Hal tersebut merupakan bagian dari kesepakatan bersama antara Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Hukum dan HAM dalam memperbaiki Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 yang menjadi acuan kedatangan warga negara asing.

"Koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait ini akan juga dilakukan soal orang asing yang masih boleh masuk ke Indonesia sesuai aturan yang baru, misalnya koordinasi dengan Kemenlu bila ada diplomat yang hendak masuk ke Indonesia dalam rangka tugas," tuturnya.

Adapun orang asing yang masuk dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 juga harus lebih dulu mendapatkan rekomendasi dari kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19

Permenkumham yang mengatur perluasan pembatasan terhadap orang asing tersebut resmi diberlakukan sejak, 21 Juli 2021.

Pengaturan larangan WNA hadir ke Indonesia memang sempat menjadi perbincangan publik. Dalam catatan, sejumlah WNA dari Tiongkok bisa masuk Indonesia dengan alasan bagian dari program strategis nasional (PSN).

Salah satu kejadian yang menghebohkan adalah kedatangan WNA Tiongkok di Bandar Internasional Makassar, Sabtu (3/7/2021) lalu. Ke-20 WNA itu tiba di Makassar ketika pemerintah baru menerapkan PPKM darurat padahal melarang WNA masuk ke Indonesia.

Pihak imigrasi lantas menginfokan bahwa ada sekitar 24.594 WNA masuk lewat pintu Bandara Soekarno-Hatta yang merupakan pintu penerbangan terpusat WNA masuk Indonesia. DPR lantas meminta agar pemerintah adil dalam menerapkan PPKM darurat dengan tidak menerima WNA.

Baca juga artikel terkait IZIN TENAGA KERJA ASING atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto