Menuju konten utama
Pemilu Serentak 2024

Menkumham Janji akan Penuhi Hak Pilih Warga Binaan Pada Pemilu

Yasonna sebut saat ini ada 224 ribu pemilih potensial yang tersebar di sejumlah lapas dan rutan di seluruh Indonesia.

Menkumham Janji akan Penuhi Hak Pilih Warga Binaan Pada Pemilu
Menkumham Yasonna H. Laoly memberikan paparannya saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/2/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

tirto.id - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menjanjikan akan memenuhi hak pilih bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam Pemilu 2024. Oleh karenanya, Kemenkumham bersama KPU akan membentuk desk khusus pemilu untuk mempercepat proses persiapan data pemilih WBP dan tahanan.

“Ikut dalam pemilu adalah hak semua orang termasuk WBP dalam Lapas maupun tahanan yang masih mengikuti proses hukum di Rutan," kata Yasonna dalam keterangan tertulis pada Jumat (13/5/2022).

Yasonna menyebut saat ini ada 224 ribu pemilih potensial yang tersebar di sejumlah Lapas dan juga rutan di Indonesia.

“Jumlah ini merupakan angka yang besar dan harus dipenuhi hak pilihnya," jelasnya.

Dalam proses memenuhi hak WBP, Kemenkumham melakukan sejumlah langkah, di antaranya dengan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk pencatatan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Kemenkumham bekerja sama dengan Dukcapil agar warga binaan terpenuhi haknya untuk menjadi pemilih," terangnya.

Yasonna juga menekankan bahwa keberadaan NIK menjadi kunci dalam daftar pemilih. Sehingga validitas dan keabsahannya dapat terpenuhi.

"Pendataan NIK sangat penting karena bisa saja WBP atau tahanan menggunakan nama alias sehingga menyulitkan pendataan daftar pemilih," ungkapnya.

Sementara Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengungkap salah satu kendala dari proses pemilu di Rutan atau Lapas adalah data WBP yang berpindah-pindah. Sebagai solusi, Hasyim mendorong proses pemutakhiran data pemilih menjelang pemilu diharapkan dapat memberikan data terkini dan akurat.

"Pemutakhiran data pemilih dilakukan berdasarkan tiga asas, yaitu komprehensif, akurat, dan mutakhir," jelasnya.

Selain itu, KPU juga meminta akses data WBP dan tahanan untuk proses penyebaran surat suara.

“Berdasarkan data Kemenkumham, kami dapat menyebarkan surat suara sesuai jumlah WBP dan tahanan. KPU juga akan membentuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Lapas dan Rutan jika diperlukan" terangnya.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Abdul Aziz