Menuju konten utama

Menkumham Beri 130.383 Narapidana Remisi Kemerdekaan Indonesia

130.383 narapidana memperoleh remisi kemerdekan Republik Indonesia, 199.263 narapidana yang diusulkan mendapat RU tahun 2019.

Menkumham Beri 130.383 Narapidana Remisi Kemerdekaan Indonesia
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

tirto.id - Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi umum (RU) kepada 130.383 orang narapidana di seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia pada peringatan HUT Ke-74 Republik Indonesia, Sabtu (17/8/2019).

Terdapat 199.263 narapidana yang diusulkan mendapat RU tahun 2019, di antaranya 127.593 orang menerima RU I atau pengurangan sebagian.

Sisanya sebanyak 2.790 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menerima RU II atau langsung bebas.

Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly meminta, pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak WBP.

Ia mengatakan, remisi dimaknai sebagai apresiasi negara terhadap WBP yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri, serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional.

"Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh WBP selalu patuh dan taat kepada hukum atau norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan YME maupun sesama manusia," kata Yasonna melalui keterangan terulis yang diterima Tirto, Sabtu (17/8/2019).

Menurut Yasonna, program Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan sesuai dengan tema perayaan ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia, yakni SDM Unggul Indonesia Maju, di mana sama-sama memiliki fokus dalam upaya peningkatan SDM.

Revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan, lanjut dia, menjadi solusi penyelesaian permasalahan pemasyarakatan dan harus mampu menyentuh program pembinaan.

"Sehingga, dapat mengantarkan mereka menjadi manusia yang berkualitas, terampil, dan mandiri serta mampu memberikan kontribusi dalam peningkatan SDM yang mendukung dan memajukan perekonomian nasional," katanya.

Menteri Yasonna pun mengajak semua pihak memandang persoalan kelebihan isi penghuni lapas dari sisi berbeda, yaitu sebagai modalitas utama dalam pembangunan nasional.

"Kelebihan isi penghuni menunjukkan lapas atau rutan sebenarnya memiliki aset dan potensi luar biasa untuk mendukung berjalannya kegiatan ekonomi kreatif sehingga pada akhirnya dapat penghasilkan pendapatan negara bukan pajak sebagai bentuk kontribusi pemasyarakatan kepada negara," jelas Yasonna.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami mengatakan pemberian remisi merupakan 'reward' dari pemerintah untuk mereka yang patuh dan taat selama menjalani masa pidana.

Ia juga mengatakan, remisi ini merupakan suksesnya implementasi Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 35 Tahun 2018.

"Pemberian hak kepada narapidana tidak rumit, tidak sulit, tidak berbelit-belit, dan mengubah hari menjadi menit. Dengan pemberian remisi, biaya makan WBP juga mengalami efisiensi," kata Utami.

Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan tanggal 14 Agustus 2019, jumlah WP seluruh Indonesia berjumlah 265.151 orang dengan rincian narapidana sebanyak 199.263 orang dan tahanan sebanyak 65.888 orang.

Narapidana terbanyak penerima RI Tahun 2019 berasal dari provinsi Sumatera Utara 16.503 narapidana dengan rincian RU I 16.135 orang dan RU II 368 orang, provinsi Jawa Barat sebanyak 14.096 narapidana dengan rincian RU I 13.560 orang dan RU II 499 orang.

Kemudian provinsi Jawa Timur sebanyak 13.319 narapidana dengan rincian RU I 13.313 orang dan RU II 6 orang.

Utami menjelaskan, pemberian RU Tahun 2019 berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp184.573.590.000.

Baca juga artikel terkait REMISI NARAPIDANA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno