Menuju konten utama

Menkopolhukam Mahfud MD: Hukum Bisa Dibeli

Mahfud MD mengatakan ada peraturan yang bisa dibeli. Hal ini semakin dimungkinkan karena birokrasi yang buruk.

Menkopolhukam Mahfud MD: Hukum Bisa Dibeli
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan sambutan disela penyerahan kompensasi secara simbolis kepada keluarga korban tindak pidana terorisme di Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (13/12/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc.

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD membeberkan apa saja masalah dalam hukum di Indonesia. Masalah-masalah ini yang menurutnya membuat "aturan hukum sering kacau balau."

Salah satunya "hukum yang [bisa] dibeli." Menurutnya ada saja peraturan yang dibuat "karena pesanan." "Disponsori oleh orang-orang tertentu agar ada aturan tertentu," katanya saat berpidato di acara Suluh Kebangsaan, Jakarta, Kamis (19/12/2019).

Mahfud lantas bicara soal bagaimana Indonesia menyepakati demokrasi "yang tidak berlebihan," yang bentuk konkretnya adalah negara hukum, yaitu ketika "Anda boleh bicara apa saja tapi ada hukumnya, yang diatur melalui proses demokratis."

Untuk menegakkan hukum, katanya, perlu birokrasi. Masalahnya birokrasinya pun "sangat-sangat bermasalah."

"Pertama masih sangat koruptif, malas, tidak produktif, dan sebagainya," kata bekas Ketua MK ini.

Dalam acara tersebut juga hadir Menteri Keuangan Sri Mulyani. Mahfud mengatakan Sri Mulyani akan bicara bagaimana memperbaiki birokrasi. "Ibu Sri Mulyani akan menyampaikan bagaimana pemerintah akan menghadapi persoalan ini."

Pernyataan bahwa hukum bisa dibeli sebenarnya pernah Mahfud utarakan awal Desember lalu. Saat itu dia bicara dalam konteks penegakan hukum. Menurutnya penegakan hukum bak barang dan jasa yang dapat diatur mereka yang punya uang.

Mahfud mencontohkan, ada orang yang sudah menang perkara perdata di Mahkamah Agung (MA) dan sudah inkrah, namun eksekusi hukumannya tidak berjalan. Ada pula perkara yang tadinya perdata tapi lantas dibelokkan ke pidana.

Soal ini, Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyatakan Mahfud semestinya melakukan lebih banyak untuk memperbaiki praktik industri hukum. Sebab toh kini dia punya kuasa.

"Kalau cuma komentar, ya itu sama aja dengan warga biasa," katanya.

Baca juga artikel terkait MAHFUD MD atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Rio Apinino