Menuju konten utama

Menkominfo: Tak Semua Masukan Relevan dengan RKUHP

Menurut Plate, sebuah masukan bisa jadi lebih relevan untuk masuk ke produk hukum lain. DIM hanya akan berisi masukan yang dianggap relevan dengan RKUHP.

Menkominfo: Tak Semua Masukan Relevan dengan RKUHP
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate berbicara saat menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (3/8/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id -

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Johnny G Plate mengatakan tidak semua masukan masyarakat relevan dengan RKUHP. Menurutnya, sebuah masukan sekalipun baik, bisa jadi lebih relevan untuk masuk ke produk hukum lain selain RKUHP.

"Saya ingin menyampaikan, masukan yang baik bisa saja dia tidak relevan dengan RKUHP tapi relevan dengan mungkin undang-undang yang lain," kata Menkominfo, Johnny G Plate dalam acara Kick Off Diskusi Publik RKUHP yang diselenggarakan oleh Kominfo, Selasa (23/8/2022). Kick Off ini bertujuan untuk menjaring aspirasi masyarakat terkait RKUHP.

Untuk itu, kata Plate, nantinya tidak akan semua masukan masyarakat masuk dan diakomodir dalam RKUHP. Karena selain tidak relevan, beberapa masukan kadang juga repetitif atau telah disampaikan berulang-ulang.

"Ataupun bisa saja masukan yang repetitif, diulang-ulang terus padahal sudah disampaikan, diakomodasi, disampaikan ulang lagi seolah-olah belum pernah disampaikan. Ini butuh kecerdasan kita untuk jangan mengulang-ulang, kan, buang-buang waktu," katanya.

Contoh masukan yang tidak relevan menurut Plate adalah yang mengatasnamakan masyarakat padahal untuk kepentingan kelompok/individu.

"Hanya catatannya, jangan semuanya lalu menggunakan terminologi rakyat atas nama rakyat. Ya betul, antar rakyat, kita ini rakyat atas nama kita sendiri. Terlalu sering kita ini ya mengeklaim atas nama rakyat, padahal mewakili kepentingannya sendiri," katanya.

Menurut Plate, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) nantinya hanya akan berisi masukan yang dianggap relevan dengan RKUHP.

"Sedangkan masukan-masukan lainnya dapat dimanfaatkan sebagai penyempurnaan undang-undang atau peraturan peraturan termasuk peraturan peraturan daerah maupun peraturan lainnya yang berlaku di Indonesia. Jadi tidak semua masukan ya nanti masuk (DIM RKUHP).

Dalam kesempatan tersebut, Plate juga meminta media untuk turut serta mensosialisasikan RKUHP dan tidak memancinh adu domba terkait pembahasan RKUHP.

"Media sudah seharusnya menjadi ruang dan sarana untuk mensosialisasikan RKUHP, yang mampu membentuk berbagai diskusi konstruktif yang bermanfaat untuk menyempurnakan substansi RKUHP ini. Jangan sampai yang justru digunakan sebagai sarana adu domba dan hal-hal yang kontraproduktif lainnya," tandas Plate.

Baca juga artikel terkait REVISI RKUHP atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Restu Diantina Putri