Menuju konten utama

Menkominfo Segera Putuskan Nasib Izin Frekuensi First Media

Menkominfo Rudiantara menyatakan nasib izin frekuensi First Media akan segera diputuskan.

Menkominfo Segera Putuskan Nasib Izin Frekuensi First Media
First Media menjelaskan tidak ada keharusan perusahaan membayar ganti rugi terhadap Astro berdasarkan putusan pengadilan banding Singapura. FOTO/Antaranews

tirto.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyatakan pemerintah akan segera mengambil keputusan untuk menentukan nasib izin frekuensi First Media.

"Pemerintah tidak akan lama mengambil keputusan," kata Rudiantara usai menutup acara Siberkreasi Netizen Fair 2018 di GBK Senayan, Jakarta, pada Sabtu malam (24/11/2018) seperti dilansir Antara.

Saat ditanya soal kemungkinan keputusan Kementerian Kominfo akan muncul pada pekan depan, dia hanya menjwab singkat, "Insya Allah."

Sementara mengenai proposal dari First Media dan Internux (Bolt), mengenai restrukturisasi model pembayaran pelunasan utang, Rudiantara mengaku masih mempelajari dokumen tersebut.

"Kami harus koordinasikan [...] Proposal itu ada pantes-pantesnya, kalau orang utang 100 mau nyicil, nyicilnya berapa? Kalau enggak pantes, enggak bagus," ujar Rudiantara.

Dia menegaskan, fokus Kementerian Kominfo saat ini ialah agar pelanggan tidak menjadi korban. Oleh karena itu, Rudiantara mengapresiasi langkah First Media yang tidak lagi menambah pelanggan.

"Kalau pelanggan masih punya pulsa mau diapakan pulsanya? Mau hangus? Nah, kita harus bicara dengan operatornya bahwa mereka harus tanggung jawab juga. Proses ini yang berjalan terus," kata dia.

Kementerian Kominfo sebelumnya menunda surat keputusan pencabutan izin frekuensi 2,3 GHz terhadap Internux (Bolt) dan First Media. Penundaan ini karena dua anak usaha Lippo Group itu mengajukan proposal rencana pembayaran tunggakan Biaya Hak Pakai (BHP) frekuensi radio yang sudah jatuh tempo.

Berdasarkan data Kemkominfo di laman resminya, First Media memiliki tunggakan utang sebesar Rp364,84 miliar, dan anak usahanya PT Internux sebesar Rp343,57 miliar, terkait BHP frekuensi radio tahun 2016-2017.

Baca juga artikel terkait PENCABUTAN IZIN PERUSAHAAN

tirto.id - Bisnis
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom