Menuju konten utama

Menkominfo Sampaikan Poin-Poin RUU PDP, Dewan Pers Beri Catatan

DPR dan pemerintah sepakat memasukkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sebagai bagian dari Prolegnas.

Menkominfo Sampaikan Poin-Poin RUU PDP, Dewan Pers Beri Catatan
Menkominfo Johnny G. Plate menyampaikan paparannya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - DPR dan pemerintah sepakat memasukkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sebagai bagian dari Prolegnas.

Menkominfo Johnny G Plate mengatakan, RUU PDP penting karena memuat tiga unsur besar dalam pengelolaan data privasi. Unsur pertama, yang penting dalam undang-undang adalah kedaulatan data.

"Yang menjadi acuan kita untuk tiga hal. Pertama, memastikan Indonesia mempunyai kedaulatan data sebagai bangsa, data sovereignity," kata Plate saat memberikan sambutan di daerah Kuningan, Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Kedua, perlindungan terhadap pemilik data. Pemerintah ingin melindungi data agar dikelola dengan baik. Ketiga, perlindungan terhadap pengguna data dan kualitas bangsa.

Plate mengatakan, RUU PDP perlu segera disahkan karena Indonesia tengah bermigrasi untuk menjadi bangsa digital. Undang-undang ini penting agar data bisa terlindungi di era yang sudah tidak berbatas.

Kampanye pentingnya RUU PDP disoroti oleh Dewan Pers. Anggota Dewan Pers Agus Sudibyo meminta pemerintah tidak sembarangan dalam pengesahan RUU PDP karena berpotensi mengganggu dunia jurnalistik.

"Paling tidak ada dua isu yang untuk kita perhatikan terkait dengan kepentingan wartawan Pertama ada isu right to be forgotten [hak untuk dilupakan]," ujar Sudibyo saat memberikan sambutan dalam sebuah acara di Kuningan, Jakarta, Selasa.

Sudibyo mengatakan, hak untuk dilupakan bisa mengganggu dunia pers karena narasumber bisa meminta pers untuk menghapus pemberitaan di masa lalu. Ia tidak ingin hak tersebut mengganggu Undang-Undang Pers dan bertentangan dengan prinsip-prinsip kepentingan pers.

Kedua, ancaman penegakan aturan justru mengganggu industri lokal. Ia khawatir, pengelola data Indonesia tidak siap menerapkan data sehingga menimbulkan dampak negatif saat undang-undang disahkan.

"Jadi perusahaan global siap melaksanakan, justru perusahaan nasional yang kedodoran," pungkas Agus.

Baca juga artikel terkait RUU DATA PRIBADI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri