Menuju konten utama

Menkominfo Klaim Tak Tahu Soal Bocornya Data SIM Card dari Operator

Menkominfo Rudiantara mengaku tak tahu jika ada kebocoran data dari pihak operator.

Menkominfo Klaim Tak Tahu Soal Bocornya Data SIM Card dari Operator
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Rudiantara mengelak bertanggung jawab terhadap adanya kebocoran data pribadi masyarakat yang meregistrasikan nomor seluler prabayar. Ia berdalih data tersebut tidak dikantongi oleh kementeriannya.

Menurut Rudiantara, data registrasi masyarakat yang dihimpun operator dan telah divalidasi akan diteruskan ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dalam bentuk database.

"Jadi bocor, itu datanya saya enggak tahu. Kominfo hanya tahu berapa orang yang registrasi. Penyimpanan database disimpan di Dukcapil," ujarnya di Komplek DPR Jakarta pada Senin (19/3/2018).

Dalam mengontrol pelaksanaannya, kata dia, sudah ada peraturan untuk menjaga kerahasiaan data, yaitu Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi untuk Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Ia juga mengaku tak tahu jika ada kebocoran data dari pihak operator. "Saya enggak tahu, bocornya apa. Saya enggak masalah, teman-teman Komisi I kan juga hadir ke operator-operator saat registrasi. Saya juga enggak tahu dibilang bocornya dari operator," ungkapnya.

Rudiantara menyatakan apabila ada operator yang menyalahgunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang diberikan pelanggan, urusannya langsung kepada penegak hukum.

"Menggunakan identitas milik orang lain ada dua, pertama melanggar undang-undang Sisminduk (sistem administrasi kependudukan), hukumannya bisa dua tahun dan denda Rp25 juta. Selain itu, juga bisa melanggar UU ITE yang bisa dapat hukuman 6 tahun dan denda Rp2 miliar," sebutnya.

Berdasarkan data Kementerian Kominfo hingga 13 Maret ini, jumlah NIK dan KK dari 6 operator yang telah divalidasi di Dukcapil Kemendagri ada 350.788.346. Angka itu selisih sekitar 45 juta dengan jumlah SIM Card yang berhasil diregistrasi dan tercatat di operator seluler, yakni sebanyak 304.859.766.

Menurut Rudiantara, selisih angka ini disebabkan karena satu orang bisa memiliki lebih dari satu nomor. "Kadang ditemukan anomali. Ada masyarakat yang melakukan pendaftaran berkali-kali, jadi di Dukcapil ada hitsnya NIK mendaftarkan dua kali, padahal di operator nomornya cuma satu, jadi di Dukcapil datanya lebih besar dari operator," jelasnya.

Rudiantara mengatakan bahwa pihaknya akan memberlakukan pengurangan layanan (pemblokiran) seperti tidak bisa melakukan telepon dan SMS bagi yang belum melakukan registrasi. "Tapi, SMS registrasi ulang oleh pelanggan tetap bisa dilakukan. Setelah itu diblokir," ucapnya.

Berikut tahap-tahap pemblokiran bagi yang belum melakukan registrasi:

Pertama, pelanggan tidak bisa melakukan panggilan dan SMS. Dalam tahap pertama ini pengguna tidak bisa melakukan panggilan keluar. Selain itu, pengguna juga tidak bisa mengirimkan SMS.

Adapun jangka waktu yang ditetapkan untuk pemblokiran tahap pertama ini adalah 30 hari dari 1 Maret. Dalam keadaan ini, pelanggan masih dapat menerima telepon dan SMS masuk serta menggunakan data internet.

Kedua, apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai 31 Maret 2018, maka mulai 1 April 2018 dilakukan pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan menerima layanan pesan singkat (incoming SMS).

Dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan keluar dan layanan pesan singkat keluar, juga tidak bisa menerima layanan panggilan dan SMS. Pemblokiran tidak mencakup layanan data internet.

Ketiga, apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai 30 April 2018, maka pada 1 Mei 2018 dilakukan pemblokiran total. Dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan dan SMS keluar, tidak bisa menerima telepon dan SMS, serta tidak dapat menggunakan layanan data internet.

Baca juga artikel terkait KEBOCORAN DATA atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Teknologi
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Alexander Haryanto