Menuju konten utama

Menkominfo Belum akan Mengatur Perdagangan di Media Sosial

“Yang diatur adalah yang sektor formal. Justru kalau sektor informal, kita nggak boleh mengatur terlalu ketat,” kata Rudiantara.

Menkominfo Belum akan Mengatur Perdagangan di Media Sosial
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, memberikan pemaparan terkait pengangkalan dan penanganan serangan Malware Ransomware Wannacrypt yang berpotensi meluas di Indonesia, Minggu, (14/5). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan aturan mengenai e-commerce yang tengah dikaji pemerintah saat ini tidak mencakup perdagangan secara informal. Adapun yang dimaksud dengan informal itu ialah perdagangan yang dilakukan melalui media sosial atau tidak memiliki tempat usaha yang tetap.

“Yang diatur adalah yang sektor formal. Justru kalau sektor informal, kita nggak boleh mengatur terlalu ketat,” kata Rudiantara di Jakarta pada Kamis (1/2/2018) kemarin.

Rudiantara mengklaim Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) lebih memilih untuk mengadaptasi kebijakan yang sifatnya ringan (light touch regulation).

“Orang start-up saja nggak minta izin Kemenkominfo, mereka cuma registrasi. Orang mau bisnis harus dipermudah, bukan dipersulit,” ucap Rudiantara.

Dengan memberikan kemudahan tersebut, Rudiantara berharap usaha dengan skala kecil dan menengah bisa berkembang jadi lebih besar.

Terkait dengan perpajakan yang bakal dikenakan pun, Rudiantara mengatakan bahwa pelaku usaha informal tidak masuk dalam radar pajak bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Apabila sudah berskala besar nantinya, Rudiantara mengungkapkan barulah tidak menutup kemungkinan adanya aturan perpajakan yang lebih ketat.

Pemerintah sendiri saat ini sedang mengupayakan agar pelaku UKM yang memiliki lapak di platform seperti Bukalapak maupun Go-Jek, yang dikenai pajak.

“Dulu pengojek kan nggak bayar pajak, tapi sekarang yang namanya driver di bawah Go-Jek tersentuh pajak,” ujar Rudiantara.

Rudiantara menyatakan bahwa pemerintah bisa saja berbicara dengan platform yang biasa digunakan untuk perdagangan informal, salah satunya seperti Facebook. Dengan demikian, pemerintah berharap bisa melacak apakah pelapak yang menggunakan situs jejaring sosial untuk berdagang itu sudah memenuhi kewajiban perpajakannya atau belum.

“Berapa banyak sih seseorang bisa jualan lewat Facebook? Satu orang berapa banyak transaksinya? Jadi saya bukannya tidak mau meregulasi, kita fokus pada istilahnya, ‘we have to put the spoon where the mouth is’,” jelas Rudiantara.

Sampai dengan saat ini, Rudiantara mengklaim aturan mengenai e-commerce masih digodok bersama dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan.

“Pemerintah biar bagaimana pun pasti akan ada keberpihakan kepada UKM. Ekonomi kita itu 50 persen lebih dari UKM,” kata Rudiantara.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita pun berpendapat agar aturan e-commerce yang lebih berfokus pada sektor formal tersebut bisa jalan terlebih dahulu.

“Mereka pasti nggak mau juga jadi kecil, pengen punya nama. Nanti sesudah itu (setelah jadi besar) baru kita ajak bicara,” ucap Enggartiasto.

Baca juga artikel terkait E-COMMERCE atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Ibnu Azis